1.1.
Penumbuhan Kelompok
Pengertian kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan
”Kelompok” adalah: (a) Golongan (profesi, aliran, lapisan
masyarakat, dsb); (b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas
dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara
manusia itu; dan (c) Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau
hubungan dengan pihak yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan
bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa
ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang
terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan
kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu
unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama
lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara
bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Karakteristik kelembagaan kelompok pelaku utama dapat
dilihat dari kondisi masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam yang
meliputi:
1.
Penerapan
tekonologi perikanan dikembangkan dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi.
2.
Kelembagaan pelaku
utama lebih bersifat pendekatan partisipatif dan kekeluargaan.
3.
Penanganan bidang
perikanan dipengaruhi oleh sumberdaya perikanan yang dinamis, kompleksitas fisik perairan.
4.
Dalam pengelolaan
sumberdaya perikanan yang ada digunakan pendekatan kawasan dan pendekatan
wilayah.
5.
Pelaku utama
perikanan mayoritas pada usaha skala kecil sehingga kurang mendapat akses pembangunan dan model
kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif masyarakat sebagai subyek
pembangunan diwilayahnya.
Razi dan Ridwan (2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok
pada dasarnya adalah organisasi non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari, oleh dan untuk kelompok”, memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
Saling mengenal,
akrab dan saling percaya diantara sesama anggota
b.
Merupakan wadah
yang efektif untuk bekerja sama
c.
Mempunyai minat
dan kepentingan yang sama
d.
Mempunyai
pandangan dan kepentingan yang sama dalam kegiatan usaha
e.
Adanya pembagian
tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
f.
Adanya kepentingan
yang sama diantara para anggotanya
g.
Adanya wilayah
usaha perikanan yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya
h.
Bersifat informal,
artinya: (i) kelompok terbentuk atas keinginan dan permufakatan mereka sendiri;
(ii) memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab, baik tertulis maupun tidak
tertulis; (iii) ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv) hubungan antar anggota
luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat solidaritas.
Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku
usaha perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dan/atau
pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku utama dan
pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan tindakan
secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi tantangan
dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan yang ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai
dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:
KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
1.
Kelompok Usaha
Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang
dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota
yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan
dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
2.
Kelompok
Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang
terorganisir.
3.
Kelompok Pengolah dan
Pemasar Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil
perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
4.
Kelompok Pemasar
Ikan (POKSAR) adalah kumpulan pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan
ekonomi bersama dalam wadah kelompok
5.
Kelompok Usaha
Garam Rakyat (KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang
terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan
cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan
cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah
tangga).
6.
Kelompok
masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu
dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan
pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
7.
Unit Pelayanan
Pengembangan (UPP) adalah organisasi kelompok pembudidaya ikan yang telah
dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, yang
anggotanya terdiri dari beberapa kelompok pembudidaya ikan.
8.
Gabungan Kelompok
Perikanan (GAPOKKAN) adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok
perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
9.
Asosiasi Perikanan
adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama
dengan jenis usaha yang sama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, maka pelaku usaha pemasaran dapat membentuk kelembagaan
pelaku usaha perikanan dalam bentuk kelompok,
gabungan kelompok ataupun asosiasi, atas dasar keserasian dan
kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang
ketua.
1.2.
Peran dan Fungsi Kelompok
Kelompok pelaku usaha bidang perikanan dapat memiliki
peranan antara lain sebagai berikut:
1.
Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari dan dinamis.
2.
Sebagai basis
untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3.
Sebagai pemersatu
aspirasi yang murni dan sehat.
4.
Sebagai wadah yang
efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5.
Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok
memiliki berfungsi antara lain sebagai: (a) kelas belajar; (b) wadah kerja sama; (c) unit produksi;
(d) organisasi kegiatan bersama; dan (e) kesatuan swadaya
dan swadana.
A.
Fungsi Kelompok Sebagai
Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok
merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama atau pelaku usaha
perikanan. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka
mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap
suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan
pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang
akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian
kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat
mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama atau
pelaku usaha perikanan semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya
sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan
lain-lain).
B.
