Tuesday, 26 April 2011

SISTEM DAN MATA RANTAI PRODUKSI IKAN DI MUARO JAMBI

Sistem dan mata rantai produksi sub-sistem hulu budidaya ikan patin berdampak  multiplier effect terhadap perekonomian di daerah sekitarnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:


Setiap 1 kg ikan patin dapat berdampak ekonomi sebesar Rp.2.000 – Rp. 19.000. Kegiatan budidaya ikan patin  menarik/ prime mover bagi kegiatan ekonomi lainnya



Monday, 18 April 2011

STRATEGI PENYULUHAN MENDUKUNG KAWASAN MINAPOLITAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Strategi penyuluhan perikanan mendukung pengembangan kawasan minapolitan bagi penyuluh perikanan, meliputi langkah-langkah:
  1. Pahami konsep pengembangan kawasan minapolitan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010;

Monday, 11 April 2011

KOMODITAS UNGGULAN DAN PELAKU UTAMA KABUPATEN MUARO JAMBI

Ikan Patin merupakan komoditas unggulan budidaya ikan  di Kabupaten Muaro Jambi, dengan komoditas pendukung Ikan Nila dan Ikan Lele. Produksi perikanan kabupaten Muaro Jambi cukup besar mencapai 11.143,98 ton pertahun, terdiri dari perairan umum 859,18 ton dan budidaya 10.283,80 ton. Sebagian besar di dominasi ikan jenis Patin Jambal, Nila dan Lele yang sebagian besar dijual untuk memenuhi pasar lokal dan kota Jambi, selanjutnya karena produksi terus meningkatkan dilakukan upaya terobosan dengan menjalin kerja sama dengan sektor swasta untuk pemasaran khususnyan pasar ekspor  melalui industri pengolahan yang berlokasi di desa Sekernan sehingga harga jual yang cukup ekonomis.

Kabupaten Muaro Jambi termasuk central produksi perikanan yang cukup potensial, hal ini tak terlepas dari kondisi geografis wilayah yang dialiri sungai Batang Hari yang sangat baik untuk budidaya ikan perairan umum serta geografis wilayah yang mempunyai cukup banyak lahan basah/rawa. Pengembangan budidaya perikanan utama dibagi atas dua kelompok yaitu :
  1. Perairan umum, dilakukan disepanjang sungai batang hari, dengan sistem keramba jaring apung (KJA) ini terpusat di kecamatan Jambi Luar Kota, Sekernan, Maro Sebo dan Kumpeh Ilir.
  2. Budidaya kolam, dilakukan didaerah dataran rendah/berawa yang banyak terdapat di kecamatan Sungai Gelam dan Kumpeh Ulu.

Guna menunjang produksi yang terus meningkat, maka dibutuhkan pasokan bibit yang cukup untuk itu dibangun balai benih ikan (BBI) yang terdapat di desa Arang – Arang kecamatan Kumpeh ulu dan Tempino kecamatan Mestong, disamping itu terdapat pula Balai Budidaya Air Tawar di Sungai Gelam. Guna melindungi ikan varitas lokal dari kepunahan telah ditetapkan kawasan suaka perlindungan sumberdaya perikanan yaitu kawasan danau Lamo dikecamatan Maro Sebo untuk kawasan konservasi ikan lokal jenis patin, nila, gabus, mujair, lele, gurame.


Budidaya Karamba Jaring Apung

Patin Jambal merupakan ikan asli Indonesia. Lokasi penyebaran antara lain di Sungai Batanghari (Jambi), Sungai Musi (Sumatera Selatan), Sungai Indragiri (Sumatera Utara), Sungai Barito dan Kahayan (Kalimantan), serta Sungai Berantas dan Bengawan Solo (Jawa). Ikan dengan spesies yang sama berkembang juga di India, Myanmar, Malaysia, dan Vietnam. Kelebihan ikan tersebut adalah berdaging putih sehingga sangat diminati masyarakat dunia, terutama Amerika Serikat. Suplai untuk kebutuhan di AS didominasi Vietnam yang memasok 200.000 ton per tahun yang usaha pembudidayaannya dilakukan di tepi Sungai Mekong.

Provinsi Jambi, usaha KJA ikan patin terkonsentrasi di tepi Sungai Batanghari dengan melibatkan masyarakat lokal. Sebagian besar mereka adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari industri perkayuan di Jambi.. Terdapat  40 desa yang tersebar di sepanjang kiri dan kanan sungai dan anak Sungai Batanghari. Jika sebagian masyarakatnya didorong untuk membudidayakan ikan patin jambal, maka produksi dapat meningkat. Pencanangan pengembangan budidaya ikan patin di Provinsi Jambi dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2006 di Desa Pematang Jering, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Targetnya untuk dapat memproduksi ikan patin jambal minimal 500 ton per hari, dengan tujuan pemasaran ke Amerika Serikat sebanyak 200.000 ton per tahun. Hal ini dapat dilakukan karena fakta menunjukkan bahwa Sungai Batanghari di Jambi yang merupakan salah satu habitat asli ikan patin jambal memiliki panjang 1.470 kilometer. Kualitas lingkungannya pun masih terjaga sehingga  sangat cocok untuk usaha budidaya ikan patin jambal dengan sistem keramba jaring apung.

