Friday 24 May 2013

IMPLEMENTASI SINERGITAS PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

I.           Pendahuluan

3
Indonesia sebagai Negara agraris dan bahari serta memiliki keragaman hayati yang sangat tinggi, memiliki potensi perikanan dengan keberagaman jenis ikan yang terbanyak di dunia, dan menjadi komoditi yang mampu menopang perekenomian nasional. Hal itu telah terbukti dan teruji bahwa pada saat krisis, sektor perikanan, mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada produk domestik bruto nasional. Tahun 2012, laju pertumbuhan produksi perikanan meningkat dari +1,7 juta ton menjadi +1,9 juta ton (6,33 %). Sedangkan untuk struktur produk perikanan terjadi pergeseran dari perikanan tangkap (11,59%) ke perikanan budidaya (88,96%). Dari sisi potensi daerah, Sulawesi Selatan memiliki garis pantai 1.937 km, dengan luas wilayah 45.764,53 Km2, memiliki pulau-pula kecil sejumlah 299 buah. Potensi SDM pelaku utama baik tangkap dan budidaya sebanyak 472.142 jiwa. Untuk potensi lahan budidaya, terdapat 120.738 Ha budidaya tambak, 193.700 Ha budidaya laut, 100.803 budidaya air tawar, dan perairan umum 144.425 Ha. Sedangkan potensi perikanan tangkap mencapai 929.720 ton yang tersebar pada selat Makassar, Laut Sulawesi, teluk Bone, dan Laut Flores. Untuk pencapaian ekspor hasil perikanan adalah 84.298,3 ton dengan nilai US$ 200.242.100,-.

Dalam upaya mewujudkan tercapainya visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kebijakan industrialisasi perikanan berbasis blue economy di Kawasan Minapolitan dan pelaksanaan program prioritas nasional PNPM Mandiri/PUMP, PUGAR, Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN),  sumberdaya yang kompeten menjadi kunci utama keberhasilan. Penyuluh perikanan dan penyelenggaraan penyuluhan di daerah memiliki peranan sangat strategis, baik sebagai pendamping/ pengawal program prioritas, pencatat data, maupun peran penyuluh perikanan sebagai  konsultan keuangan mitra bank (KKMB) guna mengakses permodalan perbankan bagi pengembangan usaha pelaku utama dan pelaku usaha perikanan. Demikian pula peran sinergitas kelembagaan-kelembagaan terkait dengan penyuluhan baik di tingkat pusat maupun di daerah sangat berperan dalam mendorong keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan.
Dilain pihak, Pelaku utama (nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan,) dan pelaku usaha merupakan bagian dari masyarakat Indonesia sehingga perlu terus diberdayakan dan ditingkatkan kesejahteraannya. Salah satu upaya peningkatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan. Kegiatan Penyuluhan sektor tersebut mutlak dilaksanakan mengingat bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Sulawesi Selatan telah mencanangkan program peningkatan ekonomi kerakyatan hingga tahun 2013, yakni, Gerakan Kebangkitan Udang 33.200 ton, Bandeng 80.000 ton, dan Rumput Laut 1,5 juta ton. Program ini dapat diwujudkan dengan peran optimal para penyuluh dan hanya dapat dicapai melalui kerjasama dan koordinasi pihak terkait  serta dukungan kelembagaan penyuluhan.
Untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi, dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk menjawab perubahan lingkungan strategi tersebut diperlukan upaya revitalisasi perikanan. Revitalisasi tersebut akan berhasil jika didukung antara lain oleh adanya optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Tahun 2012, optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan di Sulawesi Selatan lebih mengarah pada pemberdayaan kelompok pelaku usaha, pemberdayaan Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK), pemberdayaan tenaga penyuluh, pengembangan sistem informasi kepenyuluhan melalui media internet, dan peningkatan sistem koordinasi yang lebih efektif dengan berbagai Stakeholder (lembaga penyuluhan, lembaga teknis, organisasi profesi serta komisi penyuluhan). Sehingga secara umum, program/kegiatan yang telah dilaksanakan telah mencakup keseluruhan kebutuhan pengembangan penyuluhan di Sulawesi Selatan, walaupun dari sisi kuantitas dan kualitas belum maksimal. Salah satu yang menjadi pokok permasalahan adalah masih lemahnya kelembagaan pelaksana penyuluhan di kab/kota yang belum sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sistem kerja yang melibatkan berbagai pihak yang disebutkan sebagai pola keterpaduan kerjasama dan koordinasi  dapat terealisasikan melalui proses membangun sinergitas yang merupakan modal dasar dalam mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan. Sinergitas seperti yang dimaksudkan adalah merupakan satu kesatuan visi, satu kesatuan langkah, dan keterpaduan dalam penyelenggaraan penyuluhan oleh berbagai pihak yakni lembaga penyuluhan, lembaga teknis, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