Fungsi Kelompok Sebagai
Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku utama atau pelaku usaha
perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
Pengukuhan adalah suatu proses
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan serta fasilitasi. Dengan
pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya manusia yang berkualitas, andal,
serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan
sehingga pembangunan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan
hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan
prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu upaya dalam pemberdayaan kelembagaan kelompok pelaku utama
adalah melalui kegiatan fasilitasi dalam pengukuhan dan pengakuan terhadap
kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap
kelembagaan kelompok pelaku utama
merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang
telah dicapai dan merupakan
kebanggaan bagi para anggota
kelompok. Kegiatan ini diharapkan akan
tumbuh motivasi yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar
lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha
menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun tujuan dari
pelaksanaan pengukuhan kelompok
antara lain: (1) Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai prinsip
belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2) Tumbuh
dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan
peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan
pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku utama.
C.
Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai
unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya dengan
melaksanakan kegiatan secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih
tinggi misalnya: dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran
hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat
dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar
kepada para pelaku usaha perikanan.
D.
Fungsi Kelompok Sebagai
Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan
berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar mengorganisasi kegiatan
bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan
mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi
peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama
kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap
kelompoknya. Mereka merasa "In Group"
yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan
ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu
kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.
E.
Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah
kumpulan pelaku usaha perikanan yang mempunyai hubungan atau interaksi yang
nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam
suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat
terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut. Pelaku utama atau pelaku
usaha perikanan diharapkan dapat mandiri
dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan,
melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.
1.3.
Pengelolaan
Manajerial Kelompok
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam
masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama,
sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung pada faktor pengikat yang
dapat meningkatkan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok.
Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah,
mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan
dapat dilakukan melalui kelompok.
Pengembangan kelompok diarahkan pada peningkatan
kemampuan kelompok dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para
anggota dalam mengembangkan usaha perikanan, penguatan kelompok menjadi
organisasi kelompok yang kuat dan mandiri.
Ciri-ciri Kelompok yang sudah kuat dan mandiri antara
lain:
a)
Adanya
pertemuan/rapat anggota dan pengurus
yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan.
b)
Disusunnya rencana
kerja kelompok secara bersama dan dilaksanan oleh para pelaksana sesuai dengan
kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara
partisipatif.
c)
Memiliki
aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.
d)
Memiliki pencatatan/pengadministrasian
organisasi yang lengkap.
e)
Memfasilitasi
kegiatan-kegiatan usaha bersama disektor hulu dan hilir.
f)
Memfasilitasi
usaha secara komersial dan berorientasi pasar.
g)
Sebagai sumber
serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para anggota kelompok.
h)
Adanya jalinan
kerjasama antara kelompok dengan pihak lain.
i)
Adanya pemupukan
modal usaha yang baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan
kelompok.
Pengembangan kelompok pelaku usaha diarahkan pada
peningkatan kemampuan setiap kelompok pelaku usaha dalam melaksanakan
fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan usahanya,
penguatan kelompok pelaku utama menjadi organisasi yang kuat dan mandiri.
Kegiatan ini sering disebut dengan Pembinaan Manajerial Kelompok. Beberapa
langkah-langkah sederhana, urgen dan efektif dalam pembinaan manajerial
kelompok, adalah:
1. Penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Pembuatan papan
nama dan struktur organisasi kelompok
3. Penyusunan buku
administrasi kelompok
4. Pengorganisasian
kelompok
5. Permodalan
kelompok
6. Pengelolaan
pinjaman ke anggota kelompok
7. Pemeriksaaan
keuangan kelompok
8. Pengelolaan
kesehatan keuangan kelompok
A.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan
bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk
keperluan kedalam maupun keluar organisasi. Anggaran Dasar merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh
seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah. Anggaran Rumah Tangga adalah pelengkap
AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional. Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.
Untuk menjaga
agar organisasi atau kelompok pelaku usaha berjalan dengan baik, maka perlu
adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk
keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama
dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
AD – ART dapat
digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam
kelompok. Dengan adanya AD – ART yang
jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah
dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam Anggaran
Dasar menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut
dan disetujui bersama seperti: (a) Nama kelompok; (b) Tempat dan kedudukan kelompok; (c) Asas dan tujuan kelompok; (d) Struktur organisasi
dan susunan kepengurusan; (e) Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus; (f)
Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan; (g) Ketentuan rapat; (h)
Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok; (i) Usaha-usaha kelompok; (j) Ketentuan-ketentuan
anggaran dasar; dan (k) Pembentukan dan pembubaran organisasi.