Dengan asumsi luas setiap keramba 12 meter persegi, maka satu kilometer alur sungai dapat menampung minimal 2.000 keramba. Sehingga untuk panjang 45 kilometer Sungai Batanghari, target produksi 500 ton per hari sudah terpenuhi. Dengan tebar benih patin yang sudah mencapai umur tiga bulan, maka pemeliharaan di KJA cukup memakan waktu tiga bulan lagi untuk mendapat ukuran pasar Amerika yang menghendaki ukuran diatas 0.6 kg per ekor. Pada program ini, pemerintah daerah menyediakan paket sarana produksinya (keramba, bibit, pakan dan obat-obatan) kepada pembudidaya. Produksi yang dihasilkan oleh pembudidaya dijual kepada perusahaan mitra yang telah ditentukan. Pada tahap berikutnya perusahaan mitra ini sekaligus diharapkan dapat bertindak sebagai penyedia sarana produksi. Pembelian hasil produksi oleh perusahaan mitra menggunakan patokan bobot ikan minimal 0,7 kg. Patokan ini dirasakan sangat memberatkan, karena tidak semua ikan hasil produksi dapat mencapai bobot tersebut, walaupun telah dipelihara lebih dari 7 bulan. Harga pembelian oleh perusahaan mitra sebesar Rp 6.800 per-kg untuk ikan dengan bobot 0,7 – 0,8 kg dan Rp 7.000 untuk yang berbobot lebih dari 0,8 kg. Sedangkan ikan yang tidak dibeli oleh perusahaan, dijual kepada pedagang lokal secara bertahap dengan harga Rp 5.000 – Rp 8.000 per-kg.

Dengan penjualan kepada perusahaan mitra yang menggunakan sistem dan harga seperti yang telah dilakukan ini maka sebagian besar pembudidaya merasa tidak puas, dan mengusulkan peninjauan ulang perjanjian penjualan dengan perusahaan mitra. Hal yang perlu ditinjau ulang meliputi harga dan sistem pembelian. Sistem pembelian yang diharapkan adalah sistem borong dimana semua ikan di dalam keramba semuanya dibeli oleh perusahaan mitra, walaupun dengan harga yang berbeda-beda untuk masing-masing bobot ikan.

Rataan produksi ikan responden adalah 280 kg/keramba dengan variasi yang sangat besar antara 88,5 kg s/d 600 kg per-keramba. Angka ini sangat jauh dari target semula yaitu 900 kg per-keramba. Dengan hasil seperti ini maka diperoleh rataan tingkat produktivitas sebesar 0,422 kg/m3/minggu. FCR (Feed Conversion Ratio), yaitu perbandingan antara jumlah kilogram pakan yang dibutuhkan untuk memproduksi satu kilogram ikan, pada budidaya Patin Jambi sangat bervariasi antara 1,67 – 11,30 atau dengan rataan 3,58. Angka ini diperhitungkan atas dasar jumlah pakan yang diterima sehingga belum mencerminkan jumlah pakan yang riil diberikan kepada ikan Patin Jambi yang mereka pelihara. Untuk jenis ikan lain yang dipelihara di Jambi diperoleh FCR sebesar 1,34 pada Patin Siam dan 1,51 pada Nila.

Dari produksi Patin Jambi yang dicapai pembudidaya, dengan menggunakan patokan harga bibit Rp 250/ekor (perhitungan saat launching program); harga pakan Rp 4.000/kg; tanpa memperhitungkan nilai penyusutan KJA dan tenaga kerja, dengan harga jual Rp 7.000/kg maka peserta program telah menanggung kerugian dengan rataan sebesar Rp 2.431.340/KJA atau Rp 3.684 per-m3/minggu. Sementara itu pendapatan yang diharapkan sesuai rancangan semula adalah sebesar Rp 1.832.500 per-keramba per-musim (Anonim, 2006). Dengan kerugian yang dialami oleh pembudidaya dalam budidaya Patin Jambi yang mereka lakukan maka merasa kurang puas atas kegiatan tersebut. Oleh karena itu memutuskan akan beralih memelihara ikan jenis lain yaitu Patin Siam atau Nila, dan sebagian berhenti memelihara ikan dan sisanya akan memelihara Patin Jambi sampai kredit lunas. Kondisi ini tentunya akan sangat mengancam keberlangsungan program ini selanjutnya.

Terkait dengan kondisi sebagaimana tersebut diatas maka sebagian pembudidaya menyatakan kurang yakin akan keberlanjutan  kegiatan budidaya patin di KJA jika tidak dilakukan perbaikan  dan hanya sebagi pembudidaya yang merasa yakin tanpa ada perubahan.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jambi telah membuka lahan pusat percontohan budidaya ikan. Lokasi percontohan di Desa Sungai Duren seluas 7 Ha dengan jarak dari kota Jambi sekitar 15 KM . Fasilitas yang disediakan di lokasi percontohan meliputi jalan produksi, saung meeting, gudang pakan, bangsal maggot, kantor UPP, hatchery dan perkolaman. Pembudidaya yang telah terdaftar di lokasi sebanyak 70 orang. Pembudidaya yang tergabung dalam lokasi percontohan sebagian telah menerapkan cara budidaya ikan dengan system tropic level. Sampai dengan saat ini seluruh lokasi belum beroperasi secara optimal, karena masih dalam tahap pembangunan.

