Thursday, 20 March 2014

PENGORGANISASIAN KELOMPOK

A.     Pengertian Kelompok
Kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama.

B.     Kewajiban Anggota Kelompok
                   i.       Menghadiri rapat anggota.
                  ii.       Menabung secara teratur yaitu melalui tabungan wajib dan sukarela.
                iii.       Membayar angsuran dan bunga pinjaman.
                iv.       Mencari anggota-anggota baru.

C.       Hak-hak Anggota
                   i.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap satu anggota.
                  ii.       Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
                iii.       Meminta diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
                iv.       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau tidak.
                 v.       Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama.
                vi.       Melakukan pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
              vii.       Menikmati hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.

D.     Kepengurusan
                 i.        Syarat menjadi pengurus kelompok
1)    Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu (bener, pinter, kober).
2)    Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok lain.
3)    Terbuka, artinya bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
                ii.        Kewajiban pengurus
1)    Menyusun rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok.
2)    Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota.
3)    Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus
4)    Memberikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan kelompok.
              iii.        Tugas-tugas pengurus (ketua)
1)    Mengatur pelaksanaan program kelompok.
2)    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan usaha kelompok.
3)    Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota secara teratur dan terus menerus.
4)    Memberikan laporan tahunan pengurus terhadap anggota dalam rapat anggota.
5)    Mengambil keputusan dalam kelompok berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6)    Mewakili kelompok.
              iv.        Tugas-tugas pengurus (sekretaris)
1)    Mencatat data kegiatan dan usaha kelompok.
2)    Membuat notulen rapat pengurus dan rapat anggota.
3)    Menyimpan surat keluar dan surat masuk, serta arsip kegiatan kelompok.
4)    Membuat laporan tentang rapat yang telah lalu dan menyampaikannya kepada seluruh anggota atas keputusan-keputusan dan hasil-hasil yang dicapai.
               v.        Tugas-tugas pengurus (bendahara)
1)    Memegang keuangan dan pembukuan.
2)    Mencatat transaksi keuangan yang terjadi dalam kelompok disertai dengan bukti-bukti yang sah.
3)    Membuat laporan tentang keadaan kekayaan kelompok kepaa anggota secara teratur.
              vi.        Bidang-bidang kegiatan
1)    Bidang pendidikan / pelatihan
·         Bidang ini berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan perubahan sikap dari para anggota dan pengurus.
·         Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk mengusahakan dan mengadakan pendidikan bagi para anggota dan calon anggota kelompok. 
2)    Bidang kredit
·         Bidang ini berfungsi untuk memperlancar kredit anggota termasuk penggunaannya.
·         Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk mempertimbangkan dan memutuskan setiap permohonan pinjaman anggota dan mengadakan konsultasi bagi anggota khususnya tentang penggunaan pinjaman.

3)    Bidang usaha
·         Bidang ini berfungsi untuk mengembangkan permodalan kelompok
·         Pengurus yang membawahi bidang ini bertugas untuk mengusahakan kebutuhan anggota dan kelompok.
vii.      Hak-hak pengurus
1)    Menentukan kebijaksanaan dalam pelaksanaan rencana kerja secara bertanggung jawab.
2)    Mewakili kelompok untuk bertindak ke dalam dan ke luar.
3)   Memperoleh balas jasa kepengurusan dari sisa hasil usaha yang besarnya diatur di dalam ART.

E.      Badan Pemeriksa
i).  Tujuan pemeriksaan
agar kelompok dapat berjalan sesuai dengan anggaran dasar / anggaran rumah tangga serta sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran dan biaya yang telah disahkan dalam rapat anggota.
ii).  Tugas dan kewajiban
·      Mengadakan pengawasan terhadap tata kehidupan kelompok yang meliputi pengorganisasian dan pelaksanaan kebijakan oleh pengurus.
·      Mengadakan pemeriksaan administrasi keuangan kelompok.
·      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dan pengawasannya kepada anggota dalam rapat anggota.
iii). Hak-hak badan pemeriksa
·      Memperoleh data administrasi organisasi maupun keuangan kelompok sebagai bahan pemeriksaan.
·      Melakukan wawancara kepada pengurus.
·      Mengusulkan pergantian pengurus.
·      Memperoleh penjelasan dari pengurus tentang masalah-masalah yang ditemukannya.
·      Memberikan saran tentang usaha dan perbaikan kerja pengurus.

