Thursday, 26 March 2015
Wednesday, 25 March 2015
PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA PERIKANAN YANG BERDAYA
ABSTRAK
Indonesia memiliki berbagai sumberdaya alam
yang dapat dijadikan modal pembangunan nasional. Karena itu, berbagai kegiatan
ekonomi yang berbasis kelautan dan perikanan dapat dikembangkan, dalam rangka
membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera. Sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang
kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan
masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian diperlukan sumber daya
manusia yang handal dan professional, yang dapat mengelola potensi sumber daya
alam kelautan dan perikanan secara cerdas dan bertanggung jawab. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya
pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha perikanan sebagai mediator, motifator dan
fasilitator.
Kata kunci: penyuluh perikanan, profesionalisme,
sumber daya manusia.
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki
potensi sumberdaya kelautan dan perikanan sangat besar, dengan lautan mencapai
5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan teritorial, perairan laut 12 mil dan
perairan ZEE. Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau dengan panjang
garis pantai mencapai 104.000 km, luas hamparan budidaya yang lebih dari 15,59
juta hektar, serta luas perairan umum 5,4 juta hektar (sumber:
http://kkp.go.id).
Pada dasarnya negara kita
menyimpan berbagai sumberdaya alam yang dapat dijadikan modal pembangunan
nasional. Karena itu, berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis kelautan dan
perikanan dapat dikembangkan, dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang
sejahtera. Dengan kondisi tersebut, seharusnya masyarakat Indonesia bisa hidup
sejahtera, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kondisi masyarakat tersebut masih
banyak yang hidup dalam kemiskinan. Perolehan hasil laut dan perikanan belum dapat
melampaui target, ditambah masih seringnya terdengar kasus pencurian ikan oleh
negara-negara asing, bahkan di antaranya menangkap ikan dengan peralatan yang
berbahaya dan merusak lingkungan.
Sumber daya alam kelautan
dan perikanan Indonesia yang kaya raya itu belum dapat dikelola secara maksimal
untuk kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan demikian
diperlukan sumber daya manusia yang handal dan professional, yang dapat
mengelola potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan secara cerdas dan
bertanggung jawab.
Kegiatan penyuluhan
perikanan diharapkan mampu menjadi salah satu katalisator dalam upaya
mengerakkan sumberdaya manusia yang handal dan profesional sebagai modal dasar
bagi pembangunan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan diselenggarakan
oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses
transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang
berorientasi bisnis perikanan dengan pendekatan partisipatif.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN KAITANNYA DENGAN PENYULUHAN
PERIKANAN
Dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat
(4), diamanahkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait
penyelenggaraan penyuluhan, yakni:
-
Menjaga kelestarian wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau
kecil dan pengelolaan manfaatnya sebagai bagian dari sumber daya alam yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi
generasi yang akan datang.
-
Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum
sebagai potensi sumber daya alam yang
tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya,
lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
Penyuluhan perikanan
merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia kelautan
dan perikanan, yaitu berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada
pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat perikanan, sehingga meningkatkan
wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan dan
perikanan, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usaha di bidang
kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan akan berhasil
apabila adanya partisipasi dan sinergi antara segenap stakeholder di bidang
kelautan dan perikanan.
SASARAN PENYULUHAN PERIKANAN
Dalam menjalankan tugas
dan fungsi penyuluhan, sasaran utama kegiatan adalah para pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan. Dimana pelaku utama perikanan yang terdiri atas para nelayan, pembudidaya ikan,
pengolah hasil perikanan, dan masyarakat lain yang berusaha di bidang
perikanan. Sedangkan pelaku usaha perikanan adalah perorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola
sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir
(Permenpan Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008, Pasal 1). Menurut data yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada tahun 2013 di Indonesia tercatat
ada 2.835.700 orang nelayan, sebanyak 948.484 unit Rumah Tangga Perikanan
(RTP) Tangkap, sebanyak 1.670.447 RTP Budidaya, dan sebanyak 13.471.356 orang tenaga kerja perikanan yang bekerja pada
perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
(sumber: Kelautan dan Perikanan dalam Angka Tahun 2013).