Saturday, 9 April 2011

KONDISI PENYULUHAN PERIKANAN DI KABUPATEN MUARO JAMBI

Kondisi penyuluhan perikanan, secara umum dapat dicermati dari sisi kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan; serta dukungan sarana prasarana dan pembiayaan penyuluhan. 

Thursday, 7 April 2011

PROFIL KAWASAN MINAPOLITAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Menjadi kawasan Minapolitan, bagi Kabupaten Muaro Jambi yang berada di Provinsi Jambi, dengan mengedepankan komoditas unggulan perikanan budidaya berupa: ikan patin pastilah tidak terlalu sulit, jika dilihat dari potensi perikanan yang ada. Dengan mengandalkan potensi ini dan menggalang dukungan lintas sektor, diharapkan pengembangan kawasan minapolitan Kabupaten Muaro Jambi, dapat terwujud.

Monday, 4 April 2011

PERATURAN BERSAMA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : PB. 01/MEN/2009 dan NOMOR : 14 TAHUN 2009

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : PB. 01/MEN/2009
NOMOR : 14 TAHUN 2009

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/ 10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaannya perlu Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pember-hentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
2. Penyuluh Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
3. Penyuluh Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu;
4. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. Kegiatan Penyuluh Perikanan meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan perikanan;
6. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan;
7. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir;
8. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan;
9. Rekomendasi teknologi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan;
10. Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan adalah wadah komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan;
11. Program penyelenggaraan penyuluhan perikanan adalah suatu rencana kegiatan pendayagunaan segala sumberdaya penyuluhan perikanan di berbagai tingkat berdasarkan prinsip kerjasama yang serasi, selaras dan terpadu antara Pelaku Utama/Pelaku Usaha dengan pemerintah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka mewujudkan kondisi yang sebaik-baiknya bagi keberhasilan program pembangunan perikanan;
12. Programa penyuluhan perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan;
13. Rencana kerja Penyuluh Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Perikanan Terampil dan Penyuluh Perikanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
14. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan;
15. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan;
16. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan/atau hasil kajian/penelitian yang disusun oleh kelompok dan/atau perorangan yang membahas suatu pokok bahasan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya;
17. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, negara asing atau organisasi ilmiah nasional/internasional yang mempunyai reputasi baik di kalangan masyarakat ilmiah;
18. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan disiplin ilmu pengetahuan di bidang perikanan dan etika profesi di bidang penyuluhan perikanan;
19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan; serta
20. Sertifikat kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian perikanan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.

BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 2

(1) Bahan penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan disampaikan pimpinan unit kerja paling rendah pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Usul penetapan angka kredit untuk:
a. Penyuluh Perikanan Terampil dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-D Peraturan Bersama ini;
b. Penyuluh Perikanan Ahli dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-D Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi dan pelaporan penyuluhan perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan penyuluhan perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini
f. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.

(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.

Pasal 3

(1) Setiap usul penetapan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendaya-gunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.

Pasal 4

(1) Penetapan Angka Kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
(2) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada :
a. Penyuluh Perikanan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Penyuluh Perikanan yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepe-gawaian instansi yang bersangkutan;
d. Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) ;dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.

Pasal 5

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 6

(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/ 2008, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang penyuluhan perikanan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.





BAB III
TIM PENILAI

Pasal 8
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota tim secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
(5) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang secara langsung bertanggungjawab di bidang penyuluhan perikanan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Penyuluh Perikanan.
(7) Tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Pasal 9

(1) Tugas Tim Penilai Pusat adalah:
a. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan di Departemen Kelautan dan Perikanan bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia serta Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Provinsi adalah:
a. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah:
a. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menetapkan angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan bagi Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(6) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Pusat.

Pasal 10

(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Pasal 11

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggungjawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara pada saat terdapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 12

Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
(3) Kenaikan jabatan Penyuluh Perikanan Madya menjadi Penyuluh Perikanan Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina.

Pasal 15

(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
b. Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan

b. Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
b. Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan Penyuluh Perikanan Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyuluh Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
Pasal 17
(1) Penyuluh Perikanan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh Perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan Madya yang akan naik pangkat menjadi pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan penyuluh Perikanan Utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.

BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Bagian Pertama
Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan keterampilan harus memenuhi syarat :
a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang kelautan dan perikanan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan keahlian harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional yang ditentukan.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak lulus diklat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional Penyuluh Perikanan.
(6) Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.

Pasal 19
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dapat dipertimbang-kan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/ 10/2008 memiliki pengalaman di bidang penyuluhan perikanan paling kurang 2 (dua) tahun;
b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
c. telah mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan perikanan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian atas pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perikanan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sepanjang bukti fisik lengkap dan butir kegiatan yang diusulkan sesuai dengan tugas pokok jabatan fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XII Peraturan Bersama ini.

