Thursday, 12 March 2015

PERSYARATAN JAMINAN MUTU DAN KEMANAN HASIL PERIKANAN PADA KAPAL PENANGKAP DAN PENGANGKUT IKAN



 1. Persyaratan umum
a.     kapal penangkap dan pengangkut ikan yang digunakan harus memenuhi persyaratan ketentuan sanitasi dan hygiene kapal;
b.    kapal penangkap dan pengangkut ikan harus didesain sesuai standar yang ada sehingga tidak menyebabkan kontaminasi terhadap produk dari faktor eksternal antara lain air kotor, limbah, asap, minyak, oli, gemuk atau bahan-bahan lain;
c.     palka kapal penangkap harus didesain sesuai standar sehingga tidak menyebabkan kontaminasi produk dari jenis material/faktor internal palka (fibreglass, kayu, baja dan lain-lain);
d.    seluruh permukaan material sarana dan prasarana kapal penangkap dan pengangkut ikan yang kontak langsung dengan produk harus dibuat dari bahan yang tidak korosif yang halus dan mudah dibersihkan, serta permukaan yang menggunakan pelapis harus kuat dan tahan lama; dan
e.    kapal penangkap dan/atau pengangkut ikan yang mempunyai penampung air untuk penanganan ikan, maka harus ditempatkan pada lokasi yang terhindar dari kontaminasi.

2. Persyaratan kapal menurut jenis penanganan/penyimpanan/pengolahan:
a.     Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang didesain dan dilengkapi peralatan untuk mempertahankan kesegaran ikan selama penangkapan dengan lama penyimpanan lebih dari 24 jam, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)    kapal yang didesain dan dilengkapi peralatan untuk menjaga kesegaran ikan lebih dari 24 jam harus dilengkapi peralatan palka, tanki, atau wadah untuk menyimpan ikan dan menjaga suhu pendinginannya pada titik leleh es;
2)    untuk mencegah kontaminasi, palka harus terpisah dari ruang mesin dan ruang anak buah kapal. Palka dan wadah yang digunakan harus menjamin bahwa kondisi penyimpanan dapat menjaga kesegaran ikan dan memenuhi persyaratan higienis;
3)    kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dilengkapi dengan mesin pendingin air laut bersih dingin/Chilled Sea Water (CSW). Palka harus dilengkapi dengan peralatan yang menjamin kondisi suhu air pada palka yang berisi ikan mencapai ≤ 3oC dalam waktu 6 jam setelah ikan dimasukkan ke dalam palka dan mencapai 0oC dalam waktu 16 jam setelah ikan dimasukkan ke dalam palka; dan

4)    kondisi suhu palka/produk dimonitor dan dicatat secara periodic dengan menggunakan alat perekam suhu otomatis.
b.    Kapal penangkap dan pengangkut ikan yang dilengkapi dengan pembeku (freezer), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)    memiliki peralatan pembekuan dengan kapasitas yang cukup untuk menurunkan suhu secara cepat sehingga mencapai suhu pusat ikan sama atau kurang dari -18 °C;
2)    mempunyai peralatan penyimpanan yang cukup untuk menjaga produk dalam palka tidak lebih besar dari -18oC;
3)    ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan alat pencatat/perekam suhu otomatis yang ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca; dan
4)    sensor alat pencatat suhu sebagaimana dimaksud pada huruf c harus ditempatkan pada tempat suhu tertinggi di dalam palka/tempat penyimpanan (cold storage).

