Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat
semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.
PENYUSUNAN AD DAN ART KELOMPOK UTAMA
Untuk mejaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama
berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang
mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi.
Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
Dalam Anggaran Dasar (AD) menyangkut beberapa pasal yang
dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti : Pasal 1. Umum; Pasal 2. Nama dan Tempat
Kedudukan; Pasal 3. Bidang Usaha; Pasal 4. Kepengurusan; Pasal 5. Keanggotaan;
Pasal 6. Rapat Anggota; Pasal 7. Permodalan; Pasal 8. Keuntungan atau SHU; dan
terakhir Pasal 9. Penutup, yang
ditetapkan oleh Tim Perumus.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) menyangkut
penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus,
Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelolaan Modal Usaha, Keuntungan Usaha dan
Penutup yang ditetapkan oleh Tim Perumus.
Di bawah ini contoh pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Contoh:
ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK
MASYARAKAT…………..
DESA
...............................
KECAMATAN.................
PASAL 1.
UMUM
1.
Kelompok..............ini
dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat Desa.......... dalam rangka
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program PNPMM-KP untuk
mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan.
2.
Tujuan
utama pembentukan kelompok .....ini adalah untuk meningkatkan keterampilan
masyarakat agar mampu dalam membangun kelautan dan perikanan serta pengelolaan
sumberdaya alam semakin meningkat.
PASAL II.
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
1. Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka
kelompok ini diberi nama .......................................
2. Kelompok ini berkedudukan di
Desa..................Kecamatan................
Kabupaten..........................Propinsi......................
PASAL III
BIDANG USAHA
1. Guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
Desa............... secara umum, kelompok ini akan menjalankan usaha
dibidang.............................. sesuai dengan sumber daya alam serta
tidak dilarang ketentuan yang berlaku.
2. Usaha-usaha seperti dimaksudkan di atas akan diarahkan
pada usaha yang berbasis kelautan dan perikanan dalam rangka upaya untuk
mendapatkan nilai tambah dari hasil laut/darat.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
1. Kelompok.........dikelola dan dijalankan oleh badan
pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota kelompok melalui
rapat anggota.
3. Susunan pengurus kelompok yang telah terbentuk dan
terpilih melalui rapat anggota seperti pada ayat 2 pasal ini perlu dikukuhkan
dengan surat keputusan kepala desa.
PASAL V
KEANGGOTAAN
1. Anggota kelompok terutama berasal dari masyarakat
Desa...................dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam anggaran
rumah tangga Kelompok.........
2. Sesuai dengan bidang gerak kelompok, anggota kelompok ini
pada dasarnya adalah terdiri dari....................
PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam
setahun untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun terakhir
dan untuk menetapkan program kerja tahun berikutnya.
2. Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat 2/3
ditambah 1 orang dari jumlah anggota yang hadir.
PASAL VII
PERMODALAN
1. Dalam rangka pengembangan usaha, kelompok akan menghimpun
modal.
2. Modal kelompok akan dihimpun dari :
a. anggota
b. dari pihak ketiga
3. Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa modal
pinjaman maupun sistem bagi hasil atau sistem bagi hasil atau sistem lainnya dengan
persyaratan yang tidak memberatkan kelompok.
4. Pemanfaatan modal dari pihak ketiga terutama yang berupa
pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota kelompok melalui rapat
anggota.
PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU SISA
HASIL USAHA
1. Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun
anggaran.
2. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan
pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan
kesepakatan anggota kelompok.
3. Penetapan jumlah keuntungan yang dibagikan dilakukan
melalui Rapat Anggota.
PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok......
Ditetapkan :
Teanggal :
Tim Perumus :
1...................... 2........................ 3......................
Contoh:
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KELOMPOK MASYARAKAT……..
DESA
...............................
KECAMATAN.................
PASAL I
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PENGURUS KELOMPOK...........
1. Tugas dan tanggungjawab ketua kelompok :
-
Memimpin
dan mengerakan roda organisasi.
-
Mewakili
kelompok baik ke dalam maupun ke luar terutama dalam kaitannya dengan
pelaksanaan program PNPMM-KP.
-
Menyusun
rencana kegiatan kelompok.
-
Ikut
memotivasi anggota kelompok untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan peran
dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan dan penyelamatan ekosistem.
-
Memantau
dan mengawasi pengelolaan aliran keuangan organisasi yang ditangani oleh
bendahara kelompok.
2. Sekretaris
-
Melaksanakan
tugas-tugas administrasi dari kegiatan organisasi.
-
Mewakili
ketua bila berhalangan.
