Wednesday, 25 March 2015

PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA PERIKANAN YANG BERDAYA




ABSTRAK
Indonesia memiliki berbagai sumberdaya alam yang dapat dijadikan modal pembangunan nasional. Karena itu, berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis kelautan dan perikanan dapat dikembangkan, dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera. Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian diperlukan sumber daya manusia yang handal dan professional, yang dapat mengelola potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan secara cerdas dan bertanggung jawab. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha perikanan sebagai mediator, motifator dan fasilitator.
Kata kunci: penyuluh perikanan, profesionalisme, sumber daya manusia.

PENDAHULUAN
Indonesia memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan sangat besar, dengan lautan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial, perairan laut 12 mil dan perairan ZEE.  Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau dengan panjang garis pantai mencapai 104.000 km, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59 juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta hektar (sumber: http://kkp.go.id).
Pada dasarnya negara kita menyimpan berbagai sumberdaya alam yang dapat dijadikan modal pembangunan nasional. Karena itu, berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis kelautan dan perikanan dapat dikembangkan, dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera. Dengan kondisi tersebut, seharusnya masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kondisi masyarakat tersebut masih banyak yang hidup dalam kemiskinan. Perolehan hasil laut dan perikanan belum dapat melampaui target, ditambah masih seringnya terdengar kasus pencurian ikan oleh negara-negara asing, bahkan di antaranya menangkap ikan dengan peralatan yang berbahaya dan merusak lingkungan.
Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian diperlukan sumber daya manusia yang handal dan professional, yang dapat mengelola potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan secara cerdas dan bertanggung jawab. 
Kegiatan penyuluhan perikanan diharapkan mampu menjadi salah satu katalisator dalam upaya mengerakkan sumberdaya manusia yang handal dan profesional sebagai modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan diselenggarakan oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang berorientasi bisnis perikanan dengan pendekatan partisipatif.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN KAITANNYA DENGAN PENYULUHAN PERIKANAN
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4), diamanahkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan penyuluhan, yakni:
-       Menjaga kelestarian wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.
-       Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum sebagai  potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
Penyuluhan perikanan merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia kelautan dan perikanan, yaitu berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat perikanan, sehingga meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan dan perikanan, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usaha di bidang kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan akan berhasil apabila adanya partisipasi dan sinergi antara segenap stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.

SASARAN PENYULUHAN PERIKANAN
Dalam menjalankan tugas dan fungsi penyuluhan, sasaran utama kegiatan adalah para pelaku utama dan pelaku usaha perikanan. Dimana pelaku utama perikanan yang terdiri atas para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, dan masyarakat lain yang berusaha di bidang perikanan. Sedangkan pelaku usaha perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir (Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008, Pasal 1). Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada tahun 2013 di Indonesia tercatat ada 2.835.700 orang nelayan, sebanyak 948.484 unit Rumah Tangga Perikanan (RTP) Tangkap, sebanyak 1.670.447 RTP Budidaya, dan sebanyak 13.471.356 orang tenaga kerja perikanan yang bekerja pada perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (sumber: Kelautan dan Perikanan dalam Angka Tahun 2013).

FUNGSI DAN FOKUS KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN
Fungsi sistem penyuluhan perikanan meliputi: (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; (c) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (d) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha; (f) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (g) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Pasal 4).
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi:
a)   Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; 
b)   Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi. 
c)    Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.

PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN
Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan tugasnya. Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”.
Dengan terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja seorang penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh Pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan bidang pertanian, antara lain: (1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan; (2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat, karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan; (6) Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan harus sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam menghadapi persaingan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk sembilan aspek berikut: 1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; 2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara; 3)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein hewani; 5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; 6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing; 7)meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan 9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya dapat meramu ke-9 hal tersebut.
Kompetensi penyuluh menjadi sangat penting untuk selalu disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen), tetapi penyuluh yang diharapkan adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yang diharapkan masyarakat dan pelaku utama. Pelaku utama sangat berharap figur penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan kreatif. Berani dalam mengambil langkah yang tepat dan cepat, jujur akan kelebihan dan kekurangan diri, terbuka dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, dan kreatif dalam arti mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai modifikasi atas teknologi yang sudah ada. Sejalan dengan itu, penyuluh harus dapat mengembangkan suasana pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama. Penyuluh juga harus mampu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik swasta maupun pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan, dan lain sebagainya.
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.

PENUTUP
Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi ahli penyuluhan dan spesialisasi di bidang perikanan.  