Bagian Kedua
Pembebasan Sementara

Pasal 20
(1) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
(2) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(3) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai denga Penyuluh Perikanan Utama dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(4) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d yang pada tahun pertama dalam pangkat terakhir telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila pada tahun kedua tidak dapat mengumpulkan 20% (dua puluh persen) angka kredit yang disyaratkan untuk naik pangkat dari tugas pokok penyuluhan perikanan.
(5) Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(6) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(7) Pembebasan sementara bagi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan dengan mengguna-kan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII Peraturan Bersama ini.
(8) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Penyuluh Perikanan juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyuluh Perikanan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(9) Pada masa pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) huruf a Penyuluh yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas pokok penyuluhan perikanan dan dinilai serta ditetapkan angka kredit.
(10) Pembebasan sementara dari jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XIV Peraturan Bersama ini.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali

Pasal 21

(1) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat memenuhi angka kredit sesuai ketentuan.
(2) Penyuluh Perikanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan setelah masa berlakunya hukuman disiplin telah berakhir.
(3) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan, jika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(4) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Perikanan paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan apabila telah selesai menjalani tugas belajar paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(6) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, serta dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan paling tinggi berusia 50 (lima puluh) tahun.
(7) Surat Keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan dibuat menurut contoh fomulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XV Peraturan Bersama ini.
Pasal 22

Pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.


Pasal 23

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Penyuluh Perikanan.

Bagian Keempat
Pemberhentian dari Jabatan

Pasal 24

(1) Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Penyuluh Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVI Peraturan Bersama ini.






BAB VI
PERPINDAHAN JENJANG PENYULUH PERIKANAN TERAMPIL KE DALAM PENYULUH PERIKANAN AHLI
(ALIH TINGKAT)

Pasal 25
(1) Penyuluh Perikanan Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dibidang perikanan dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli;
c. telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih tingkat dari jabatan Penyuluh Perikanan Terampil ke Penyuluh Perikanan Ahli; dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Penyuluh Perikanan Terampil yang akan beralih menjadi Penyuluh Perikanan Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(3) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran XVII.
(4) Alih tingkat Penyuluh Perikanan Terampil ke Penyuluh Perikanan Ahli untuk jenjang Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda golongan ruang III/a dapat ditetapkan kenaikan pangkatnya setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam jenjang jabatan Penyuluh Perikanan Pertama.

BAB VII
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN
ANGKA KREDIT

Pasal 26
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/ 10/2008 telah dan masih melakukan tugas di bidang penyuluhan perikanan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang dapat diangkat ke dalam jabatan Penyuluh Perikanan melalui penyesuaian/inpassing dengan ketentuan:
a. Untuk Penyuluh Perikanan Terampil harus memenuhi syarat:
1. paling rendah berijazah SLTA;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

b. Untuk Penyuluh Perikanan Ahli harus memenuhi syarat:
1. paling rendah berijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV dibidang Perikanan atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Jenjang jabatan dan jumlah angka kredit penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pendidikan, pangkat, dan masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana tersebut dalam Lampiran IX dan Lampiran X Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008.
(3) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(4) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud Lampiran IX atau Lampiran X Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. masa kerja dalam pangkat terakhir kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kolom kurang 1 (satu) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/ inpassing;
b. masa kerja dalam pangkat terakhir 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun, sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/inpassing;
c. masa kerja dalam pangkat terakhir 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/inpassing;
d. masa kerja dalam pangkat terakhir 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/inpassing;
e. masa kerja dalam pangkat terakhir 4 (empat) tahun atau lebih masuk dalam kolom 4 (empat) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/ inpassing.
(5) Surat Keputusan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Penyuluh Perikanan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran XVIII Peraturan Bersama ini.
(6) Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan formasi Penyuluh Perikanan yang tersedia.

Pasal 27
(1) Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Juni 2009 dan harus selesai ditetapkan paling akhir tanggal 31 Mei 2010 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/ inpassing terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.
(3) Terhitung mulai periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2010 kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan sudah ditetapkan dengan angka kredit disamping memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.

Pasal 29

(1) Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam melaksanakan pembinaan Penyuluh Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan selaku Instansi Pembina jabatan Penyuluh Perikanan melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Penyuluh Perikanan.
(2) Untuk meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Departemen Kelautan dan Perikanan selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan;
b. penetapan pedoman formasi jabatan Penyuluh Perikanan;
c. penetapan standar kompetensi Penyuluh Perikanan;
d. pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan;
e. pengusulan batas usia pensiun jabatan Penyuluh Perikanan;
f. sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, serta petunjuk pelaksanaannya;
g. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsi-onal/teknis fungsional bagi Penyuluh Perikanan;
h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis bagi Penyuluh Perikanan;
i. pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh Perikanan;
j. fasilitasi pelaksanaan jabatan Penyuluh Perikanan;
k. fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh Perikanan;
l. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Perikanan; dan
m. monitoring dan evaluasi jabatan Penyuluh Perikanan.

Pasal 30

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pegawai Negeri Sipil yang sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 masih melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan perikanan dan berstatus Penyuluh Pertanian bidang perikanan dapat diinpassing kedalam jabatan Penyuluh Perikanan.




Pasal 32

Jenjang jabatan Penyuluh Perikanan bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki dalam jabatan Penyuluh Pertanian.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Petunjuk teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 34

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sebagai-mana tersebut pada Lampiran XIX Peraturan Bersama ini.