I.           Kebijakan Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan

A.  Kelembagaan Penyuluhan
  1. Kelembagaan Provinsi    
Kebijakan pembentukan kelembagaan penyuluhan di Provinsi Sulawesi Selatan mengacu kepada Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Bab V UU No. 16/ 2006 pasal 8 ayat 2 huruf b, dan poin c disebutkan bahwa pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan.  Selanjutnya Pada pasal 11 disebutkan bahwa Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasai 8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas : a) melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan; b) menyusun kebijakan dan programa penyuluhan  provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional; c) memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan d) melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta. Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur. Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur. Pembentukan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Perda Sulawesi Selatan No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Bakorluh diatur melalui Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun kebijakan dan strategi penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 34 Tahun 2012 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Provinsi Sulawesi Selatan. Ruang lingkup pengaturan  dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas :a) Aspek kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani, b) Aspek ketenagaan  penyuluh, c) Aspek penyelenggaraan dan kerjasama penyuluhan, d) Aspek pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan, e) Aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penyuluhan, dan f) Aspek sarana dan prasarana penyuluhan.

  2.  Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/ Kota
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 8 Ayat (2) poin c disebutkan bahwa kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan. Kebijakan pembentukan kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/ kota sepenuhnya menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota. Hal ini mengakibatkan beragamnya eselonisasi lembaga penyuluhan  tersebut. Dari 24 kabupaten/ kota baru 3 kabupaten yang membentuk kelembagaan penyuluhan sesuai amanah UU No. 16 Tahun 2006 yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bone dan Kabupaten Luwu Timur. Kelembagaan penyuluhan gabungan dengan nomenklature Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan yakni Kabupaten Luwu, Sinjai, Maros, Soppeng dan Sidrap sedangkan nomenklature Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan yakni  Jeneponto, Tana Toraja, Selayar, Toraja Utara, Bantaeng, Wajo, Kota Palopo, Pangkep, Luwu Utara, Takalar dan Bulukumba. Kelembagaan penyuluhan berupa kantor yakni Kota Pare-Pare, Kota Makassar, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Barru dan tanpa kelembagaan penyuluhan yakni Kabupaten Gowa. Dasar hukum pembentukan kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yakni Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, Bone, Luwu, Sinjai, Maros, Jeneponto, Tana Toraja, Soppeng, Sidrap, Barru, Selayar, Wajo, Kota Palopo, Pangkep, Luwu Utara, Takalar, Bulukumba, Bantaeng, Kota Pare-Pare, Enrekang, Kota Makassar, sedangkan yang berdasarkan Peraturan Bupati yakni Kabupaten Toraja Utara.

3.   Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Jumlah kelembagaan pelaku utama perikanan atau kelompok usaha perikanan (KUP) kabupaten/ kota sebesar 2.663 unit dengan jumlah anggota sebanyak 53.760 orang  yang terbagi dalam 20 kabupaten/ kota, 169 kecamatan dan 640.


