Monday, 22 August 2016

Sinkronisasi Data Produksi dan Distribusi Perbenihan Nasional


Sinkronisasi Data Produksi dan Distribusi Perbenihan Nasional diselenggarakan pada tanggal 17 s/d 1Maret2015 bertempat di Wisma Tani Jakarta, dibuka secara resmi oleh Direktur Perbenihan, dihadiri oleh peserta yang berasal dari Eselon III dan petugas admin lingkup Dit. Perbenihan, Perwakilan Direktorat Produksi dan petugas data perbenihan dari seluruh UPT Ditjen Perikanan Budidaya dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia.

Hasil diskusi dan pemaparan materi dari narasumber antara lain :
I.          DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
1.         Melakukan validasi terhadap data perbenihan (produksi dan distribusi komoditas perikanan air tawar, payau/laut, bibit rumput laut serta keragaan unit pembenihan ) yang disampaikan oleh petugas data perbenihan Provinsi dan UPT Ditjen Perikanan Budidaya;
2.        Menerbitkan buku tahunan data produksi benih dan distribusi perbenihan secara nasional;
3.         Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pendataan perbenihan di seluruh provinsi
4.        Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengembangan sistem informasi dan distribusi perbenihan.

II.        UPT DITJEN PERIKANAN BUDIDAYA
  1. Melengkapi data perbenihan tahun 2014 dan mengirimkan kepada Subdirektorat Informasi dan Distribusi Perbenihan selambat-lambatnya 1 minggu setelah kegiatan “Sinkronisasi Data Produksi dan Distribusi Perbenihan Nasional” selesai dilaksanakan, sesuai dengan format yang telah ditetapkan
  2. Melakukan pencatatan data produksi dan distribusi perbenihan dengan cara  pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perbenihan UPT
  3. Melakukan koordinasi data perbenihan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
  4. Mengikuti validasi data produksi dan distribusi perbenihan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
  5. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPB terkait sistem informasi dan distribusi perbenihan
  6. Melaporkan hasil pengolahan data perbenihan setiap triwulan kepada DJPB sesuai form yang telah disampaikan. 

III.      DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI
  1. Melengkapi data perbenihan tahun 2014 dan mengirimkan kepada Subdirektorat Informasi dan Distribusi Perbenihan selambat-lambatnya 1 minggu setelah kegiatan “Sinkronisasi Data Produksi dan Distribusi Perbenihan Nasional” selesai dilaksanakan, sesuai dengan format yang telah ditetapkan
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perbenihan yang diperoleh dari UPTD Prov/Kab/Kota, unit pembenihan di masyarakat dan unit pembenihan swasta
  3. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPB terkait sistem informasi dan distribusi perbenihan
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi lainnya terkait dengan data distribusi induk dan benih (Balai karantina ikan, Asosiasi/supplier benih dan induk, Badan Pusat Statistik Prov/Kab/Kota, Balitbang, dll)
  5. Melaporkan hasil pengolahan data perbenihan setiap triwulan kepada DJPB sesuai form yang telah disampaikan
  6. Menerbitkan buku data perbenihan Provinsi
  7. Melakukan pendataan unit perbenihan swasta yang berada di wilayahnya masing- masing
 Demikian beberapa hal tindak lanjut yang akan menjadi acuan masing-masing pihak dalam melaksanakan kegiatan sistem informasi dan distribusi perbenihan.

Sumber: http://djpb.kkp.go.id/arsip/c/228/Sinkronisasi-Data-Produksi-dan-Distribusi-Perbenihan-Nasional/?category_id=10

No comments:

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...