I.
Pendahuluan
3
Indonesia sebagai Negara agraris dan bahari
serta memiliki keragaman hayati yang sangat tinggi, memiliki potensi perikanan
dengan keberagaman jenis ikan yang terbanyak di dunia, dan menjadi komoditi yang mampu menopang
perekenomian nasional. Hal itu telah terbukti dan teruji bahwa pada saat
krisis, sektor perikanan, mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada
produk domestik bruto nasional. Tahun 2012, laju pertumbuhan produksi perikanan
meningkat dari +1,7 juta ton menjadi +1,9 juta ton (6,33 %). Sedangkan
untuk struktur produk perikanan terjadi pergeseran dari perikanan tangkap
(11,59%) ke perikanan budidaya (88,96%). Dari sisi potensi daerah, Sulawesi
Selatan memiliki garis pantai 1.937 km, dengan luas wilayah 45.764,53 Km2,
memiliki pulau-pula kecil sejumlah 299 buah. Potensi SDM pelaku utama baik
tangkap dan budidaya sebanyak 472.142 jiwa. Untuk potensi lahan budidaya,
terdapat 120.738 Ha budidaya tambak, 193.700 Ha budidaya laut, 100.803 budidaya
air tawar, dan perairan umum 144.425 Ha. Sedangkan potensi perikanan tangkap
mencapai 929.720 ton yang tersebar pada selat Makassar, Laut Sulawesi, teluk
Bone, dan Laut Flores. Untuk pencapaian ekspor hasil perikanan adalah 84.298,3
ton dengan nilai US$ 200.242.100,-.
Dalam upaya mewujudkan tercapainya visi dan misi Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui kebijakan industrialisasi perikanan berbasis blue economy di Kawasan Minapolitan dan
pelaksanaan program prioritas nasional PNPM Mandiri/PUMP, PUGAR, Peningkatan
Kehidupan Nelayan (PKN), sumberdaya yang
kompeten menjadi kunci utama keberhasilan. Penyuluh perikanan dan penyelenggaraan
penyuluhan di daerah memiliki peranan sangat strategis, baik sebagai
pendamping/ pengawal program prioritas, pencatat data, maupun peran penyuluh
perikanan sebagai konsultan keuangan
mitra bank (KKMB) guna mengakses permodalan perbankan bagi pengembangan usaha
pelaku utama dan pelaku usaha perikanan. Demikian pula peran sinergitas
kelembagaan-kelembagaan terkait dengan penyuluhan baik di tingkat pusat maupun
di daerah sangat berperan dalam mendorong keberhasilan penyelenggaraan
penyuluhan.
Dilain pihak, Pelaku utama (nelayan, pembudi
daya ikan, pengolah ikan,) dan pelaku usaha merupakan bagian dari masyarakat
Indonesia sehingga perlu terus diberdayakan dan ditingkatkan kesejahteraannya.
Salah satu upaya peningkatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan.
Kegiatan Penyuluhan sektor tersebut mutlak dilaksanakan mengingat bahwa untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Sulawesi Selatan telah
mencanangkan program peningkatan ekonomi kerakyatan hingga tahun 2013, yakni,
Gerakan Kebangkitan Udang 33.200 ton, Bandeng 80.000 ton, dan Rumput Laut 1,5
juta ton. Program ini dapat diwujudkan dengan peran optimal para penyuluh dan
hanya dapat dicapai melalui kerjasama dan koordinasi pihak terkait serta dukungan kelembagaan penyuluhan.