Sedangkan untuk
Anggaran Rumah Tangga menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa
aspek antara lain: (i) Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam
keanggotaan, dan syarat-syarat khusus); (ii) Kepengurusan (susunan pengurus,
tugas-tugas, kewajiban, hak, dan wewenang); (iii) Permodalan (bentuk-bentuk tabungan,
cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal); dan (iv) Hal-hal
lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).
B.
Papan Nama dan Struktur
Organisasi Kelompok
Papan nama kelompok adalah papan informasi
yang berisi nama kelompok dan keterangan/informasi
lain tentang keberadaan kelompok. Tujuan dibuatnya Papan Kelompok antara lain
adalah: (a) Memudahkan orang atau kelompok lain
mengetahui letak sekretariat kelompok; (b) Memberikan informasi tentang keberadaan
kelompok dan jenis usahanya; dan (c) Menjadi sarana promosi kelompok. BeberapaInformasi
yang sebaiknya ada pada papan kelompok, antara lain: nama kelompok, alamat,
jenis usaha/komoditi, jumlah anggota, tanggal berdiri, serta nama dan nomor
telpon pengurus.
Kelompok yang
telah didirikan tentunya harus membentuk struktur organisasi, sehingga tidak
hanya sekedar nama dan usaha kelompok, tetapi juga jelas organisasi yang
dimaksud. Struktur organisasi sangat penting bagi sebuah
kelembagaan/organisasi, di mana struktur tersebut menjelaskan setiap tugas atau
pekerjaan secara formal dibagi, dikelompokkan dan dikordinasikan. Pada umumnya,
suatu organisasi atau kelompok memiliki struktur organisasi yang berbeda dengan
organisasi atau kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan strategi
pengembangan kelompok yang dipilih.
Fungsi atau
kegunaan struktur dalam organisasi, antara lain:
1. Kejelasan Tanggung Jawab. Setiap anggota organisasi harus
bertanggung jawab dan apa yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap anggota
organisasi harus bertanggung jawab kepada pimpinan atau atasan yang memberikan
kewenangan, karena pelaksanaan kewenangan itu yang harus dipertanggungjawabkan.
2. Kejelasan Kedudukan. Kejelasan kedudukan seseorang dalam
struktur organsisasi sebenarnya mempermudah dalam melakukan koordinasi maupun
hubungan karena adanya keterkaitan penyelesaian suatu fungsi yang dipercayakan
kepada seseorang.
3. Kejelasan Uraian Tugas. Kejelasan uraian tugas dalam
struktur organisasi sangat membantu pihak pimpinan untuk melakukan pengawasan
dan pengendalian, dan bagi bawahan akan dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan
suatu pekerjaan karena uraiannya yang jelas.
C.
Buku Administrasi Kelompok
Buku administrasi kelompok adalah buku
pencatatan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan
kelompok.Kesan pertama yang terlihat pada suatu
kelompok pelaku utama yang baik,
adalah pengelolaan admnistrasi yang tertib dan benar. Sehingga kemampuan
kelompok dalam melaksanakan administrasi dengan baik perlu dibina terus sampai
mereka terbiasa melakukannya.
Pembukuan diperlukan untuk
menjaga keakuratan catatan atas semua
transaksi dan keputusan-keputusan yang dibuat dalam kelompok. Pembukuan terdiri
dari buku-buku administrasi, termasuk buku keuangan yang dimiliki oleh
kelompok.
Administrasi keuangan dapat berarti
pembukuan keuangan, yaitu catatan transaksi keuangan yang dibuat secara
kronologis (munurut urutan waktu) dan sistematis (menurut cara-cara tertentu).
Setiap organisasi kelompok, wajib mengelola administrasi keuangan dengan baik
yaitu sesuai jenis serta diisi dengan tertib, teratur dan benar. Dengan
administrasi keuangan yang baik, keuangan kelompok dapat terkendali dan pada
waktu tertentu akan mudah untuk diketahui, sehingga dapat digunakan sebagai
bahan untuk pengambilan keputusan.
Dalam membuat buku-buku kelompok harus lengkap, tertib,
teratur, benar dan bermanfaat, sehingga harus mengikuti prinsip-prinsip:
1.
Sistematis, buku
diisi menurut cara-cara tertentu sesuai dengan jenis bukunya;
2.
Kronologis, buku
diisi sesuai dengan urutan terjadinya transaksi;
3.