B.  Formasi, Pengangkatan dan Rekruitmen Penyuluh Perikanan

Kebijakan pengangkatan dan rekruitmen penyuluh perikanan di Sulawesi Selatan didasarkan pada formasi kebutuhan setiap tahun.Tahun 2010/2011 ada 13 kabupaten yang mengangkat penyuluh perikanan melalui formasi penyuluh perikanan yakni Kabupaten Bone, Barru, Bulukumba, Enrekang, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pangkep, Pinrang, Selayar, Wajo dan Takalar dengan jumlah keseluruhan 83 orang, di tambah dengan formasi tenaga penyuluh tingkat provinsi dengan pengangkatan sebanyak 9 orang. Sedangkan 21 kabupaten lainnya tidak membuka formasi tenaga penyuluh perikanan. Untuk tahun 2011/2012 tidak ada pengangkatan oleh karena pemerintah pusat mengeluarkan aturan penghentian sementara (moratorium) pengangkatan pegawai negeri sipil.


C.  Pembiayaan Penyuluhan Perikanan
1.   Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perikanan

Pemerintah Sulawesi Selatan melalui instansi teknis telah memantapkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan sebagai bagian dari pada program pengembangan kawasan perikanan yang merupakan salah satu pilar utama dan prioritas pembangunan Sulawesi Selatan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan di arahkan pada pembelajaran peningkatan produksi melalui tambak percontohan milik pemerintah Provinsi yang terdapat hampir di seluruh Kabupaten/Kota. Terkait dengan kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan Kecamatan-BPK), mulai tahun 2011 s/d 2012, telah difasilitasi melalui pengembangan sistem informasi penyuluhan dengan pemanfaatan jaringan internet sebanyak 170 unit.  Tahun 2013, pemberdayaan BPK kembali dianggarkan melalui kegiatan percontohan di lahan BPK termasuk Percontohan perikanan yang disesuaikan dengan potensi perikanan yang dimiliki oleh masing-masing BPK, dengan jumlah sasaran BPK sebanyak 160 Unit. Dalam penganggarannya, selain Percontohan, termasuk juga fasilitasi terkait dengan kegiatan operasional pembinaan penyuluhan (pelatihan, pertemuan teknis, temu koordinasi dll).
Sedangkan untuk lebih meningkatkan peran tenaga penyuluh sebagai Pembina di garis terdepan, pada tahun 2014, direncanakan akan dianggarkan paket kreatif bagi tenaga + 2000 penyuluh, termasuk penyuluh perikanan, dengan tujuan utama adalah membina 6 KK Keluarga Miskin untuk dapat bangkit dari belenggu kemiskinan, dalam 1 tahun anggaran, dengan pengertian bahwa 1 KK terdiri dari 4 orang anggota keluarga, sehingga seorang penyuluh diharapkan mampu membina dan mengangkat 24 orang dari kemiskinan. Hal tersebut menggambarkan bahwa dengan kuantitas penyuluh sebanyak 2.000 orang akan mampu membantu 48.000 orang pelaku utama untuk meningkatkan pendapatan mereka.

2.   Biaya Operasional Penyuluhan
Pada umumnya di Sulawesi Selatan, Biaya Operasional untuk seluruh Penyuluh Perikanan PNS (231 orang) dan PPTK (77 orang), swadaya (334 orang)  yang dibebankan pada anggaran APBN 2013. Sedangkan  di beberapa kabupaten juga diberikan tambahan Biaya Operasional sesuai dengan kemampuan anggaran APBD masing-masing daerah. Bahkan untuk mendukung kegiatan penyuluhan perikanan, penyuluh diberikan fasilitas kendaraan dinas dan sarana lainnya melalui anggaran daerah, meskipun bervariasi.