3. Persyaratan Higiene Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan
a.  Sanitasi
1)    ketika digunakan, bagian-bagian dari kapal atau wadah untuk penyimpan hasil tangkap harus dijaga kebersihannya dan dijaga selalu dalam kondisi baik, sehingga terhindar dari kontaminasi bahan bakar dan air kotor;
2)    produk hasil perikanan harus dijaga dari kontaminasi, segera setelah diangkat ke geladak;
3)    air/es yang digunakan untuk pencucian dan pendinginan ikan harus memenuhi persyaratan air minum, bersih, atau memenuhi persyaratan negara tujuan;
4)    hasil perikanan harus ditangani dan disimpan sehingga terhindar dari kerusakan fisik (memar), apabila penanganan hasil perikanan menggunakan ganco untuk menangani ikan besar harus dijaga agar tidak melukai daging ikan;
5)    apabila ikan dipotong kepalanya dan/atau dihilangkan isi perut, maka kegiatan tersebut harus memenuhi persayaratan penanganan/pengolahan dan dilakukan secara higienis setelah penangkapan, serta produk harus dicuci segera dan menyeluruh dengan air yang memenuhi standar air minum atau air laut bersih atau memenuhi persyaratan negara tujuan. Isi perut dan bagian lain yang dapat mengakibatkan bahaya kesehatan harus segera disingkirkan;
6)    pembuangan kepala dan isi perut harus dilakukan secara higienis dan segera dicuci dengan air yang memenuhi standar air minum atau air laut bersih atau memenuhi persyaratan negara tujuan;
7)    hasil perikanan yang dibungkus dan dikemas harus dilakukan pada kondisi yang higienis untuk menghindari kontaminasi; dan
8)    bahan kemasan dan bahan lain yang kontak langsung dengan hasil perikanan harus memenuhi persyaratan higiene, cukup kuat melindungi hasil perikanan, dan khususnya tidak boleh: (a) mempengaruhi karakteristik organoleptik dari hasil perikanan; dan (b) menularkan bahan-bahan yang membahayakan kesehatan manusia.
b. Rantai dingin
1)    ikan hasil tangkapan harus terhindar dari panas matahari atau sumber panas lainnya;
2)    hasil perikanan yang tidak disimpan dalam keadaan hidup harus segera didinginkan setelah naik ke kapal penangkap dan/atau pengangkut ikan;
3)    hasil perikanan dan bagian-bagiannya untuk tujuan konsumsi manusia harus disimpan dengan es pada suhu dingin (chilling), atau dibekukan;
4)    jika menggunakan pembekuan dengan air garam (brine) untuk ikan utuh sebagai bahan baku pengalengan, suhu pusat ikan tidak boleh lebih tinggi dari -9°C dan air garam tidak menjadi sumber kontaminasi ikan;
5)    penyimpanan hasil perikanan di atas kapal harus dijaga suhunya sesuai dengan persyaratan, khususnya:
a)    hasil perikanan segar atau dilelehkan termasuk krustasea rebus yang didinginkan dan produk kekerangan harus disimpan pada suhu leleh es;
b)    hasil perikanan beku, kecuali ikan beku yang menggunakan air garam untuk keperluan pengalengan, harus dipertahankan pada suhu pusat 18°C atau lebih rendah, untuk semua bagian produk dengan fluktuasi tidak lebih dari 3°C selama pengangkutan.

4. Persyaratan Penanggungjawab dan Awak Kapal
a.     Penanggungjawab harus memiliki Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI). Penanggung jawab mempunyai tugas:
1)    menyusun perencanaan, penerapan dan pengawasan internal terhadap cara pananganan ikan yang baik;
2)    menjamin bahwa persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam ketentuan ini diterapkan; dan
3)    menyediakan akses bagi otoritas kompeten untuk melakukan pengendalian.
b.    Awak kapal yang menangani hasil perikanan harus memenuhi persyaratan:
1)    harus sehat, tidak sedang mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau menyebarkan kuman penyakit menular, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
2)    menggunakan pakaian kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi rambut secara sempurna;
3)    mencuci tangan sebelum memulai pekerjaan; dan
4)    tidak diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan dan penyimpanan produk.
c.     Pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan harus:
1)    memiliki komitmen untuk menerapkan dan mendokumentasikan cara penanganan ikan yang baik;
2)    menjamin bahwa dokumen cara penanganan ikan yang baik selalu dimutakhirkan; dan
3)    memelihara rekaman sesuai masa simpan produk.

5. Teknik dan Metode Alat Penangkap Ikan
Teknik dan metode alat penangkap ikan turut berperan menentukan mutu ikan hasil tangkapan sehingga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     tidak menggunakan teknologi penangkapan ikan yang dapat merusak fisik ikan;
b.    tidak menggunakan alat penangkap ikan yang dapat mempercepat penurunan mutu ikan dan mengakibatkan ikan tersebut terkontaminasi misalkan penangkapan dengan menggunakan racun;
c.     tidak melakukan penangkapan ikan di daerah yang terkontaminasi;
d.    tidak melakukan penangkapan ikan pada daerah dan musim memijah sehingga menurunkan mutu ikan; dan
e.    agar lebih menekankan pada persyaratan alat penangkapan ikan terkait sistem jaminan mutu (misalnya: bahan konstruksi alat).

