Wednesday, 2 July 2014

Penetapan Status Perlindungan Pari Manta

Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta,yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi berdasarkanKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.Penetapan status perlindunganpari manta ini mengacu pada criteria jenis ikan yang dilindungi seperti diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, diantaranya adalah: populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, telah terjadi penurunan jumlah populasiikan di alam secara drastis, dan/atau tingkatkemampuan reproduksi yang rendah. Ujar Dirjen KP3K, Sudirman Saad di Jakarta (21/2/2014).
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah dimana IUCN memasukkannya dalam kategori ‘Rentan’ terhadap kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti bahwa jenis ikan ini akan mengalami kepunahan jika perdagangan internasional terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan oleh berbagai sebab, selain secara biologi ikan pari manta rawan mengalami kepunahan, tingginya permintaan terhadap insang manta disinyalir juga menjadi penyebab utama penurunan populasi pari manta dunia, termasuk di Indonesia.menjual insang pari manta digunakan sebagai obat-obatan, hal ini didorong oleh adanya kepercayaan bahwa insang pari manta dapat menyembuhkan berbagai penyakit, diantaranya : untuk penyembuhan berbagai penyakit, mulai dari cacar air hingga kanker dan kemandulan. Walaupun belum ada bukti ilmiah tentang khasiat insang pari manta ini, namun permintaan pasar akan insang pari manta terus mengalami peningkatan.Perdagangan insang pari manta dalam kurun waktu 10 tahun belakangan initelah menyebabkan penurunan populasi manta di dunia mengalami penurunan secara drastis, termasuk di Indonesia.
Dari aspek biologi, ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan, hal ini disebabkan karena : ikan pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8 -10 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun). Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya. 
Menurut Sudirman, proses dan tahapan penetapan status perlindungan pari manta dilakukan berdasarkan Permen KP No.3 tahun 2010 tentang “Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”. Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum penetapan status perlindungan pari manta, yaitu : usulan inisiatif, verifikasi usulan (termasuk kegiatan konsultasi publik), penyusunan dokumen analisis kebijakan, permintaan rekomendasi ilmiah dari LIPI selaku Scientific Authority dan penetapan status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain mempertimbangkan aspek kelangkaan dan ancaman kepunahan spesies, pertimbangan aspek ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam penetapan status perlindungan pari manta di Indonesia. Secara umum, ikan pari manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan dan hanya tertangkap sebagai by-catch, namun demikian sebagian nelayan di wilayah NTB dan NTT melakukan kegiatan penangkapan pari manta untuk dijual insangnya. 
Keanggunan dan keelokan pari manta mempunyai daya tarik yang besar bagi para penyelam dan berpotensi sebagai salah satu aset penting dalam pengembangan wisata bahari di Indonesia.  Kegiatan pariwisata bahari yang berkembang akan memberikan manfaat secara ekonomi tidak hanya kepada pelaku wisata semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat nelayan.Apabila dilihat dari sisi ekonomi, model pemanfaatan pari manta melalui kegiatan wisata bahari merupakan alternatif yang menjanjikan. Berdasarkan hasil kajian terhadap kegiatan pariwisata pari manta pada daerah yang kegiatan wisata selamnya maju, 1 (satu) ekor pari manta sebagai aset wisata bahari dapat menyumbangkannilai ekonomi mencapai Rp. 243,75 juta/tahun atau setara dengan Rp. 9,75 milyar selama hidupnya (40 tahun). Nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata penyelaman tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan insang pari manta di pasaran, dimana 1 ekor pari manta hanya mempunyai nilai jual sekitar Rp. 1 juta rupiah.
         Indonesia saat ini memiliki industri pariwisata manta kedua terbesar di dunia dengan perkiraan nilai tahunannya lebih dari 180 miliar rupiah. Dengan wilayah terumbu karang dan kepulauan yang sangat luas, bila dikelola dengan baik, Indonesia bisa menjadi tujuan wisata manta tertinggi di dunia,tambahnya.
Optimisme tersebut didorong oleh kenyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sedikit wilayah di dunia ini yang memiliki dua jenis spesies manta yang siap untuk diamati oleh wisatawan. Pari manta merupakan ikan pari terbesar di dunia dengan bentang sayap bisa mencapai 7 meter, tidak berbahaya, dan  tidak memiliki racun yang membuat ekornya berbahaya. Hewan ini merupakan hewan kharismatik dengan keanggunannya bergerak dalam air, sifatnya yang jinak dan ramah, serta kecerdasan dalam berinteraksi dengan manusiamembuatnya menjadi atraksi wisata bahari yang paling diminati. Pesnorkel dan penyelam menganggap bahwa pertemuan dengan manta merupakan pengalaman yang luar biasa dan bersedia membayar lebih untuk mengalaminya.

Sumber: http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/Penetapan-Status-Perlindungan-Pari-Manta/?category_id=22

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...