3.   Peningkatan Kapasitas/Pelatihan Penyuluh Perikanan
Dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Penyuluh tahun 2012 masih terdapat beberapa hal yang belum terselesaikan dengan baik, terutama kegiatan rutin dalam pengumpulan data base Kebutuhan Diklat, baik Diklat Dasar Fungsional maupun Diklat Teknis bagi penyuluh Perikanan. Begitupun dengan diklat-diklat teknis yang diperuntukan untuk non aparatur. Hal ini disebabkan karena data base yang dilakukan oleh petugas SIMLUH di Kabupaten/Kota belum terlaksana sebagaimana mestinya, serta masih adanya kendala keterbatasan fasilitas sarana informasi yang dimiliki Badan/Dinas/Kantor yang menangani penyuluhan di Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil evaluasi dari kegiatan rutin yang telah dilaksanakan, ditemukan hal-hal sebagai berikut:

-      Dari 69 penyuluh perikanan terampil, masih terdapat 68 orang Penyuluh yang belum mengikuti Pelatihan  Fungsional Dasar Terampil (+ 99%); dari 180 penyuluh perikanan ahli, masih terdapat 95 orang Penyuluh yang belum mengikuti Pelatihan Fungsional Dasar Ahli (+ 53%); dan 77 orang Penyuluh Perikanan PNS yang belum mengikuti Pelatihan Fungsional Dasar Alih Kelompok.
-      Untuk kegiatan diklat teknis, dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pusat sebagai penyelenggara kegiatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk penyelenggaraan tingkat Provinsi. Sedangkan terkait dengan hasil-hasil penelitian perikanan, diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembagan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan melibatkan penyuluh sebagai bagian dari proses alih teknologi ke tingkat pelaku utama.

4.   Dukungan Terhadap Program Prioritas KKP

Pemerintah Sulawesi Selatan mendukung penuh program prioritas Kementerian Kelautan yang dilaksanakan di Wilayah Sulawesi Selatan. Program prioritas KKP yang diselenggarakan tahun 2012 hingga 2013 diantaranya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelauatan dan Perikanan (PNPM Mandiri - KP) yang terdiri dari Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dan Pengembangan usaha Garam (PUGAR) dengan sasaran utama adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) sejumlah 176 unit, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) sebanyak 240 unit, dan kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) sebanyak 72 unit. Program lainnya adalah Peningkatan Kesejahteraan Nelayan (PKN) dengan tujuan utama adalah meningkatkan Wira Usaha dan Pendapatan Nelayan, yang mengarah pada peningkatan pendapatan Rumah Tangga Miskin (RTS) berbasis Pelabuhan Perikanan(PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Program PKN ini pada tahun 2012 dilaksanakan pada 11 kabupaten pada 200 Pelabuhan Perikanan/PPI dengan jumlah RTS 4.244 dan individu RTS sebanyak 18.408. Program Prioritas KKP selanjutnya yang mendukung kesejahteraan pelaku utama perikanan adalah Program Desa Pesisir Tangguh (PDPT), dengan sasaran utama adalah bagaimana pelaku utama melalui pendampingan dan pembinaan akan mampu memperkuat kelembagaannya dan mampu mengatasi kemungkinan perubahan alam yang terjadi terkait keberlangsungan usahanya. Terkait dengan kegiatan penyuluhan perikanan, kegiatan lainnya adalah Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok perikanan yang ada tahun 2011 sebanyak 130 kelompok menjadi 270 kelompok yang difasilitasi pada tahun 2013. Kegiatan ini dikhususkan pada 15 kabupaten/kota yang termasuk ke dalam program Minapolitan di Sulawesi Selatan.
Sebagai wujud dukungan dalam pencapaiannya, beberapa program yang telah dilaksanakan melalui dana APBD Provinsi diantaranya adalah program Pemberdayaan Penyuluh Lapangan melalui kegiatan Pemberdayaan Balai Penyuluhan Kecamatan, yang diselenggarakan melalui lembaga penyuluhan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pendampingan dan pembinaan program PUMP, PUGAR, PKN, PDPT, Industrialisasi Perikanan, melalui lembaga teknis kelautan dan perikanan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Khusus pengawalan pembangunan perikanan dan kelautan melalui industrialisasi perikanan, arah dan kebijakan pemerintah Sulawesi Selatan memuat 6 agenda pembangunan yakni : 1) peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat; 2) Perwujudan keunggulan lokal untuk memicu laju pertumbuhan ekonomi; 3) mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial ekonomi yang berkeadilan; 4) Menciptakan lingkungan yang kondusif  bagi kehidupan inovatis; 5) Penguatan kelembagaan Masyarakat; 6) Penguatan kelembagaan pemerintah. Sedangkan prioritas komoditi unggulan daerah yang akan dikembangkan adalah jenis Udang, Rumput laut, dan Tuna/Cakalang.