6. Peralatan dan Perlengkapan
a.     peralatan dan perlengkapan yang digunakan berhubungan langsung dengan ikan harus dirancang dan terbuat dari bahan tahan karat, tidak beracun, tidak menyerap air, mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan kontaminasi terhadap hasil perikanan;
b.    peralatan dan perlengkapan harus ditata sedemikian rupa pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran, mencegah kontaminasi silang dan mudah dibersihkan; dan
c.     peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani ikan, bahan penolong, bahan tambahan pangan serta produk akhir.

SUMBER:
Ditjen P2HP, 2013. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.

Wednesday, 11 March 2015

ANCAMAN KELESTARIAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG



Terumbu karang merupakan ekosistem yang kaya jenis namun rentan oleh kerusakan, terutama yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.  Banyak aktivitas manusia, yang secara langsung maupun tidak langsung, yang bisa mengancam kelestarian terumbu karang.


Gambar 1. Ekosistem Terumbu Karang
Sumber: http://moluccanpeoplenews.com/ekosistem-terumbu-karang-di-tual-masih-baik/

Kegiatan penangkapan ikan, terutama di dekat pesisir, yang dilakukan secara tidak hati-hati dapat mengancam kehidupan terumbu karang.  Banyak penangkapan yang telah dilakukan secara berlebihan, sehingga populasi ikan-ikan karang terancam.  Penggunaan jaring dasar seperti pukat harimau, misalnya, dapat pula merusak dan membongkar terumbu.  Apalagi penggunaan bahan-bahan yang merusak seperti bahan peledak dan racun potasium untuk memanen ikan-ikan karang.
Kegiatan-kegiatan pembangunan pesisir seperti penambangan pasir laut, pengerukan dan reklamasi pantai, serta pembangunan fasilitas-fasilitas transportasi dan wisata laut sangat mempengaruhi kehidupan terumbu yang berdekatan.  Selain sedimentasi dan pencemaran laut yang diakibatkannya, kegiatan-kegiatan pembangunan ini bisa mengubah pola-pola arus laut lokal dan mengancam kelestarian terumbu karang.
Ancaman besar datang dari meningkatnya aktifitas manusia di daratan.  Aktifitas ini, terutama terkait dengan kegiatan pembangunan wilayah, telah meningkatkan sedimentasi dan bahan organik dalam air sungai, yang pada gilirannya terbawa ke laut.  Meningkatnya endapan ini telah membunuh karang di banyak tempat dan sebaliknya, ketersediaan nutrisi mendorong pertumbuhan alga sehingga mendominasi terumbu.


Gambar 2. Ekosistem Terumbu Karang
Sumber: http://www.imagegambar.com/2013/12/beautiful-picture-34-terumbu-karang.html

Di samping itu pencemaran laut pun turut meningkat.  Aneka bahan pencemar yang berasal dari industri dan limbah domestik perkotaan mengalir ke laut bersama aliran sungai yang melewati kota-kota itu.  Bahan pencemar lain datang dari lalu lintas transportasi laut, serta tumpahan minyak atau limbah pengeboran minyak lepas pantai.  Semua ini memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan terumbu karang.
Secara totalitas, Burke dkk. (2002) memperkirakan sekitar 88% terumbu karang di Asia Tenggara terancam oleh aktifitas manusia.  Dan kurang lebih 50% terumbu yang terancam itu berada pada tingkat keterancaman yang tinggi atau sangat tinggi.

SUMBER:
http://student.ut.ac.id/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mmpi5104/f_ancaman_tk.htm
http://moluccanpeoplenews.com/ekosistem-terumbu-karang-di-tual-masih-baik/
http://www.imagegambar.com/2013/12/beautiful-picture-34-terumbu-karang.html
Burke, L., E. Selig and M. Spalding.  2002.  Reefs at Risk in Southeast Asia.  World Resources Institute.
Nybakken, J.W.  1988.  Biologi Laut: suatu pendekatan ekologis.  Alih bahasa H. Muh. Eidman dkk.  Penerbit Gramedia.  Jakarta