Untuk mengantisipasi perubahan lingkungan
strategis yang berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi,
demokratisasi, dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia
yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan
organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan perikanan mampu membangun usaha
dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan
serta dalam melestarikan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan. Untuk menjawab perubahan lingkungan strategi tersebut diperlukan
upaya revitalisasi perikanan. Revitalisasi tersebut akan berhasil jika didukung
antara lain oleh adanya optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan
seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Tahun
2012, optimalisasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan di Sulawesi Selatan
lebih mengarah pada pemberdayaan kelompok pelaku usaha, pemberdayaan Balai
Penyuluhan Kecamatan (BPK), pemberdayaan tenaga penyuluh, pengembangan sistem
informasi kepenyuluhan melalui media internet, dan peningkatan sistem
koordinasi yang lebih efektif dengan berbagai Stakeholder (lembaga penyuluhan,
lembaga teknis, organisasi profesi serta komisi penyuluhan). Sehingga secara
umum, program/kegiatan yang telah dilaksanakan telah mencakup keseluruhan
kebutuhan pengembangan penyuluhan di Sulawesi Selatan, walaupun dari sisi
kuantitas dan kualitas belum maksimal. Salah satu yang menjadi pokok
permasalahan adalah masih lemahnya kelembagaan pelaksana penyuluhan di kab/kota
yang belum sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Sistem
kerja yang melibatkan berbagai pihak yang disebutkan sebagai pola keterpaduan
kerjasama dan koordinasi dapat terealisasikan
melalui proses membangun sinergitas yang merupakan modal dasar dalam
mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan. Sinergitas seperti yang dimaksudkan
adalah merupakan satu kesatuan visi, satu kesatuan langkah, dan keterpaduan
dalam penyelenggaraan penyuluhan oleh berbagai pihak yakni lembaga penyuluhan,
lembaga teknis, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan
pengembangan serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
I.
Kebijakan Penyelenggaraan Penyuluhan
Perikanan
A.
Kelembagaan Penyuluhan
1. Kelembagaan Provinsi
Kebijakan pembentukan
kelembagaan penyuluhan di Provinsi Sulawesi Selatan mengacu kepada
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan. Pada Bab V UU No. 16/ 2006 pasal 8 ayat 2 huruf b, dan poin c
disebutkan bahwa pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi
Penyuluhan. Selanjutnya Pada pasal 11
disebutkan bahwa Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasai 8
ayat (2) huruf b mempunyai tugas : a) melakukan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat
dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi
dan sasaran penyuluhan; b) menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa
penyuluhan nasional; c) memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum
masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan
memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan d) melaksanakan
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta. Badan Koordinasi
Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur. Untuk menunjang
kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk
sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang
pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur. Pembentukan
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Perda Sulawesi Selatan No. 12
Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi
Selatan dan selanjutnya Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Bakorluh diatur
melalui Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun kebijakan dan strategi penyelenggaraan
penyuluhan di Provinsi Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan No. 34 Tahun 2012 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan di Provinsi Sulawesi Selatan. Ruang lingkup
pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini
terdiri atas :a) Aspek kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani, b) Aspek
ketenagaan penyuluh, c) Aspek
penyelenggaraan dan kerjasama penyuluhan, d) Aspek pembiayaan penyelenggaraan
penyuluhan, e) Aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penyuluhan, dan
f) Aspek sarana dan prasarana penyuluhan.
2. Kelembagaan
Penyuluhan Kabupaten/ Kota
Dalam UU No. 12 Tahun
2006 pasal 8 Ayat (2) poin c disebutkan bahwa kelembagaan penyuluhan pada
tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan. Kebijakan
pembentukan kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/ kota sepenuhnya
menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota. Hal ini mengakibatkan
beragamnya eselonisasi lembaga penyuluhan
tersebut. Dari 24 kabupaten/ kota baru 3 kabupaten yang membentuk
kelembagaan penyuluhan sesuai amanah UU No. 16 Tahun 2006 yakni Kabupaten
Pinrang, Kabupaten Bone dan Kabupaten Luwu Timur. Kelembagaan penyuluhan
gabungan dengan nomenklature Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
yakni Kabupaten Luwu, Sinjai, Maros, Soppeng dan Sidrap sedangkan nomenklature
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan yakni Jeneponto, Tana Toraja, Selayar, Toraja
Utara, Bantaeng, Wajo, Kota Palopo, Pangkep, Luwu Utara, Takalar dan Bulukumba.
Kelembagaan penyuluhan berupa kantor yakni Kota Pare-Pare, Kota Makassar,
Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Barru dan tanpa kelembagaan penyuluhan yakni
Kabupaten Gowa. Dasar hukum pembentukan kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota
yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yakni Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, Bone,
Luwu, Sinjai, Maros, Jeneponto, Tana Toraja, Soppeng, Sidrap, Barru, Selayar,
Wajo, Kota Palopo, Pangkep, Luwu Utara, Takalar, Bulukumba, Bantaeng, Kota
Pare-Pare, Enrekang, Kota Makassar, sedangkan yang berdasarkan Peraturan Bupati
yakni Kabupaten Toraja Utara.
3. Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Jumlah kelembagaan
pelaku utama perikanan atau kelompok usaha perikanan (KUP) kabupaten/ kota
sebesar 2.663 unit dengan jumlah anggota sebanyak 53.760 orang yang terbagi dalam 20 kabupaten/ kota, 169
kecamatan dan 640.
B.
Formasi, Pengangkatan dan Rekruitmen Penyuluh Perikanan
Kebijakan pengangkatan
dan rekruitmen penyuluh perikanan di Sulawesi Selatan didasarkan pada formasi
kebutuhan setiap tahun.Tahun 2010/2011 ada 13 kabupaten yang mengangkat
penyuluh perikanan melalui formasi penyuluh perikanan yakni Kabupaten Bone,
Barru, Bulukumba, Enrekang, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pangkep,
Pinrang, Selayar, Wajo dan Takalar dengan jumlah keseluruhan 83 orang, di
tambah dengan formasi tenaga penyuluh tingkat provinsi dengan pengangkatan
sebanyak 9 orang. Sedangkan 21 kabupaten lainnya tidak membuka formasi tenaga
penyuluh perikanan. Untuk tahun 2011/2012 tidak ada pengangkatan oleh karena
pemerintah pusat mengeluarkan aturan penghentian sementara (moratorium)
pengangkatan pegawai negeri sipil.
C. Pembiayaan Penyuluhan Perikanan
1. Pelaksanaan Kegiatan
Penyuluhan Perikanan
Pemerintah Sulawesi Selatan melalui instansi
teknis telah memantapkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan sebagai bagian dari
pada program pengembangan kawasan perikanan yang merupakan salah satu pilar
utama dan prioritas pembangunan Sulawesi Selatan. Pelaksanaan kegiatan
penyuluhan perikanan di arahkan pada pembelajaran peningkatan produksi melalui
tambak percontohan milik pemerintah Provinsi yang terdapat hampir di seluruh
Kabupaten/Kota. Terkait dengan kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan
(Balai Penyuluhan Kecamatan-BPK), mulai tahun 2011 s/d 2012, telah difasilitasi
melalui pengembangan sistem informasi penyuluhan dengan pemanfaatan jaringan
internet sebanyak 170 unit. Tahun 2013, pemberdayaan
BPK kembali dianggarkan melalui kegiatan percontohan di lahan BPK termasuk Percontohan
perikanan yang disesuaikan dengan potensi perikanan yang dimiliki oleh
masing-masing BPK, dengan jumlah sasaran BPK sebanyak 160 Unit. Dalam
penganggarannya, selain Percontohan, termasuk juga fasilitasi terkait dengan
kegiatan operasional pembinaan penyuluhan (pelatihan, pertemuan teknis, temu
koordinasi dll).
Sedangkan untuk lebih meningkatkan peran
tenaga penyuluh sebagai Pembina di garis terdepan, pada tahun 2014,
direncanakan akan dianggarkan paket kreatif bagi tenaga + 2000 penyuluh,
termasuk penyuluh perikanan, dengan tujuan utama adalah membina 6 KK Keluarga
Miskin untuk dapat bangkit dari belenggu kemiskinan, dalam 1 tahun anggaran,
dengan pengertian bahwa 1 KK terdiri dari 4 orang anggota keluarga, sehingga
seorang penyuluh diharapkan mampu membina dan mengangkat 24 orang dari
kemiskinan. Hal tersebut menggambarkan bahwa dengan kuantitas penyuluh sebanyak
2.000 orang akan mampu membantu 48.000 orang pelaku utama untuk meningkatkan
pendapatan mereka.
2. Biaya Operasional
Penyuluhan
Pada umumnya di Sulawesi Selatan, Biaya
Operasional untuk seluruh Penyuluh Perikanan PNS (231 orang) dan PPTK (77
orang), swadaya (334 orang) yang dibebankan
pada anggaran APBN 2013. Sedangkan di beberapa
kabupaten juga diberikan tambahan Biaya Operasional sesuai dengan kemampuan
anggaran APBD masing-masing daerah. Bahkan untuk mendukung kegiatan penyuluhan
perikanan, penyuluh diberikan fasilitas kendaraan dinas dan sarana lainnya
melalui anggaran daerah, meskipun bervariasi.