FUNGSI DAN FOKUS KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN
Fungsi sistem
penyuluhan perikanan meliputi: (a) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku
utama dan pelaku usaha; (b) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan
pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar
mereka dapat mengembangkan usahanya; (c) meningkatkan kemampuan kepemimpinan,
manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (d) membantu
pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi
organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola
berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (e) membantu menganalisis dan memecahkan
masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan
pelaku usaha dalam mengelola usaha; (f) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha
terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (g) melembagakan nilai-nilai budaya
pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara
berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Pasal 4).
Fokus kegiatan penyuluhan
adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah
pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain
yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan
sistem penyuluhan meliputi:
a)
Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal
sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang
maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b)
Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan
pendampingan serta fasilitasi.
c)
Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan
sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan
dan kehutanan.
Keberhasilan proses
penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku
usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan
penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia,
dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang
berorientasi pada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses
penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah
yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah
melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai
peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat
sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah
pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya
yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan,
mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha di bidang perikanan.
PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN
Sejalan dengan implementasi
amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya
kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran,
dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM
yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam
upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku
usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran
tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam
melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan
tugasnya. Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu
memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan
teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu
menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”.
Dengan terbitnya
PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki
kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja seorang
penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh Pertanian,
sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi
generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk
menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan
bidang pertanian, antara lain: (1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan
negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari
perairan; (2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya
sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga
usahanya menjadi sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat,
karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup
petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari
aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan
merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan; (6)
Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU
kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban
tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya,
yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung
keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern
merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus
ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para
penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar
dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di
bidang perikanan.
Profesional mempunyai
makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga
seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan
SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh
Perikanan harus sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung
jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam
bekerja dan dalam menghadapi persaingan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk
sembilan aspek berikut: 1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan
pembudidaya ikan kecil; 2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
3)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan
konsumsi sumber protein hewani; 5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan;
6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing; 7)meningkatkan
ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan
sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan
secara optimal; dan 9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan dan tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan
perikanan seyogyanya dapat meramu ke-9 hal tersebut.
Kompetensi penyuluh
menjadi sangat penting untuk selalu disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan
tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen),
tetapi penyuluh yang diharapkan adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai
fasilitator bagi transformasi yang diharapkan masyarakat dan pelaku utama.
Pelaku utama sangat berharap figur penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan
kreatif. Berani dalam mengambil langkah yang tepat dan cepat, jujur akan
kelebihan dan kekurangan diri, terbuka dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai
pihak, dan kreatif dalam arti mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai
modifikasi atas teknologi yang sudah ada. Sejalan dengan itu, penyuluh harus
dapat mengembangkan suasana pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi
contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama.
Penyuluh juga harus mampu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai
kalangan, baik swasta maupun pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun
distribusi hasil perikanan, dan lain sebagainya.
Kompleksitas masalah di
bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas
sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak
pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh
hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih
diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan
motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat
melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan
pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan
pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
PENUTUP
Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang
yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi
ahli penyuluhan dan spesialisasi di
bidang
perikanan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan.
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Tuesday, 24 March 2015
ANALISIS KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DI INDONESIA
A. Peraturan
Perundang-Undangan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Menurut
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan:
-
Pasal
1 angka 5: “Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan
yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk
kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
-
Pasal
7 ayat (1): Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan,
Menteri menetapkan: a. …. s.d e. ...; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat
penangkapan ikan; g. …. dst.
-
Pasal
7 ayat (2): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan
perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran,
dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau
musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan; e. sistem pemantauan kapal perikanan; f. … dst.
-
Pasal
9 ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
-
Pasal
42 ayat (1) dan (2): Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan,
ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan
mempunyai tugas dan wewenang: a. …. s.d c. ...; d. memeriksa teknis dan nautis
kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan
ikan; e. …. dst.
-
Pasal
85: Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau
menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
B.
Kebijakan Pemerintah Pusat tentang
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia
Kebijakan
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di Indonesia dituangkan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo.
PER.05/MEN/2012 jo. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, antara lain dapat
digambarkan sebagai berikut:
-
Sebagai
tindak lanjut dan pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Menteri Kelautan dan Perikanan
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo.