Tuesday, 10 March 2015

MEMAHAMI TEKNIK PENENTUAN URUTAN PRIORITAS STRATEGI PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)

1. Masalah umum dalam merencanakan kawasan

Selama beberapa tahapan perencanaan yang terakhir, Anda telah mengembangkan tujuan, mengidentifikasi strategi untuk mencapai tujuan tersebut, dan mengevaluasi strategi untuk menentukan seberapa baik mereka menangani akar masalah atau penyebab dampak. Langkah selanjutnya adalah menentukan strategi prioritas berdasarkan penerapan praktisnya pada tingkat lokasi.
Salah satu masalah terbesar dalam pengembangan rencana pengelolaan KKP adalah ketidakmampuan banyak lokasi untuk melaksanakan rencana mereka dengan sukses. Kini saatnya untuk mengevaluasi apakah unsur-unsur dalam rencana Anda realistis, dan strategi pengelolaan mana yang harus diberikan prioritas tertinggi berdasarkan kemungkinan keberhasilan rencana secara keseluruhan. Masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana dapat berasal dari lemahnya pengembangan rencana tersebut – dari isi dan gaya, untuk menciptakan suatu harapan yang tidak masuk akal tentang apa yang sebenarnya dapat dicapai. Seperti yang telah kita ketahui, kebanyakan KKP tidak memiliki sumber daya manusia dan keuangan yang cukup untuk melaksanakan seluruh kegiatan pengelolaan yang diusulkan dan diinginkan untuk dikembangkan selama proses perencanaan.
Dengan memberikan peringkat bagi strategi pengelolaan yang diusulkan, Anda dapat mulai menangani baik kapasitas realistis bagi kawasan Anda dalam melaksanakan rencana, demikian pula dengan beberapa kesulitan lain dalam menyukseskan pelaksanaan.
Dua hal yang perlu dipertimbangkan ketika Anda membuat prioritas strategi pengelolaan adalah: 1) apakah Anda ingin membuat peringkat atau nilai pada strategi pengelolaan yang Anda usulkan, dan 2) apa yang akan Anda gunakan untuk membuat prioritas kriteria. Salah satu pendekatan yang terpenting adalah konsistensi selama proses pembuatan prioritas, baik dalam pembuatan peringkat atau penilaian maupun dalam pemilihan kriteria.

Beberapa Tantangan dalam Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
(1)   Anggaran tidak mencukupi
(2)   Kapasitas kawasan tidak mencukupi
(3)   Kapasitas staf tidak mencukupi
(4)   Rencana pengelolaan dan rencana aksi yang tidak realistis
(5)   Kegagalan untuk menetapkan tanggung jawab dalam pelaksanaan rencana aksi
(6)   Ketidakstabilan keuangan, manajerial dan/atau politik.
(7)   Kegagalan untuk menetapkan prioritas yang jelas dan realistis.
.