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Tuesday, 24 March 2015

ANALISIS KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI INDONESIA




A.  Peraturan Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan:
-       Pasal 1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
-       Pasal 7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. …. dst.
-       Pasal 7 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.
-       Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
-       Pasal 42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. …. dst.
-       Pasal 85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
B.   Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia
Kebijakan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, antara lain dapat digambarkan sebagai berikut:
-       Sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
-       Alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar (surrounding nets); (b) pukat tarik (seine nets); (c) pukat hela (trawls); (d) penggaruk (dredges); (e) jaring angkat (lift nets); (f) alat yang dijatuhkan (falling gears); (g) jaring insang (gillnets and entangling nets); (h) perangkap (traps); (i) pancing (hooks and lines); dan (j) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
-       Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari: a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine); dan b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).
-       Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets), terdiri dari: a. pukat tarik pantai (beach seines); dan b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
-       Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls), terdiri dari: a. pukat hela dasar (bottom trawls); b. pukat hela pertengahan (midwater trawls); c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong.
-       Alat penangkapan ikan penggaruk (dredges), terdiri dari: a. penggaruk berkapal (boat dredges); dan b. penggaruk tanpa kapal (hand dredges).
-       Alat penangkapan ikan jaring angkat (lift nets), terdiri dari: a. anco (portable lift nets); b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets); dan c. bagan tancap (shore-operated stationary lift nets).
-       Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling gear not specified).
-       Alat penangkapan ikan jaring insang (gillnets and entangling nets), terdiri dari: a. jaring insang tetap (set gillnets (anchored); b. jaring insang hanyut (driftnets); c. jaring insang lingkar (encircling gillnets); d. jaring insang berpancang (fixed gillnets (on stakes)); e. jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik; dan f. combined gillnets-trammel net.
-       Alat penangkapan ikan perangkap (traps), terdiri dari: a. stationary uncovered pound nets, berupa set net; b. bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers, fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h. seser.
-       Alat penangkapan ikan pancing (hooks and lines), terdiri dari: a. handlines and pole-lines/hand operated; b. handlines and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling lines); dan f. pancing layang-layang.
-       Alat penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b. ladung; dan c. panah.
-       Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan: a. sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI; d. ukuran kapal perikanan; dan e. wilayah penangkapan.
-       Sifat API dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak.
-       Tingkat selektifitas dan kapasitas API ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b. nomor mata pancing; c. tali ris atas; d. bukaan mulut; e. luasan; f. penaju; dan g. jumlah mata pancing.

C.   Produk SNI terkait Alat Penangkapan Ikan
Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk dan dan bahan API dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Beberapa SNI yang telah diberlakukan terkait alat penangkapan ikan, diantaranya adalah:
1
SNI 01-7088-2005
Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel
2
SNI 01-7089-2005
Bentuk baku konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas
3
SNI 01-7090-2005
Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring panjang
4
SNI 01-7091-2005
Bentuk konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat) seam tanpa sayap atas
5
SNI 01-7092-2005
Bentuk baku konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek
6
SNI 01-7093-2005
Bentuk baku konstruksi pukat kantong dogol
7
SNI 01-7214-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen
8
SNI 01-7215-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran
9
SNI 01-7216-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru
10
SNI 01-7217-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran  
11
SNI 01-7218-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru
12
SNI 01-7219-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru
13
SNI 01-7220-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih
14
SNI 01-7221-2006
Bentuk baku konstruksi jaring insang banyar  
15
SNI 01-7232-2006
Bentuk baku konstruksi pukat hela ikan
16
SNI 01-7233-2006
Bentuk baku konstruksi pukat hela arad
17
SNI 01-7234-2006
Bentuk baku konstruksi pukat tarik lampara dasar
18
SNI 01-7235-2006
Bentuk baku konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl)
19
SNI 01-7236-2006
Bentuk baku konstruksi pukat tarik cantrang
20
SNI 01-7237-2006
Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)
21
SNI 01-7238-2006
Bentuk baku konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)  induk udang
22
SNI 01-7239-2006
Bentuk baku konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT
23
SNI 01-7240-2006
Bentuk baku konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT
24
SNI 7277.1:2008
Istilah dan definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan
25
SNI 7277.2:2008
Istilah dan definisi – bagian 2: Kapal perikanan
26
SNI 7277.3:2008
Istilah dan definisi – bagian 3: Jaring lingkar
27
SNI 7277.4:2008
Istilah dan definisi – bagian 4: Pancing
28
SNI 7277.5:2008
Istilah dan definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl)
29
SNI 7277.6:2008
Istilah dan definisi – bagian 6: Pukat tarik
30
SNI 7277.7:2008
Istilah dan definisi – bagian 7: Penggaruk
31
SNI 7277.8:2008
Istilah dan definisi – bagian 8: Jaring insang
32
SNI 7277.9:2008
Istilah dan definisi – bagian 9: Jaring angkat
33
SNI 7277.10:2008
Istilah dan definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan
34
SNI 7277.11:2008
Istilah dan definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai
35
SNI 7277.12:2008
Istilah dan definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan
36
SNI 7277.13:2008
Istilah dan definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan
37
SNI 7277.14:2008
Istilah dan definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan
43
SNI ISO 3660:2010
Alat penangkap ikan  berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring – Istilah dan ilustrasi

PUSTAKA:
http://kapi.kkp.go.id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-di-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

ANALISIS EFEKTIVITAS PERCONTOHAN PENYULUHAN PERIKANAN: PENERAPAN SISTEM BUDIDAYA IKAN BAWAL AIR TAWAR DENGAN MEDIA KOLAM TERPAL BUNDAR PADA KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) JUARA BERSAMA

RINGKASAN EKSEKUTIF Percontohan penyuluhan perikanan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menguji efektivitas penerapan teknologi budida...