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
-
Alat
penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok, yaitu: (a) jaring lingkar
(surrounding nets); (b) pukat tarik (seine nets); (c) pukat hela (trawls); (d) penggaruk (dredges); (e) jaring angkat (lift nets); (f) alat yang dijatuhkan (falling gears); (g) jaring insang (gillnets and entangling nets); (h)
perangkap (traps); (i) pancing (hooks and lines); dan (j) alat penjepit
dan melukai (grappling and wounding).
-
Alat
penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), terdiri dari: a. jaring
lingkar bertali kerut (with purse
lines/purse seine); dan b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara).
-
Alat
penangkapan ikan pukat tarik (seine nets),
terdiri dari: a. pukat tarik pantai (beach
seines); dan b. pukat tarik berkapal (boat
or vessel seines).
-
Alat
penangkapan ikan pukat hela (trawls),
terdiri dari: a. pukat hela dasar (bottom
trawls); b. pukat hela pertengahan (midwater
trawls); c. pukat hela kembar berpapan (otter
twin trawls); dan d. pukat dorong.
-
Alat
penangkapan ikan penggaruk (dredges),
terdiri dari: a. penggaruk berkapal (boat
dredges); dan b. penggaruk tanpa kapal (hand
dredges).
-
Alat
penangkapan ikan jaring angkat (lift nets),
terdiri dari: a. anco (portable lift nets); b. jaring angkat berperahu (boat-operated lift nets); dan c. bagan
tancap (shore-operated stationary lift
nets).
-
Alat
penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), terdiri dari: a. jala
jatuh berkapal (cast nets); dan b.
jala tebar (falling gear not specified).
-
Alat
penangkapan ikan jaring insang (gillnets
and entangling nets), terdiri dari: a. jaring insang tetap (set gillnets (anchored); b. jaring
insang hanyut (driftnets); c. jaring
insang lingkar (encircling gillnets);
d. jaring insang berpancang (fixed
gillnets (on stakes)); e. jaring insang berlapis (trammel nets) berupa jaring klitik; dan f. combined gillnets-trammel net.
-
Alat
penangkapan ikan perangkap (traps),
terdiri dari: a. stationary uncovered
pound nets, berupa set net; b.
bubu (pots); c. bubu bersayap (fyke nets); d. stow nets; e. barriers,
fences, weirs, berupa sero; f. perangkap ikan peloncat (aerial traps); g. muro ami; dan h.
seser.
-
Alat
penangkapan ikan pancing (hooks and lines),
terdiri dari: a. handlines and
pole-lines/hand operated; b. handlines
and pole-lines/mechanized; c. rawai dasar (set longlines); d. rawai hanyut (drifting longlines); e. tonda (trolling
lines); dan f. pancing layang-layang.
-
Alat
penangkapan ikan berupa alat penjepit dan melukai (grappling and wounding), terdiri dari: a. tombak (harpoons); b.
ladung; dan c. panah.
-
Penempatan
API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan: a.
sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI;
d. ukuran kapal perikanan; dan e. wilayah penangkapan.
-
Sifat
API dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak
dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang
menetap dalam waktu singkat; c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara
aktif dan bergerak.
-
Tingkat
selektifitas dan kapasitas API ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b.
nomor mata pancing; c. tali ris atas; d. bukaan mulut; e. luasan; f. penaju;
dan g. jumlah mata pancing.
C.