Informatif, dapat
dipahami/dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan;
4.
Accountable, buku
diisi memenuhi kaidah-kaidah atau ketentuan akuntansi, antara lain: dapat
dihitung, dapat dievaluasi, dan dapat dipertanggungjawabkan;
5.
Auditable,
catatan keuangan dapat diperiksa dengan mudah.
Kegunaan adminstrasi kelompok antara
lain adalah: (a) Sebagai alat
kontrol; (b) Sebagai alat
dokumentasi; (c) Sebagai
alat/bahan pengambilan keputusan; (d) Sebagai alat monitirong/evaluasi kelompok; (e) Sebagai alat
memupuk kepercayaan anggota; (f) Sebagai alat ukur keberadaan kegiatan
kelompok; dan (g) Sebagai alat ukur
pengembangan kelas kelompok. Beberapa jenis buku administrasi
yang sebaiknya dimiliki oleh kelompok, yakni:
a)
Buku Data Anggota
Kelompok
Buku Data Anggota Kelompok adalah buku yang
berisi tentang semua informasi mengenai anggota kelompok, termasuk mata pencaharian
utamanya serta kepemilihan sarana prasarana dan/atau lahan usahanya. Manfaat
Buku Data Anggota Kelompok antara lain adalah: (1) menggambarkan potensi
sumberdaya di dalam kelompok; dan (2) memudahkan tim pembina dan pihak lain
dalam mempelajari potensi sumber daya manusia kelompok.
b)
Buku Tamu
Kelompok
Buku Data Tamu Kelompok adalah
buku yang berisi tentang data-data tamu yang mengunjungi kelompok, baik
sifatnya formal, non formal maupun informal. Manfaat Buku Tamu Kelompok, antara
lain adalah: (1) mengetahui siapa, darimana dan tujuan apa dan kapan tamu yang
mengunjungi kelompok; (2) membenahi dan
mengoreksi kekurangan kelompok dari saran dan kesan yang ditulis tamu guna
kemajuan kelompok; dan (3) mempermudah pencarian kontak person kepada tamu
kelompok, jika dikemudian hari ternyata diperlukan.
c)
Buku Rencana
Kegiatan Kelompok
Manfaat Buku Rencana Kegiatan Kelompok,
antara lain adalah: (1) Dipakai sebagai alat koordinasi; (2) Dapat memberikan
“kepastian” mengenai masa depan atau membatasi “ketidakpastian”; (3) Tersedianya alat
ukur terhadap prestasi yang akan dicapai
dan alat pengendalian (control) jalannya kegiatan kelompok; (4) Peningkatan
produktifitas (efektifitas dan efisiensi) karena memfokuskan pada sasaran; dan (5) Terbentuknya
kerja sama, dukungan dan peran serta anggota kelompok.
d)
Buku Pola
Tebar/Produksi Kelompok
Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok adalah buku
yang berisi tentang data-data waktu penebaran benih/induk dan estimasi panennya
dalam periode waktu tertentu. Manfaat Buku Pola Tebar/ Produksi Kelompok adalah
untuk mengetahui pola usaha kelompok dan perkiraan panen/ produksi/ penjualan.
e)
Buku Agenda Surat
Kelompok
Buku Agenda Surat Kelompok adalah buku yang
berisi tentang datasurat-surat yang masuk atau surat-surat yang dikeluarkan
oleh kelompok dalam periode waktu tertentu. Manfaat Buku Agenda Surat Kelompok
adalah: (1)untuk mengetahui arus surat masuk dan keluar; (2) mempermudah
pengarsipan dan penelusuran tindak lanjut surat.
f)
Buku Inventaris
Barang/Alat Kelompok
Buku Inventaris Barang/Alat Kelompok adalah
buku yang berisi tentang data-data barang/alat yang menjadi inventaris kelompok
dan/atau barang yang dibeli bersama oleh anggota kelompok. Manfaat Inventaris
Barang/AlatKelompok adalah:(1) untuk mendata barang/alat yang dimiliki oleh kelompok;
(2) memudahkan pengelolaan barang/alat yang dimiliki kelompok; dan (3)
memudahkan penelusuran kepemilikan barang/alat yang ada dalam kelompok.