-
Membuat
laporan kegiatan.
3. Bendahara
-
Melakukan
pencatatan aliran keuangan organisasi
-
Menyusun
laporan keuangan, baik laporan rutin maupun laporan akhir tahun
PASAL II
KEANGGOTAAN
1. Syarat-syarat keanggotaan :
-
Masyarakat
yang berada di Desa.......................... baik laki-laki, perempuan ataupun
pemuda
-
Berminat
untuk mengikuti program-program pengembangan keterampilan
-
Bersedia
untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program-program usaha dan
motivasi mereka untuk berperan aktif dalam berbagai upaya/kegiatan untuk usaha.
-
Aktif
berperan dalam upaya memajukan organisasi demi kesejahteraan seluruh angota dan
masyarakat secara umum.
-
Bersedia
mengikuti ketentuan-ketentuan organisasi
2. Masa keanggotaan
Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh
waktu selama organisasi masih berdiri dan memenuhi syarat keanggotaan.
3. Hilangnya hak dan keanggotaan
-
Atas
permintaan sendiri
-
Melakukan
pelanggaran yang sangat besar
-
Meninggal
dunia
-
Tidak
aktif dalam segala kegiatan
4. Hak dan kewajiban anggota
-
Berhak
mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
-
Berhak
untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
-
Wajib
melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi
PASAL III
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh paling
sedikit ...................orang anggota dan 2 orang pengurus
2. Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam
setahun guna mengevaluasi pencapaian hasil selama satu tahun dan menyusun
rencana kerja untuk tahun berikutnya.
3. Hasil rapat anggota disyahkan dengan tanda tangan seluruh
anggota yang hadir serta badan pengurus kelompok.
4. Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota tunduk
dan terikat dengan kesepakatan yang telah disahkan dalam rapat anggota.
PASAL IV
PENGELOLAAN MODAL USAHA
1. Modal usaha dihimpun dari anggota pihak ketiga
2. Modal yang dihimpun dari pihak ketiga dapat berupa
pinjaman ataupun sistem kerjasama
3. Penghimpunan modal dari pihak ketiga dengan pola pinjaman
harus mendapatkan persetujuan dari anggota
4. Pengelolaan permodalan dilakukan secara transparan,
sehingga seluruh anggota berhak menanyakan berbagai hal berkaitan dengan
pengelolaan modal dimaksud
PASAL V
KEUNTUNGAN USAHA
1. Keuntungan usaha dihitung setiap akhir tahun
2. Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha selama satu
tahun akan dikelola sebagai berikut :
-
Disetorkan
kepada lembaga keuangan yang telah dibentuk dalam rangka program pengembangan PNPMM-KP sebagai
dana bergulir.
-
Ditahan
untuk meningkatkan modal usaha
-
Disetorkan
kepada kas badan pengelolaan PNPMM-KP desa untuk dana pengelolaan lingkungan
-
Dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan atau kontribusi dalam
bentuk lain yang diberikan oleh anggota
3. Besarnya pembagian seperti tersebut diatas ditetapkan
melalui rapat anggota.
PASAL VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau kurang cukup diatur
dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Kelompok......
Ditetapkan di :
Tanggal :
Tim pengurus :
1........................ 2......................... 3...........................
Contoh Keputusan Kepala Desa
KABUPATEN ……………….
KECAMATAN ……………..
PEMERINTAH DESA …………………..
SURAT KEPUTUSAN PEMERINTAH DESA ……………………
NO. : ……………………………
TENTANG
RENCANA PENGELOLAAN SUMBERDAYA ………………. DI WILAYAH DESA
……………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMERINTAH DESA
.....................
Menimbang :
a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang
bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan
hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi,
selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan;
c. bahwa pembangunan adalah pembangunan seluruh wilayah
daratan dan perairan Indonesia dengan segenap sumber daya alam yang terkandung
di dalamnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat indonesia.
d. Dst
Mengingat :
a. Undang-undang no........................
b. Undang-undang no. ..................
c. Dst
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PEMERINTAH DESA .................. TENTANG
.................................. DESA
............................................
Pertama :
Rencana .................................................. Desa
..........................
Dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah
dan masyarakat
Desa ...............
Kedua :
Melaksanakan rencana...........................secara terpadu antara
instansi pemerintah dan swasta terkait.
Ketiga :
Setiap warga Desa .................berhak dan berkewajiban untuk
mendukung dan melaksanakan rencana
.............................
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila
terdapat
kekeliruan.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Kepala Desa ................................ Sekretaris
( ) ( )
Mengetahui :
Camat.....................
(
)
No comments:
Post a Comment