1.1.
Pengertian
Pemeriksaan
merupakan salah satu unsur pengelolaan kegiatan. Dalam kelompok, pemeriksaan dapat diketahui
sebagai kesatuan sistem yang dapat mengamati semua bidang-bidang pokok
kegiatan, antara lain kegiatan keorganisasian, permodalan, usaha produktif,
administrasi, dan perkembangannya.
1.2.
Manfaat
Pemeriksaan
Dengan
dilakukannya pemeriksaan secara teratur dan benar, maka pengurus kelompok dan
anggota akan memperoleh informasi tentang kondisi kelompok,
kekuatan-kekuatannya, maupun kelemahan-kelemahannya. Selain itu auditing yang teratur akan
meningkatkan kepercayaan anggota terhadap pengurus dalam mengelola kelompok.
1.3.
Tujuan
Pemeriksaan
Untuk
mengetahui lebih dini/awal mengenai penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan
kelompok, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi, sehingga dapat
dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
1.4.
Hal-hal
yang Perlu Diperiksa
Dalam kelompok,
pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa, dan apabila di dalam
kelompok tidak ada/belum ada Badan Pemeriksa, maka pemeriksaan dapat
dilakukan oleh ketua atau panitia khusus yang ditunjuk oleh rapat anggota. Yang perlu diperiksa antara lain adalah :
1) Pemeriksaan
Kas, yang meliputi :
·
Menghitung uang kas.
·
Mencocokkan kas dan bank dengan catatan pembukuan.
·
Meneliti penerimaan dan pengeluaran apakah didukung
dengan bukti-bukti yang sah (formulir, slip, kuitansi, dsb.)
·
Memberikan standar maksimum kas yang boleh dipegang
bendahara.
·
Sistem pengamanan kas dan barang berharga milik kelompok.
2) Pemeriksaan
Simpanan dan Pinjaman Anggota, yang meliputi :
·
Mencocokkan catatan buku anggota dengan kartu simpanan
dan pinjaman anggota.
·
Mencocokkan jumlah anggota peminjam.
·
Mencocokkan jumlah anggota yang melalaikan pinjaman
·
Mencocokkan saldo simpanan/tabungan.
·
Mencocokkan jangka waktu kredit tertunggak.
3) Pemeriksaan
Pembukuan Keuangan.
·
Mencocokkan catatan keuangan mulai dari slip hingga
laporan keuangan.
·
Meneliti kelemahan dan kekuatan sistem pembukuan yang
dipakai.
4) Pemeriksaan
Program Kerja yang berkaitan dengan Keuangan Kelompok dan Pelaksanaannya, yang
meliputi :
·
Apakah kegiatan telah sesuai dengan rencana kerja yang
telah disusun.
·
Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan kegiatan dan
alternatif jalan keluarnya.
5) Pemeriksaan
Kesehatan Keuangan Kelompok, yang meliputi :
·
Apakah pengelolaan keuangan kelompok aman, lancar,
menghasilkan, dan mengutamakan pengembangan anggota.
·
Apakah perkembangan keuangan kelompok telah sehat.
6) Pengorganisasian
Kelompok, yang meliputi :
·
Apakah rapat-rapat telah diselenggarakan secara teratur.
·
Apakah pengurus telah berfungsi dengan baik.
·
Pencatatan notulen rapat apakah telah dilakukan.
·
Pelaksanaan kegiatan pendidikan atau pelatihan ke anggota
apakah telah dilakukan.
7) Lain-lain,
yang meliputi :
·
Hubungan dengan pembina/pendamping kelompok.
·
Hubungan dengan masyarakat/pemerintah setempat.
·
Hubungan dengan pihak lain pemberi pinjaman dana.
1.5.
Penyerahan
Laporan Pemeriksaan
v
Laporan pemeriksaan diserahkan kepada pengurus kelompok
sebagai masukan untuk meningkatkan pengelolaan kelompok.
v
Jika Badan Pemeriksa menemui hal-hal yang tidak bisa
diselesaikan dengan pengurus, maka Badan Pemeriksa berwenang untuk memberikan
laporan pemeriksaan kepada rapat anggota sebagai forum tertinggi di kelompok.
v
Kalau kelompok tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap
pihak luar, dan timbul kekurangan likuiditas kelompok yang bisa menyebabkan
kebangkrutan kelompok, maka Badan Pemeriksa juga berhak untuk memberikan
laporan pemeriksaan kepada pihak kreditur (pemberi kredit ke kelompok).
Sumber:
Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.
Anonimous, 2007. Modul
Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.
http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan
Nasional, Jakarta.
Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.
Razi F
dan Purnama R, 2010. Modul Teknik
Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan
Perikanan, Jakarta.
No comments:
Post a Comment