g)
Buku Daftar Hadir
Pertemuan Kelompok
Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok adalah
nama dan tanda tangan anggota yang hadir pada rapat/pertemuan/kegiatan
kelompok. Manfaat Daftar Hadir PertemuanKelompok adalah:(1) untuk mengetahui
tingkatkeaktifan anggota dalam kegiatan-kegiatan kelompok; (2) sebagai data
penguat keputusan yang diambil sewaktu rapat/pertemuan.
h)
Buku Notulen
Rapat/Pertemuan Kelompok
Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok adalah
buku catatan atas segala sesuatu yang terjadi dalam rapat/pertemuan kelompok;
termasuk didalamnya kesimpulan/keputusan yang diambil pada saat kegiatan
tersebut. Manfaat Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok adalah:(1) Sebagai catatan
pembahasan kegiatan rapat/pertemuan kelompok baik yang telah dilaksanakan
maupun rencana tindaklanjut; (2) memudahkan dalam pembahasan masalah dan
pemecahan masalah baik di lapangan maupun dalam kelompok.
i)
Buku Kas Kelompok
Buku Kas Kelompok adalah buku catatan
transaksitunai dan transaksi bankdarikelompok. Manfaat Buku Kas Kelompok
adalah: mendata keluar masuk dan saldo keadaan keuangan kelompok.
j)
Buku
Tabungan/Iuran Kelompok
Buku
Tabungan/Iuran Kelompokadalah catatan pemasukan kas kelompok yang
berasal dari iuran wajib, iuran sukarela, tabungan wajib dan tabungan sukarela
anggota masing-masing anggota kelompok. Manfaat Buku Tabungan/IuranKelompok
adalah:(1) mendata keluar masuk dan saldo keadaan keuangan kelompok; (2)
mengetahui jumlah iuran dan tabungan setiap bulan dan setiap tahunnya; dan
(3)memudahkan pelacakan status iuran dan tabungan anggota kelompok.
k)
Buku Pinjaman
Anggota Kelompok
Buku
Pinjaman Anggota Kelompokadalah catatan terhadap semua informasi
pinjaman yang diberikan pada anggota, secara individu (termasuk masalah
pinjaman, tujuan pinjaman, jadwal pengembalian bunga, pengembalian pinjaman,
hutang yang belum lunas dan melampaui batas waktunya. Manfaat Buku Pinjaman
Anggota Kelompok adalah: menginventarisir besaran pinjaman anggota kelompok
serta pengembalian pinjaman anggota kelompok. Contoh format buku administrasi
kelompok sebagaimana pada lampiran 1 – 11.
Terkait dengan pentingnya pembuatan
pembukuan keuangan kelompok, maka perlu diangkat seorang penulis sebagai
pengelola dan penanggungjawab pembuatan pembukuan keuangan. Penulis dapat
berasal dari dalam kelompok (anggota kelompok) atau seseorang dari luar
kelompok (bukan anggota kelompok), dengan syarat: (1) jujur; (2) mudah
dijumpai; (3) dapat diterima oleh semua anggota kelompok, (4) tidak mengintervensi dinamika kelompok, (5)
transparan; dan (6) ahli dalam menulis pembukuan. Kelompok juga harus dapat dengan mudah
memperoleh penulis pengganti jika penulis sewaktu-waktu berhenti.
D.
Pengorganisasian Kelompok
Kelompok
merupakan kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang
sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota,
demi untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan
bersama. Beberapa kewajiban anggota kelompok: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menabung secara teratur yaitu melalui
tabungan wajib dan sukarela; (c) Membayar angsuran dan bunga pinjaman; serta
(d) Mentaati peraturan kelompok.
Hak-hak
Anggota kelompok antara lain adalah:
- Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar
satu suara untuk setiap satu anggota.
- Memilih atau
dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
- Meminta
diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
- Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau
tidak.
- Mendapatkan
pelayanan dan pembinaan yang sama.
- Melakukan
pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan
yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
- Menikmati
hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga kelompok.
Syarat menjadi pengurus kelompok: (1) Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu,
dan dapat menyediakan waktu; (2) Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok
lain; (3) Terbuka, artinya bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik
dari anggota maupun dari orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus kelompok: (a) Menyusun rencana kerja serta rencana
anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok; (b) Melaksanakan rencana kerja
yang telah disakan oleh rapat anggota; (c) Mengadakan rapat anggota dan rapat
pengurus; (d) Memberikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai
keadaan dan perkembangan kegiatan kelompok.
E.