Pasal 35

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2009


KEPALA MENTERI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, KELAUTAN DAN PERIKANAN,


ttd
EDY TOPO ASHARI FREDDY NUMBERI

PermenPAN NOMOR : PER/19/M.PAN/10/2008

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/19/M.PAN/10/2008
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan perikanan, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108);

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);

5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);


12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

18. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.


Memperhatikan : 1. Usul Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan suratnya Nomor B.131/MEN-KP/III/2008 tertanggal 31 Maret 2008;

2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor: K 26-30/V.95-3/93 tanggal 31Juli 2008.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini yang dimaksud dengan:

1. Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;

2. Penyuluh Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;

3. Penyuluh Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu;

4. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;

5. Kegiatan Penyuluh Perikanan meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan perikanan;

6. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan;

7. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir;

8. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan;

9. Rekomendasi teknologi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan;

10. Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan adalah wadah komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan;

11. Program penyelenggaraan penyuluhan perikanan adalah suatu rencana kegiatan pendayagunaan segala sumberdaya penyuluhan perikanan di berbagai tingkat berdasarkan prinsip kerjasama yang serasi, selaras dan terpadu antara Pelaku Utama/Pelaku Usaha dengan pemerintah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka mewujudkan kondisi yang sebaik-baiknya bagi keberhasilan program pembangunan perikanan;

12. Programa penyuluhan perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan;

13. Rencana Kerja Penyuluh Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Perikanan Terampil dan Penyuluh Perikanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;

14. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan;

15. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan;

16. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan/atau hasil kajian/penelitian yang disusun oleh kelompok dan/atau perorangan yang membahas suatu pokok bahasan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya;

17. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, negara asing atau organisasi ilmiah nasional/internasional yang mempunyai reputasi baik di kalangan masyarakat ilmiah;

18. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan disiplin ilmu pengetahuan di bidang perikanan dan etika profesi di bidang penyuluhan perikanan;

19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan; serta

20. Sertifikat kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian perikanan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.


BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK


Pasal 2

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat.


Pasal 3

(1) Penyuluh Perikanan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan perikanan kepada unit organisasi atau masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan pada instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah.

(2) Jabatan fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 4

Tugas pokok Penyuluh Perikanan adalah melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan.


BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 5

(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah Departemen Kelautan dan Perikanan.



(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban :

a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
c. menetapkan standar kompetensi jabatan Penyuluh Perikanan;
d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan serta petunjuk pelaksanaannya;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Penyuluh Perikanan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Penyuluh Perikanan;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh Perikanan;
k. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penyuluh Perikanan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Penyuluh Perikanan.


BAB IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN


Pasal 6

Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan dibidang penyuluhan Perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
3. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.

b. Penyuluhan Perikanan, meliputi:
1. Persiapan;
2. Pelaksanaan;
3. Evaluasi dan pelaporan.


c. Pengembangan Penyuluhan Perikanan, meliputi:
1. Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis Penyuluhan Perikanan;
2. Perumusan kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan;
3. Pengembangan Metode/Sistem Kerja Penyuluhan Perikanan.

d. Pengembangan profesi, meliputi:
1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah dibidang perikanan;
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain dibidang perikanan; dan
3. Bimbingan bagi Penyuluh Perikanan di bawah jenjang jabatannya dan tutorial profesi.

e. Penunjang penyuluhan, meliputi:
1. Pengajar/pelatih dalam bidang perikanan;
2. Peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang perikanan;
3. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyuluh Perikanan;
4. Penghargaan/tanda jasa;
5. Keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional/ internasional; dan
6. Memperoleh ijazah/gelar diluar bidang tugasnya.


BAB V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 7

(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri dari :
a. Penyuluh Perikanan Terampil; dan
b. Penyuluh Perikanan Ahli.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Perikanan Pelaksana;
c. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penyuluh Perikanan Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Penyuluh Perikanan Pertama;
b. Penyuluh Perikanan Muda;
c. Penyuluh Perikanan Madya; dan
d. Penyuluh Perikanan Utama.



(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perikanan Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

b. Penyuluh Perikanan Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Penyuluh Perikanan Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(5) Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perikanan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Penyuluh Perikanan Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penyuluh Perikanan Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penyuluh Perikanan Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Penyuluh Perikanan Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(6) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam lampiran III, IV, V, VI, VII dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.



(7) Penetapan jenjang jabatan Penyuluh Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).

BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT

Pasal 8

(1) Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Terampil, sebagai berikut :

a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, yaitu :
1. Mengumpulkan data/informasi primer tingkat kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan rendah di wilayah kerja penyuluhan;
4. Membuat data monografi wilayah binaan;
5. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan;
6. Menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di tingkat desa/unit kerja lapangan;
7. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa folder;
9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa flipchart/peta singkap;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa kartu kilat/flier;
11. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran perseorangan/anjangsana;
12. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran kelompok;
13. Melaksanakan kegiatan temu lapang bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
14. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
15. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
16. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
17. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama andalan dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
18. Menjadi intermedier pada kegiatan temu lapang bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
19. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
20. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
21. Melaksanakan dan mendampingi kegiatan widyakarya/widyawisata bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
22. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
23. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
24. Menjadi pramuwicara dalam pameran pembangunan perikanan;
25. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan lingkungan);
26. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
27. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
28. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
29. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
30. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/ Kota;
31. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan.