3. Peningkatan
Kapasitas/Pelatihan Penyuluh Perikanan
Dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan
Penyuluh tahun 2012 masih terdapat beberapa hal yang belum terselesaikan
dengan baik, terutama kegiatan rutin dalam pengumpulan data base Kebutuhan
Diklat, baik Diklat Dasar Fungsional maupun Diklat Teknis bagi penyuluh
Perikanan. Begitupun dengan diklat-diklat teknis yang diperuntukan untuk non
aparatur. Hal ini disebabkan karena data base yang dilakukan oleh
petugas SIMLUH di Kabupaten/Kota belum terlaksana sebagaimana mestinya, serta
masih adanya kendala keterbatasan fasilitas sarana informasi yang dimiliki
Badan/Dinas/Kantor yang menangani penyuluhan di Kabupaten/Kota. Berdasarkan
hasil evaluasi dari kegiatan rutin yang telah dilaksanakan, ditemukan hal-hal
sebagai berikut:
- Dari
69 penyuluh perikanan terampil, masih terdapat 68 orang Penyuluh yang belum
mengikuti Pelatihan Fungsional Dasar
Terampil (+ 99%); dari 180 penyuluh perikanan ahli, masih terdapat 95
orang Penyuluh yang belum mengikuti Pelatihan Fungsional Dasar Ahli (+
53%); dan 77 orang Penyuluh Perikanan PNS yang belum mengikuti Pelatihan
Fungsional Dasar Alih Kelompok.
- Untuk
kegiatan diklat teknis, dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pusat
sebagai penyelenggara kegiatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk
penyelenggaraan tingkat Provinsi. Sedangkan terkait dengan hasil-hasil
penelitian perikanan, diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembagan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan melibatkan penyuluh sebagai bagian
dari proses alih teknologi ke tingkat pelaku utama.
4.
Dukungan
Terhadap Program Prioritas KKP
Pemerintah Sulawesi Selatan mendukung penuh program
prioritas Kementerian Kelautan yang dilaksanakan di Wilayah Sulawesi Selatan.
Program prioritas KKP yang diselenggarakan tahun 2012 hingga 2013 diantaranya
adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelauatan dan Perikanan
(PNPM Mandiri - KP) yang terdiri dari Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP)
dan Pengembangan usaha Garam (PUGAR) dengan sasaran utama adalah Kelompok Usaha
Bersama (KUB) sejumlah 176 unit, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) sebanyak
240 unit, dan kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) sebanyak 72 unit.
Program lainnya adalah Peningkatan Kesejahteraan Nelayan (PKN) dengan tujuan
utama adalah meningkatkan Wira Usaha dan Pendapatan Nelayan, yang mengarah pada
peningkatan pendapatan Rumah Tangga Miskin (RTS) berbasis Pelabuhan
Perikanan(PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Program PKN ini pada tahun 2012
dilaksanakan pada 11 kabupaten pada 200 Pelabuhan Perikanan/PPI dengan jumlah
RTS 4.244 dan individu RTS sebanyak 18.408. Program Prioritas KKP selanjutnya
yang mendukung kesejahteraan pelaku utama perikanan adalah Program Desa Pesisir
Tangguh (PDPT), dengan sasaran utama adalah bagaimana pelaku utama melalui
pendampingan dan pembinaan akan mampu memperkuat kelembagaannya dan mampu
mengatasi kemungkinan perubahan alam yang terjadi terkait keberlangsungan
usahanya. Terkait dengan kegiatan penyuluhan perikanan, kegiatan lainnya adalah
Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok perikanan yang ada tahun 2011 sebanyak 130
kelompok menjadi 270 kelompok yang difasilitasi pada tahun 2013. Kegiatan ini
dikhususkan pada 15 kabupaten/kota yang termasuk ke dalam program Minapolitan
di Sulawesi Selatan.