Permodalan Kelompok
Salah satu prinsip dasar kelompok yang harus selalu diingat dan menjadi
pegangan adalah dari, oleh, dan untuk anggota.
Maka permodalan utama dan pertama kelompok adalah bersumber dari
anggota, yang berupa atau berbentuk tabungan dari anggota.
Menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan/pendapatan dan/atau
melakukan penghematan, yang dilakukan secara sadar, teratur, dan terencana.
Tujuan Diadakannya Tabungan: (1) Membentuk dan mengembangkan sikap hemat dan
terencana dalam keuangan keluarga maupun usaha, serta ekonomis dalam
pembelanjaan atau pemakaian; dan (2) Membentuk dan mengembangkan modal usaha,
sehingga penabung mampu meningkatkan penghasilannya.
Manfaat Menabung di Kelompok: (1) Mengurangi ”kebocoran” tabungan yang
disimpan secara individu; (2) Mendapatkan sisa hasil usaha; (3) Mudah, tidak
diperlukan syarat-syarat tertentu; dan (4) Memperluas kesempatan untuk
mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Beberapa jenis tabungan/simpanan
kelompok yakni:
-
Simpanan Pokok (SP) merupakan simpanan yang
dibayar waktu seseorang masuk / diterima menjadi anggota kelompok. Karena diharapkan bisa menjadi ”pokok”, maka
biasanya agak lebih besar. Karena agak
lebih besar, maka biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur
dalam beberapa bulan.
-
Simpanan Wajib (SW) merupakan kewajiban
anggota setiap bulan/periode yang disepakati dalam kelompok. Artinya bahwa tabungan itu harus dibayar
secara rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan. Penentuan besarnya SP dan SW harus didasarkan
kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan terendah anggota. Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil,
namun juga jangan terlalu tinggi.
Terlalu kecil membuat orang cenderung meremehkan, lalu menunda, dan akan
sulit untuk memupuk modal yang layak.
Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan menyerah,
sehingga sedikit orang yang akan ikut.
-
Simpanan Sukarela (SS) merupakan tabungan
yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya sesuai dengan kemampuan anggota
masing-masing. Jenis simpanan ini harus
didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani
kebutuhan pinjaman anggota.
Pemupukan modal adalah usaha yang dilakukan untuk mengembangkan atau
memperbesar modal kelompok dengan usaha-usaha yang bersifat produktif
(menghasilkan). Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang berasal
dari keuntungan sebagai akibat dari bertambah besarnya jumlah modal. Beberapa
cara yang dapat dilakukan untuk meningkattkan jumlah modal kelompok: (1) Tabungan
pokok yang disetor satu kali pada saat masuk menjadi anggota; (2) Tabungan
wajib yang disetor setiap kali pertemuan kelompok; (3) Tabungan sukarela yang
dapat disetor/diambil setiap saat dengan jumlah yang tidak terbatas; (4) Tabungan
khusus yang dilakukan secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah
jangka waktu tertentu baik berupa uang ataupun barang; dan (5) Tabungan
kolektif.
SUMBER:
Bangs Jr., David H. 1992,
“The Market Planing Guide”,USA, Dearborn Publishing Group,inc.
Bygrave,WD. 1994,The
Portable MBA in Entrepreneurship.: New York ,John Willy & Sons.
Elia W. E., dan Yulianti
Y., 2009. Manajemen Pemasaran - Designing and Managing Value Networks and
Channels. Program Pasca Sarjana – Magister Manajemen. Universitas Trisakti,
Jakarta.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PERENCANAAN%20USAHA.pdf
http://blog-ilmuonline.blogspot.com/2012/05/jaringan-usaha.html
Hudoyo M.W. dan Razi F.,
2009. Modul Penyusunan Aturan Pengelolaan Keuangan Kelompok. Modul Pelatihan
pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan
Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Hudoyo M.W. dan Razi F.,
2009. Modul Perencanaan Usaha. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan
masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan, Jakarta.
Kotler, Philip. 2005.
Manajamen Pemasaran, Jilid 1 dan 2. PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Purnama R. dan Razi F.,
2011. Modul Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan. Modul Pelatihan Dasar bagi
Penyuluh Perikanan Ahli. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Razi F., 2014. Pembinaan Manajerial Kelompok; Sebuah Langkah Sederhana,
Urgensi dan Efektif. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – BPSDMKP,
Jakarta.
No comments:
Post a Comment