b. Penyuluh Perikanan Pelaksana, yaitu :
1. Mengumpulkan data/informasi primer tingkat kesulitan sedang tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat kesulitan sedang tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan sedang di wilayah kerja penyuluhan;
4. Membuat data monografi wilayah binaan;
5. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan;
6. Menjadi anggota dalam menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
7. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
8. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
9. Menyusun materi penyuluhan perikanan dalam bentuk media tertayang berupa klips/serial photo;
10. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh pada sasaran perseorangan/anjangsana;
11. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh pada sasaran kelompok;
12. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat sederhana yang direkomendasi;
13. Melaksanakan kegiatan temu lapang bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
14. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
15. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
16. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
17. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
18. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
19. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
20. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
21. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
22. Melaksanakan dan mendampingi kegiatan widyakarya/widyawisata bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
23. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
24. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
25. Melaksanakan kegiatan gelar teknologi perikanan;
26. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan lingkungan);
27. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
28. Menumbuhkembangkan kelembagaan kelompok pelaku utama dan atau pelaku usaha;
29. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
30. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan di Tingkat Kabupaten/Kota;
31. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan di Tingkat Kecamatan;
32. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
33. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
34. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
35. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan.

c. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan, yaitu :

1. Mengumpulkan data/informasi primer tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Mengolah data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan tingkat kesulitan rendah;
3. Membuat data monografi wilayah binaan;
4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan;
5. Menjadi ketua dalam penyusunan konsep programa penyuluhan perikanan Tingkat Kecamatan;
6. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
7. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
9. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa leaflet;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa poster;
12. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa booklet;
13. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran perseorangan/anjangsana;
14. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran kelompok;
15. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasikan;
16. Menjadi anggota tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
17. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
18. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
19. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
20. Menjadi intermedier pada kegiatan temu lapang bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
21. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
22. Melaksanakan dan mendampingi kegiatan widyakarya/widyawisata bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
23. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
24. Menyelenggarakan kursus bagi pelaku utama;
25. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
26. Melaksanakan pendampingan magang usaha bagi pelaku utama;
27. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan lingkungan);
28. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
29. Menumbuhkembangkan asosiasi kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
30. Meningkatkan kemampuan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
31. Menilai peningkatan kelas kemampuan kelompok pelaku utama perikanan;
32. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
33. Menyusun proposal kewirausahaan dalam pengembangan wirausaha penyuluh perikanan;
34. Melaksanakan pendampingan wirausaha dalam pengembangan wirausaha penyuluh perikanan;
35. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
36. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
37. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
38. Mengumpulkan dan mengolah data hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi, yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan.

d. Penyuluh Perikanan Penyelia, yaitu :

1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan sedang tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Membuat data monografi wilayah binaan;
3. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan;
4. Menjadi anggota dalam penyusunan konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
5. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
6. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
7. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa naskah radio;
11. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran perseorangan/anjangsana;
12. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran kelompok;
13. Menjadi anggota tim dalam mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
14. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
15. Melaksanakan secara perorangan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat sederhana;
16. Menjadi ketua tim dalam uji coba paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
17. Melaksanakan kegiatan temu usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
18. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan di Tingkat Kabupaten/Kota;
19. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
20. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
21. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan lingkungan);
22. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
23. Menumbuhkan koperasi/kelembagaan kelompok usaha pelaku utama;
24. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
25. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan;
26. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan di Tingkat Kabupaten/Kota;
27. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
28. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
29. Menjadi penyaji dalam kegiatan mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
30. Merumuskan laporan hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi, yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan.


(2) Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Ahli, sebagai berikut :

a. Penyuluh Perikanan Pertama, yaitu :

1. Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
3. Membuat data monografi wilayah binaan;
4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
5. Menjadi peserta dalam membahas programa penyuluhan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota;
6. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
7. Menjadi pembahas dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
8. Menjadi narasumber dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
9. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
10. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa brosur;
12. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa poster;
13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa booklet;
14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa sound slide;
16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
18. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa naskah radio;
19. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kapada sasaran perseorangan/anjangsana;
20. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kapada sasaran kelompok;
21. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
22. Menjadi intermedier pada kegiatan temu lapang bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
23. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
24. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
25. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
26. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
27. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
28. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
29. Melaksanakan kegiatan gelar teknologi perikanan;
30. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan lingkungan);
31. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
32. Menumbuhkembangkan asosiasi kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
33. Meningkatkan kemampuan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
34. Menilai peningkatan kelas kemampuan kelompok pelaku utama perikanan;
35. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
36. Mengembangkan wirausaha penyuluh perikanan melalui pendampingan wirausaha;
37. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
38. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
39. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
40. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
41. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
42. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
43. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
44. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan.
45. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan.
46. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan.

b. Penyuluh Perikanan Muda, yaitu :

