Khusus untuk dukungan sarana prasarana penyuluhan pada tingkat kabupaten dan kota, diupayakan melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan untuk mendukung operasional penyuluh perikanan, disepakati antara tiga Kementerian yang menangani penyuluhan, yaitu: Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Kementerian Kehutanan dalam bentuk Biaya Operasional Penyuluh (BOP); yang besarannya sama, yaitu Rp 250.000,- perbulan/penyuluh, dikirim langsung ke rekening. Karena itu, dalam bab ini, akan diuraikan terkait kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
1) KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN
Kelembagaan yang menangani penyuluhan perikanan pada Kabupaten Muaro Jambi adalah berupa:
a. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang – Sengeti
Telp/Fax (0741) 590015
Nama Kepala : Ir. Suparmo
No. Telp/HP : 08127833288
b. Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang – Sengeti
Telp/Fax (0741) 590165
Nama Kepala : Mulyadi, S.Pi, ME
No. Telp/HP : 085266687298
2) KETENAGAAN PENYULUH PERIKANAN
Penyuluhan perikanan di Kabupaten Muaro Jambi dilakukan oleh 4 orang, yang terdiri dari 1 orang CPNS dan 3 orang Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK).
Contact Person Penyuluh Perikanan Kab. Muaro Jambi adalah:
Nama: Helvi Yulni, S.St.Pi
Masa Kerja: 2,5 tahun
Alamat Kantor: Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi
Telp/Fax Kantor: (0741) 590015
HP: 081366356220
Bidang Keahlian: Pengolahan Ikan
3) PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
- Pertemuan rutin penyuluh tidak dilakukan semenjak penyuluh perikanan terbagi pada Dinas Perikanan & Peternakan Kabupaten Muaro Jambi dan Badan Pelaksana Penyuluhan & Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi.
- Pertemuan antar penyuluh perikanan sebagian besar dilakukan di lapangan, sesuai dengan kebutuhan pelaku utama.
- Kunjungan ke kelompok dilakukan pada hari senin s/d sabtu, minimal sebanyak 1 kali/bulan/kelompok.
No comments:
Post a Comment