2.  Cara membuat peringkatprioritas strategi pengelolaan

Dalam membuat urutan prioritas, kita akan melakukan proses pemeringkatan, yaitu membandingkan satu strategi dengan strategi pengelolaan yang diusulkan lainnya.  Proses ini berbeda dengan proses penilaian strategi.  Proses penilaian mengevaluasi mengevaluasi setiap strategi pengelolaan yang diusulkan secara independen, tidak ada pembandingan di antara satu strategi dengan strategi lainnya. Alasan kita memilih menggunakan pemeringkatan karena beberapa pengambil keputusan lebih suka membandingkan nilai-nilai strategi yang diusulkan. Sementara yang lainnya lebih suka melihat nilai setiap strategi yang diusulkan tanpa melakukan perbandingan. Kedua cara tersebut sebenarnya bisa dilakukan. Pada akhirnya pun, tidak peduli pendekatan mana yang digunakan, tim perencana perlu membuat konsensus tentang strategi pengelolaan menempati urutan prioritas teratas.
Akhirnya kita menemukan bahwa kriteria yang digunakan untuk membuat prioritas strategi pengelolaan merupakan kriteria yang cukup standar dan dapat digunakan baik untuk pemeringkatan maupun penilaian strategi pengelolaan. Kini terserah pada tim perencana untuk menetapkan dan menyetujui kriteria mana yang akan digunakan. Kriteria-kriteria tersebut hendaknya penting dilakukan sebelum proses pembuatan peringkat atau prioritas dilakukan.
Berikut adalah beberapa contoh kriteria untuk membuat urutan prioritas atau peringkat strategi yang diusulkan:
(1)   KAPASITAS:  kemampuan KKP untuk melaksanakan strategi sekarang, yaitu dengan menilai faktor sumber daya manusia, keahlian yang dimiliki KKP, para mitra, peralatan, dan peluang yang memadai untuk melakukan pengelolaan.
(2)   KONDISI PENDUKUNG (enabling environment atau condition): kondisi yang memberikan peluang terlaksananya pengelolaan dengan mudah, yaitu dengan menilai apakah KKP memiliki wewenang untuk melaksanakan strategi ini dan ada kekuatan politik yang mendukung KKP untuk melaksanakan strategi ini.
(3)   DANA: potensi keuangan untuk membiayai penerapan strategi berdasarkan ketersediaan dana yang segera dapat digunakan, kemampuan untuk menggalang dana, serta kemitraan untuk memberikan dukungan pembiayaan.
(4)   DUKUNGAN dari masyarakat yang ada sekarang terhadap strategi berdasarkan keseimbangan antara dukungan dan konflik di antara masyarakat yang mungkin timbul akibat dari penerapan strategi ini.
(5)   ANCAMAN yang dinilai dari jumlah jenis ancaman yang dapat diatasi oleh sebuah strategi.
(6)   SUMBER DAYA SASARAN yang dinilai dari jumlah total sumber daya sasaran yang akan mendapat manfaat dari strategi pengelolaan ini.
(7)   URGENSI yang dinilai dari seberapa mendesaknya strategi ini harus segera diterapkan untuk menangani ancaman yang dialami sumber daya sasaran Anda.
Setelah urutan prioritas untuk setiap strategi selesai dibuat, sebaiknya semua strategi yang diusulkan dipertahankan atau dicatat walaupun beberapa strategi mendapat peringkat di urutan bawah karena nilai-nilainya rendah sekali.  Hal ini untuk mengantisipasi jika di kemudian hari kita memiliki peluang untuk menerapkannya.  Catatan ini tidak hanya penting untuk pengelola KKP, tetapi juga bagi konstituen atau para pendukung KKP.
Berikut ini adalah beberapa contoh metode pengambilan keputusan:
(1)   Membangun kesepakatan untuk mengerjakan hal-hal yang akan dikerjakan bersama: Sering diterapkan di antara kelompok yang memiliki tujuan akhir, latar belakang atau minat yang sama.  Setiap kelompok siap bersepakat untuk menerima hal-hal yang akan dijalankan, sementara hal-hal lain yang tidak disepakati akan disisihkan untuk dibahas kemudian. Keuntungan: Mudah untuk bergerak maju dan tetap fokus pada kepentingan umum.
(2)   Pengambilan suara terbanyak (voting): Dapat digunakan dalam kelompok yang memiliki tujuan akhir dan latar belakang yang sama dengan kelompok yang memiliki berbagai kepentingan. Suara yang terbanyak akan menentukan keputusan apa yang akan diterima untuk terus dijalankan dan mana yang tidak. Keuntungan: Mudah bergerak maju dengan cepat. Kerugian: Kecil kesempatannya untuk memahami sudut pandang yang lain.
(3) Konsensus: Setiap orang dalam kelompok harus datang dengan tingkat penerimaan yang telah ditentukan sebelumnya terhadap keputusan yang akan diambil.  Keuntungan: Setiap orang dalam kelompok memahami sudut pandang yang lain.  Kerugian: Memerlukan keterampilan fasilitasi yang baik, kesabaran dan waktu.

SUMBER:
PUSLATKP, 2014. MODUL A.033101.006.01 Membuat Konsep Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Yang Efektif pada Pelatihan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Didownload dari http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/modul-pelatihan.

ANALISIS EFEKTIVITAS PERCONTOHAN PENYULUHAN PERIKANAN: PENERAPAN SISTEM BUDIDAYA IKAN BAWAL AIR TAWAR DENGAN MEDIA KOLAM TERPAL BUNDAR PADA KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) JUARA BERSAMA

RINGKASAN EKSEKUTIF Percontohan penyuluhan perikanan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menguji efektivitas penerapan teknologi budida...