1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan sedang tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Menganalisis data/informasi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan dan permasalahan perikanan individu, kelompok, maupun masyarakat;
3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan sedang di wilayah kerja penyuluhan;
4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
5. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
6. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
7. Menjadi ketua dalam kegiatan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
8. Menjadi peserta dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
12. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa leaflet;
14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa folder;
15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak berupa baliho;
16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa klips/serial photo;
18. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
19. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
20. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
21. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa blogger;
22. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa naskah radio;
23. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
24. Menjadi anggota tim dalam mendesain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
25. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sederhana yang direkomendasi;
26. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
27. Melaksanakan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat sedang (perorangan);
28. Menjadi anggota tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
29. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil pengkajian/pengujian teknologi ;
30. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat sederhana yang direkomendasi;
31. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
32. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
33. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
34. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
35. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat Kabupaten/Kota;
36. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
37. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
38. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat Kabupaten/Kota;
39. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
40. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
41. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
42. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
43. Mendisain dan membuat display pameran pembangunan perikanan;
44. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
45. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui televisi;
46. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
47. Menumbuhkan koperasi/kelembagaan kelompok usaha pelaku utama;
48. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
49. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di Tingkat Kabupaten/Kota;
50. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi di Tingkat Kabupaten/Kota;
51. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan;
52. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan melalui penyusunan proposal kewirausahaan;
53. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan melalui pengevaluasian hasil dan manfaat wirausaha;
54. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
55. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
56. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
57. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
58. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
59. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
60. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
61. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
62. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
63. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
64. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
65. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
66. Mengumpulkan dan mengolah data hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi, yang tekait dengan kebijakan pembangunan perikanan;
67. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat penyempurnaan;
68. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat pembaharuan.

c. Penyuluh Perikanan Madya, yaitu :

1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat kesulitan tinggi di wilayah kerja penyuluhan;
3. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama;
4. Merumuskan kebutuhan teknologi perikanan;
5. Menjadi anggota dalam menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
6. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa penyuluh perikanan di Tingkat Provinsi;
7. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa penyuluh perikanan di Tingkat Kabupaten/ Kota;
8. Menjadi peserta dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
12. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa blogger;
17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media terdengar berupa naskah radio;
18. Mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi (perorangan);
19. Menjadi ketua tim dalam mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
20. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
21. Menjadi ketua tim dalam melaksanakan uji coba lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
22. Menjadi penyaji dalam kegiatan diskusi hasil pengkajian/pengujian teknologi;
23. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
24. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
25. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
26. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
27. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
28. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
29. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
30. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
31. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
32. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
33. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
34. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
35. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
36. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
37. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui televisi;
38. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
39. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di Tingkat Provinsi;
40. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi Tingkat Provinsi;
41. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan
42. Mendisain laboratorium/klinik penyuluhan perikanan;
43. Menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan;
44. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
45. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
46. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
47. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
48. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
49. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
50. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
51. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
52. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
53. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
54. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
55. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
56. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
57. Menyusun instrumen evaluasi penyuluhan spesifik lokasi yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan.


d. Penyuluh Perikanan Utama , yaitu :

1. Menyusun rancang bangun/rekayasa bisnis berbasis perikanan;
2. Menyusun konsep instrumen pengukuran kelas kelompok pelaku utama dan atau pelaku usaha di bidang perikanan;
3. Menjadi ketua tim dalam penyusunan konsep programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
4. Menjadi penyaji dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
5. Menjadi pembahas dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
6. Menjadi narasumber dalam membahas programa penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
7. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa bahan tayang;
9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa film/video;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa naskah TV;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media tertayang berupa blogger;
12. Menyusun materi penyuluhan dalam media terdengar berupa naskah radio;
13. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
14. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil pengkajian/pengujian teknologi;
15. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil pengkajian/pengujian teknologi;
16. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
17. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
18. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
19. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
20. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
21. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
22. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Nasional;
23. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
24. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
25. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
26. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
27. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
28. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Nasional;
29. Menjadi narasumber temu pakar penyuluhan;
30. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
31. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui televisi;
32. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha kelompok dengan swasta;
33. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di Tingkat Nasional;
34. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar kelembagaan kelompok/asosiasi di Tingkat Nasional;
35. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan perikanan;
36. Mengevaluasi umpan balik manfaat laboratorium/klinik penyuluhan perikanan;
37. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
38. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
39. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
40. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
41. Menyusun instrumen evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan perikanan;
42. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
43. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
44. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
45. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
46. Merumuskan hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan;
47. Menyusun pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan perikanan;
48. Mengevaluasi pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan perikanan;
49. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat penyempurnaan;
50. Menganalisis data informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat penyempurnaan;
51. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat pembaharuan;
52. Menganalisis data informasi dan merumuskan hasil arah kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat pembaharuan;
53. Pengkajian metode dan sistem penyuluhan perikanan;
54. Perumusan metode/sistem baru penyuluhan perikanan.

(3) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Penyuluh Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

(4) Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Penyuluh Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.


Pasal 9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka Penyuluh Perikanan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.


Pasal 10

Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:

a. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Perikanan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini;

b. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Perikanan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.


Pasal 11

(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.

(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. Pendidikan;
b. Penyuluhan perikanan;
c. Pengembangan penyuluhan perikanan; dan
d. Pengembangan profesi.

(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Penyuluh Perikanan sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 huruf e.

(4) Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penyuluh Perikanan Terampil adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I dan untuk Penyuluh Perikanan Ahli adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.


Pasal 12

(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan, untuk:

a. Penyuluh Perikanan Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, IV dan V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

b. Penyuluh Perikanan Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI, VII dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.




(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan

b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.


Pasal 13

(1) Penyuluh Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(2) Penyuluh Perikanan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.



