- Pahami konsep pengembangan kawasan minapolitan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010;
- Cermati Master Plan atau Rencana Induk pengembangan kawasan minapolitan Kabupaten Muaro Jambi, khususnya komoditas unggulan apa yang akan dikembangkan dan lokasi mana yang ditetapkan sebagai pusat pengembangan atau yang disebut sebagai minapolis; serta lokasi sentra produksi atau hinterlands
- Analisa target produksi masing-masing komoditas unggulan. Hitung persentase kenaikan produksi tiap tahun, kaitkan dengan jumlah kapasitas produksi masing-masing pelaku utama. Apakah diperlukan penambahan jumlah pelaku utama (ekstensifikasi) atau cukup dengan menggunakan teknologi yang efisien (intensifikasi)
- Awali dengan Rembug Kelompok. Semangat dan kesepakatan kelompok, akan menjadi modal awal yang sangat kuat mendukung pengembangan kawasan minapolitan Kabupaten Muaro Jambi. Karena itu, perlu disiapkan penjelasan yang rinci, agar setiap anggota kelompok memahami dengan baik tujuan dari pelaksanaan pengembangan kawasan minapolitan. Indikator keberhasilan program ini, diukur dari peningkatan produksi, yang harus berdampak terhadap adanya nilai tambah, dan pada giliran berikutnya secara bersama harus disepakati perwujudan peningkatan margin keuntungan usaha masing-masing anggota kelompok.
- Lakukan Pendampingan dan Pengawalan dengan Intens. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008, maka selaku Penyuluh Fungsional (PNS) pada berbagai jenjang jabatan dari jenjang terampil sampai dengan jenjang ahli; ditugaskan untuk: (a) Membuat Peta kegiatan usaha perikanan dari tingkat kesulitan rendah, yang mencakup hal-hal teknis penangkapan dan budidaya; tingkat kesulitan sedang, yang mencakup akses terhadap sumber-sumber pembiayaan; serta tingkat kesulitan tinggi, yaitu membuat terobosan pasar antar kawasan; (b) Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama; (c) Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha dengan kelompok swasta; dan (d) Membangun jejaring kerja antar kelompok atau asosiasi
- Gelar Mimbar Sarasehan pada akhir suatu periode usaha, bukan periode penangkapan atau periode pemeliharaan. Lakukan konsolidasi terhadap kinerja usaha kelompok pelaku utama dari segi teknologi yang diterapkan, aksesibilitas terhadap sumber-sumber pembiayaan atau perbankan, serta kemantapan pemasaran.
a. KONSEP PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Minapolitan, dijelaskan hal-hal berikut:
- Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan, berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan
- Kawasan Minapolitan adalah suatu wilayah yang terdiri atas sentra produksi dan kegiatan pendukung lainnya seperti jasa dan perdagangan
- Tujuan pelaksanaan minapolitan adalah untuk: (a) meningkatkan produksi, produktivitas dan kualitas produk kelautan dan perikanan; (b) meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan yang adil dan merata; dan (c) mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah
- Sasaran pelaksanaan minapolitan meliputi: (a) meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala mikro dan kecil; (b) meningkatkan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi; dan (c) meningkatkan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional
b. MASTER PLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN KABUPATEN MUARO JAMBI
- Master Plan atau Rencana Induk pengembangan kawasan minapolitan Kabupaten Muaro Jambi, dibuat oleh pemda kabupaten. Karena itu, perlu dipelajari dan dicermati. Dari berbagai pembahasan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, disepakati: komoditas unggulan Kabupaten Muaro Jambi di kawasan Minapolitan adalah Ikan Patin dengan komoditas pendukung Ikan Nila. Kontrak produksi kelautan dan perikanan Provinsi Jambi sebagaimana terlampir.
c. ANALISA TARGET PRODUKSI
- Kemampuan produksi pembudidaya ikan di Kabupaten Muaro Jambi adalah: 280 kg/keramba, dengan rataan tingkat produktivitas sebesar 0,422 kg/m3/minggu.
- Kalau target produksi pembudidaya ikan keramba di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2011 adalah melalui intensifikasi, sehingga diharapkan produksi dapat mencapai rata-rata 600 kg/keramba.
- Target produksi diatas dapat dicapai melalui fasilitasi: pengembangan pakan buatan sendiri; peningkatan harga jual produk (minimal Rp. 10.500/kg) ; dan pengembangan sektor jasa pendukung.
d. REMBUG KELOMPOK
Hal-hal yang perlu disepakati adalah pembagian tugas untuk mengawal target produksi. Pada kelompok pelaku utama perikanan budidaya, ditetapkan anggota mana saja yang menangani masing-masing subsistem dari sistem bisnis perikanan, yaitu pada: (1) subsistem sarana produksi; (2) subsistem proses produksi; (3) subsistem penanganan hasil dan pengolahan hasil; serta subsistem pendukung; (4) permodalan; dan (5) pemasaran serta distribusi.
e. PENDAMPINGAN DAN PENGAWALAN
Indikator kinerja Pusat Penyuluhan, Badan Pengembangan SDM KP menetapkan pendampingan dan pengawalan bagi seorang Penyuluh Perikanan di tahun 2014 adalah 5 (lima) kelompok yang bankable.
Tahapan bankable suatu kelompok, dapat diukur dengan 6 (enam) tahapan berikut:
1) Sadar pentingnya akses terhadap lembaga permodalan dalam pengembangan usaha perikanan;
2) Mampu menganalisis usaha perikanan;
3) Mampu menyusun proposal usaha perikanan;
4) Mampu menggunakan lembaga permodalan dalam transaksi usaha perikanan;
5) Mampu mengakses permodalan dalam pengembangan usaha perikanan;
6) Mampu mengembalikan pinjaman
f. MIMBAR SARASEHAN
Mimbar Sarasehan adalah metode penyuluhan perikanan berupa kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara gabungan kelompok perikanan atau asosiasi kelompok perikanan dengan pihak pemerintah yang diselenggarakan secara priodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawrakan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembagunan perikanan. Inti yang akan dibahas dalam Mimbar Sarasehan adalah evaluasi hal-hal yang menghambat terjadinya pencapaian target atau hal-hal yang menunjang terjadinya pencapaian target; dan menyepakati rencana pengembangan usaha kedepan.
No comments:
Post a Comment