Sebagai wujud dukungan dalam pencapaiannya, beberapa
program yang telah dilaksanakan melalui dana APBD Provinsi diantaranya adalah
program Pemberdayaan Penyuluh Lapangan melalui kegiatan Pemberdayaan Balai
Penyuluhan Kecamatan, yang diselenggarakan melalui lembaga penyuluhan tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pendampingan dan pembinaan program PUMP, PUGAR,
PKN, PDPT, Industrialisasi Perikanan, melalui lembaga teknis kelautan dan
perikanan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Khusus pengawalan pembangunan perikanan dan kelautan
melalui industrialisasi perikanan, arah dan kebijakan pemerintah Sulawesi Selatan
memuat 6 agenda pembangunan yakni : 1) peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
masyarakat; 2) Perwujudan keunggulan lokal untuk memicu laju pertumbuhan
ekonomi; 3) mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial ekonomi yang
berkeadilan; 4) Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kehidupan inovatis; 5) Penguatan
kelembagaan Masyarakat; 6) Penguatan kelembagaan pemerintah. Sedangkan
prioritas komoditi unggulan daerah yang akan dikembangkan adalah jenis Udang,
Rumput laut, dan Tuna/Cakalang.
II.
Komitmen
Pemerintah dalam Peningkatan Kapasitas
Penyuluhan
Perikanan.
Komitmen
yang menjadi dasar penyelenggaraan penyuluhan secara umum (Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan) adalah mengembangkan fungsi
koordinasi lembaga penyuluhan pada tingkat Provinsi, dalam hal ini
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan, yang dijalankan adalah melibatkan
seluruh instansi teknis dan lembaga penyuluhan dengan tata kerja yang lebih
terpadu, serasi selaras, dan dapat dilaksanakan secara bersama. Lembaga
penyuluhan yang dimaksud adalah lembaga penyuluhan mulai dari tingkat desa
(posluh), tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan Kecamatan), tingkat Kabupaten
(Badan/Dinas yang menangani Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan),
tingkat pusat (Badan Pengembangan penyuluhan dan SDM Penyuluh masing-masing
kementerian terkait). Sedangkan Dinas/instansi teknis adalah Dinas teknis pada
tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yakni pada sektor Pertanian, Kelautan dan
Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan.
Koordinasi
juga dilaksanakan khususnya terkait dengan penyusunan programa penyuluhan
dengan pihak pelaku utama dalam hal ini terwakilkan oleh Kelompok Tani Nelayan
Andalan (KTNA) tingkat Provinsi, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tingkat
Provinsi, dan Kelompok Pelestari Sumberdaya Alam (KPSA) tingkat Provinsi, serta
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Komitmen
lainnya yang juga menjadi acuan dalam pelaksanaan penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan adalah dengan membangun sebuah sistem terpadu melalui
Balai Penyuluhan Kecamatan yang disebut dengan Gerakan Terpadu Pembangunan Desa
melalui Balai Penyuluhan Kecamatan. Gerakan terpadu ini meliputi koordinasi
antar berbagai stakeholder yakni Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Lembaga
Penyuluhan, dan Lembaga Teknis. Dalam hal ini, keterkaitan penyelenggaraan
penyuluhan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat desa (pos Penyuluhan).
Adapun sasaran utama Gerakan Terpadu ini adalah alih teknologi yang
direkomendasikan melalui peran optimal BPK untuk dapat diterapkan ke tingkat
Pelaku Utama.
III. Penutup
Penyelenggaraan
penyuluhan perikanan merupakan langkah konkrit dalam peningkatan kesejahteraan pelaku utama perikanan.
Penyelenggaraan yang lebih optimal melalui sinergitas antar stakeholder akan
mampu memberikan pelayanan dan pembinaan yang terbaik dan lebih optimal dimana dengan membangun sebuah sinergitas
akan mampu menselaraskan langkah, menyatukan persepsi yang akan menciptakan
satu keterpaduan gerak dan langkah yang mengarah pada tercapainya tujuan
pembangunan perikanan secara keseluruhan dan peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan pelaku utama khususnya.
Peran strategis penyuluh, lembaga penyuluhan, lembaga teknis, swasta,
lembaga keuangan, lembaga penelitian, serta masyarakat pelaku utama itu
sendiri, merupakan modal dasar dalam pencapaian kinerja penyuluhan perikanan.
Dimana dalam hal ini masing-masing lembaga menempatkan tugas dan fungsinya
dengan tetap melakukan koordinasi, konsultasi, komunikasi yang lebih efektif.
Langkah efektif tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan
penyuluhan.
SUMBER:
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
(dalam penyampaian diwakili oleh Kabid pada Bakorluh Provinsi Sulsel)
pada acara Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan
di Hotel Meritus Surabaya, 21 Mei 2013
No comments:
Post a Comment