Pasal 14

Penyuluh Perikanan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan menjadi Penyuluh Perikanan utama golongan ruang IV/e dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.


Pasal 15

(1) Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok Penyuluh Perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok Penyuluh Perikanan.





Pasal 16

(1) Penyuluh Perikanan yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang penyuluhan perikanan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut :

a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40 % (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;

b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50 % (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25 % (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan

c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40 % (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20 % (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.

(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.


BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 17

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

(2) Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun.

(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah :

a. Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

b. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan, bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

c. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;

d. Sekretaris Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan bagi Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat menunjuk pejabat setingkat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan.

(3) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh :

a. Tim Penilai angka kredit Penyuluh Perikanan Pusat bagi Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang selanjutnya disebut tim penilai pusat;

b. Tim Penilai angka kredit Penyuluh Perikanan Unit Kerja bagi Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut tim penilai unit kerja;

c. Tim Penilai Penyuluh Perikanan Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut tim penilai provinsi;

d. Tim Penilai Penyuluh Perikanan Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota.


Pasal 19

(1) Tim Penilai Jabatan Penyuluh Perikanan terdiri dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan perikanan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Perikanan.

(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut :
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.

(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Penyuluh Perikanan.

(4) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, adalah :
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.

(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Perikanan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan.
Pasal 20

(1) Apabila tim penilai provinsi, belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat dimintakan kepada tim penilai provinsi lain terdekat atau tim penilai unit kerja.

(2) Apabila tim penilai Kabupaten/Kota, belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, atau provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.

(3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:

a. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan di Departemen Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.





Pasal 21

(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.

Pasal 22

Tata kerja Tim Penilai Penyuluh Perikanan dan tata cara penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 23

Usul penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan diajukan oleh :

a. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II pada masing-masing instansi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pejabat eselon I yang ditunjuk untuk angka kredit Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.

b. Pejabat struktural yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan perikanan di Departemen Kelautan dan Perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pada Departemen Kelautan dan Perikanan untuk angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

c. Pimpinan Lembaga Penyuluhan atau Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon IV kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang penyuluhan perikanan untuk angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Provinsi.



d. Pimpinan Lembaga Penyuluhan atau Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon IV kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang penyuluhan untuk angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pasal 24

(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penyuluh Perikanan yang bersangkutan.

BAB VIII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERIKANAN

Pasal 25

Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 26

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Penyuluh Perikanan Terampil harus memenuhi syarat :

a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang kelautan dan perikanan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Penyuluh Perikanan Ahli harus memenuhi syarat :

a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penyuluhan perikanan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

(4) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang tidak lulus diklat fungsional di bidang penyuluhan perikanan, diberhentikan dari jabatan Penyuluh Perikanan.

(5) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Perikanan.


Pasal 27

Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penyuluh Perikanan dengan ketentuan, sebagai berikut :

a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi Penyuluh Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi Penyuluh Perikanan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


Pasal 28

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penyuluh Perikanan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 27;
b. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan perikanan paling kurang 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Penyuluh Perikanan.

(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.


Pasal 29

(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina.

Pasal 30

(1) Penyuluh Perikanan Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli;
b. telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Perikanan Terampil ke Penyuluh Perikanan Ahli; dan
c. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.

(2) Pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli.

(3) Penyuluh Perikanan Terampil yang akan beralih menjadi Penyuluh Perikanan Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.

BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Pasal 31

(1) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penyuluh Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi.

(2) Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Penyuluh Perikanan.

(3) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat jabatan tertentu tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

(4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Penyuluh Perikanan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila :

a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penyuluh Perikanan;
d. cuti diluar tanggungan negara kecuali cuti untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.





Pasal 32

(1) Penyuluh Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan.

(2) Penyuluh Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a, d, dan e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan.

(3) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.

(4) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Penyuluh Perikanan apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.

(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan sebagimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Penyuluh Perikanan yang diperoleh selama pembebasan sementara.


Pasal 33

Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya, apabila :

a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;

b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau

c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.




Pasal 34

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Pasal 35

(1) Pegawai Negeri Sipil pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini telah dan masih melaksanakan tugas dibidang penyuluhan perikanan berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan Penyuluh Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk Penyuluh Perikanan Terampil harus memenuhi syarat :

2. 1. berijazah paling rendah berpendidikan SLTA;
3. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
4. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

b. Untuk Penyuluh Perikanan Ahli harus memenuhi syarat :

1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran IX dan X Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.





(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam lampiran IX dan X Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/ inpassing.

(4) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36

Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dibidang penyuluhan perikanan yang pada saat Peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan Penyuluh Pertanian, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan.

Pasal 37

Jenjang jabatan Penyuluh Perikanan bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki dalam jabatan Penyuluh Pertanian.

BAB XII
KETENTUAN LAIN - LAIN

Pasal 38

Penyuluh Perikanan yang mendapat penghargaan sebagai Penyuluh Perikanan Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan :

a. 50% (lima puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Perikanan Teladan Tingkat Nasional.

b. 37,5% (tiga puluh tujuh setengah persen) dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Perikanan Teladan Tingkat Provinsi.

c. 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Perikanan Tingkat Kabupaten/Kota.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 40

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

ttd

Taufiq Effendi

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...