II.        Komitmen Pemerintah dalam Peningkatan Kapasitas
      Penyuluhan Perikanan.


Komitmen yang menjadi dasar penyelenggaraan penyuluhan secara umum (Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) adalah mengembangkan fungsi koordinasi lembaga penyuluhan pada tingkat Provinsi, dalam hal ini Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan, yang dijalankan adalah melibatkan seluruh instansi teknis dan lembaga penyuluhan dengan tata kerja yang lebih terpadu, serasi selaras, dan dapat dilaksanakan secara bersama. Lembaga penyuluhan yang dimaksud adalah lembaga penyuluhan mulai dari tingkat desa (posluh), tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan Kecamatan), tingkat Kabupaten (Badan/Dinas yang menangani Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan), tingkat pusat (Badan Pengembangan penyuluhan dan SDM Penyuluh masing-masing kementerian terkait). Sedangkan Dinas/instansi teknis adalah Dinas teknis pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yakni pada sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan.
Koordinasi juga dilaksanakan khususnya terkait dengan penyusunan programa penyuluhan dengan pihak pelaku utama dalam hal ini terwakilkan oleh Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) tingkat Provinsi, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tingkat Provinsi, dan Kelompok Pelestari Sumberdaya Alam (KPSA) tingkat Provinsi, serta Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Komitmen lainnya yang juga menjadi acuan dalam pelaksanaan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah dengan membangun sebuah sistem terpadu melalui Balai Penyuluhan Kecamatan yang disebut dengan Gerakan Terpadu Pembangunan Desa melalui Balai Penyuluhan Kecamatan. Gerakan terpadu ini meliputi koordinasi antar berbagai stakeholder yakni Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Lembaga Penyuluhan, dan Lembaga Teknis. Dalam hal ini, keterkaitan penyelenggaraan penyuluhan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat desa (pos Penyuluhan). Adapun sasaran utama Gerakan Terpadu ini adalah alih teknologi yang direkomendasikan melalui peran optimal BPK untuk dapat diterapkan ke tingkat Pelaku Utama.
























III.     Penutup

Penyelenggaraan penyuluhan perikanan merupakan langkah konkrit dalam peningkatan  kesejahteraan pelaku utama perikanan. Penyelenggaraan yang lebih optimal melalui sinergitas antar stakeholder akan mampu memberikan pelayanan dan pembinaan yang terbaik dan lebih optimal  dimana dengan membangun sebuah sinergitas akan mampu menselaraskan langkah, menyatukan persepsi yang akan menciptakan satu keterpaduan gerak dan langkah yang mengarah pada tercapainya tujuan pembangunan perikanan secara keseluruhan dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama khususnya.  Peran strategis penyuluh, lembaga penyuluhan, lembaga teknis, swasta, lembaga keuangan, lembaga penelitian, serta masyarakat pelaku utama itu sendiri, merupakan modal dasar dalam pencapaian kinerja penyuluhan perikanan. Dimana dalam hal ini masing-masing lembaga menempatkan tugas dan fungsinya dengan tetap melakukan koordinasi, konsultasi, komunikasi yang lebih efektif. Langkah efektif tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan.

SUMBER:
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
(dalam penyampaian diwakili oleh Kabid pada Bakorluh Provinsi Sulsel)
pada acara Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan
di Hotel Meritus Surabaya, 21 Mei 2013

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...