Produk
SNI terkait Alat Penangkapan Ikan
Pemberlakuan SNI
terhadap semua bentuk dan dan bahan API dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Beberapa SNI yang telah diberlakukan
terkait alat penangkapan ikan, diantaranya adalah:
1
|
SNI
01-7088-2005
|
Bentuk
konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 2 (dua) seam atau panel
|
2
|
SNI
01-7089-2005
|
Bentuk baku
konstruksi pukat tarik dasar kecil tipe 4 (empat) seam dengan sayap atas
|
3
|
SNI
01-7090-2005
|
Bentuk baku konstruksi
pukat kantong payang berbadan jaring panjang
|
4
|
SNI
01-7091-2005
|
Bentuk
konstruksi pukat tarik dasar kecil (small bottom trawl net) tipe 4 (empat)
seam tanpa sayap atas
|
5
|
SNI
01-7092-2005
|
Bentuk baku
konstruksi pukat kantong payang berbadan jaring pendek
|
6
|
SNI
01-7093-2005
|
Bentuk baku
konstruksi pukat kantong dogol
|
7
|
SNI
01-7214-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang dasar monofilamen
|
8
|
SNI
01-7215-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen tanpa saran
|
9
|
SNI 01-7216-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen lemuru
|
10
|
SNI
01-7217-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang pertengahan multifilamen dengan saran
|
11
|
SNI
01-7218-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang permukaan multifilamen lemuru
|
12
|
SNI
01-7219-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang permukaan monofilamen lemuru
|
13
|
SNI
01-7220-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang dasar monofilamen bawal putih
|
14
|
SNI
01-7221-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring insang banyar
|
15
|
SNI
01-7232-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat hela ikan
|
16
|
SNI
01-7233-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat hela arad
|
17
|
SNI
01-7234-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat tarik lampara dasar
|
18
|
SNI
01-7235-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl)
|
19
|
SNI
01-7236-2006
|
Bentuk baku
konstruksi pukat tarik cantrang
|
20
|
SNI
01-7237-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring tiga lapis (trammel net)
|
21
|
SNI
01-7238-2006
|
Bentuk baku
konstruksi jaring tiga lapis (trammel net) induk udang
|
22
|
SNI
01-7239-2006
|
Bentuk baku
konstruksi kapal pukat cincin (purse seiners) 75 – 150 GT
|
23
|
SNI
01-7240-2006
|
Bentuk baku
konstruksi kapal rawai tuna (tuna long liners) 75 – 150 GT
|
24
|
SNI
7277.1:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 1: Sarana penangkapan ikan
|
25
|
SNI
7277.2:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 2: Kapal perikanan
|
26
|
SNI
7277.3:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 3: Jaring lingkar
|
27
|
SNI
7277.4:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 4: Pancing
|
28
|
SNI
7277.5:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 5: Pukat Hela (trawl)
|
29
|
SNI
7277.6:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 6: Pukat tarik
|
30
|
SNI
7277.7:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 7: Penggaruk
|
31
|
SNI
7277.8:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 8: Jaring insang
|
32
|
SNI
7277.9:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 9: Jaring angkat
|
33
|
SNI
7277.10:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 10: Alat perangkap ikan
|
34
|
SNI
7277.11:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 11: Alat penangkap ikan pengait/penjepit dan melukai
|
35
|
SNI
7277.12:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 12: Alat penangkap ikan yang dijatuhkan/ditebarkan
|
36
|
SNI
7277.13:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 13: Alat bantu penangkapan ikan
|
37
|
SNI
7277.14:2008
|
Istilah dan
definisi – bagian 14: Keselamatan kapal perikanan
|
43
|
SNI ISO
3660:2010
|
Alat
penangkap ikan berbahan jaring – Pemasangan dan penyambungan jaring –
Istilah dan ilustrasi
|
PUSTAKA:
http://kapi.kkp.go.id/blog/2011/11/pengelolaan-alat-penangkapan-ikan-di-indonesia-indonesia-fishing-gears-managemen.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.02/MEN/2011 jo. PER.08/MEN/2011 jo. PER.05/MEN/2012 jo.
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
ANALISIS EFEKTIVITAS PERCONTOHAN PENYULUHAN PERIKANAN: PENERAPAN SISTEM BUDIDAYA IKAN BAWAL AIR TAWAR DENGAN MEDIA KOLAM TERPAL BUNDAR PADA KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) JUARA BERSAMA
RINGKASAN EKSEKUTIF Percontohan penyuluhan perikanan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menguji efektivitas penerapan teknologi budida...
-
DESKRIPSI TEKNOLOGI Tujuan dan Manfaat Penerapan Teknologi Rajungan (Portunus pelagicus) kini telah menjadi salah satu komoditas perikanan y...
-
Sumber: Tim Fasilitator Pusluhdaya KP. 2016. Bahan Tayang "Penu...