F.       Struktur Organisasi dan Jaringan Kerja Kelompok
a.    Anggota mendapatkan pelayanan kebutuhan dari badan pemeriksa dan pengurus.
b.    Pengurus mempertanggungjawabkan tugasnya pada rapat anggota dan memberikan pelayanan kepada anggota.
c.     Segala keputusan yang menyangkut kehidupan kelompok diputuskan oleh rapat anggota yang dihadiri pengurus, anggota, dan badan pemeriksa.
d.    Badan pemeriksa bertugas mengawasi pengurus dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada rapat anggota.

G.     Rapat Pengurus
a.    Membahas pinjaman / pengajuan kredit anggota yang masuk.
b.    Membahas kewajiban-kewajiban kelompok terhadap pihak lain.
c.     Menentukan tema motivasi / pembinaan yang akan disampaikan dalam pertemuan anggota / rapat anggota.
d.    Mempersiapkan laporan-laporan bulanan, baik yang menyangkut kegiatan maupun keuangan kelompok.

H.     Rapat Anggota
1)    Jenis rapat anggota
i).  Berdasarkan waktu penyelenggaraan
·           Rapat anggota bulanan
·           Rapat anggota tahunan
ii).  Berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan
·           Rapat anggota rutin / tetap
·           Rapat anggota istimewa
iii).  Berdasarkan kedudukan peserta rapat
·           Rapat anggota
·           Rapat pengurus
2)    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok.  Keputusan-keputusan rapat anggota menjadi pedoman dan pengikat bagi pengurus dan anggota.
3)    Fungsi rapat anggota
a)    Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa, dan anggota.
b)    Mengesahkan AD/ART.
c)    Mengesahkan pembentukan dan pembubaran kelompok.
d)    Menerima atau menolak pertanggungjawaban kerja pengurus.
e)    Menetapkan kebijakan umum kelompok.
f)     Menentukan penggunaan sisa hasil usaha.
4)    Pada rapat anggota pengurus harus melaporkan keadaan keuangan kelompok dan kegiatannya, sebagai pertanggungjawaban sampai dengan hari itu.
5)    Pengurus harus membuat risalah jalannya rapat anggota, serta keputusan-keputusan yang dihasilkan.  Risalah ini harus dibaca dan dimintakan persetujuan sebelum rapat anggota berakhir.
6)    Rapat anggota harus membicarakan dan mengambil keputusan-keputusan tentang langkah-langkah dan kegiatan yang akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
7)    Ketentuan dalam rapat anggota
a.    Dilakukan secara teratur, minimal satu bulan sekali.
b.    Satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
c.     Rapat anggota sah jika dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
d.    Keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah dan mufakat.
e.    Keputusan rapat anggota dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari ½ jumlah anggota yang hadir.
8)    Acara pokok rapat anggota bulanan
a)    Pembukaan dilakukan oleh ketua.  Pada kesempatan tersebut, ketua menawarkan usulan agenda rapat yang telah disiapkan pengurus.  Ketua menampung usulan dan pendapat dari anggota, dan kemudian memperbaiki susunan serta pokok-pokok acara rapat.
b)    Laporan-laporan
·      Laporan risalah hasil keputusan rapat anggota yang lalu, dibacakan oleh sekretaris.
·      Laporan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan, dibacakan oleh sekretaris.
·      Laporan keuangan kelompok, menyangkut uang tunai, jumlah dan perincian, uang yang masih dipinjam, kesulitan-kesulitan atau hambatan-hambatan yang terjadi, yang dibacakan oleh bendahara.
c)    Pembahasan tentang permohonan pinjaman anggota, yang dibacakan oleh bagian kredit (kalau belum ada bagian kredit, maka dibacakan oleh sekretaris) dan kemungkinan tentang usaha-usaha yang perlu dilakukan oleh bagian usaha (kalau bagian ini belum ada, maka dibacakan oleh sekretaris).
d)    Pembahasan tentang permasalahan yang terjadi menurut aspek :
·       Administrasi
·      Organisasi
·      Permodalan
·      Usaha
·      Pengembangan
e)    Umpan balik, input, ataupun pemberian motivasi oleh pembina kelompok berdasarkan permasalahan yang dihadapi serta masukan-masukan lain guna pengembangan kelompok serta informasi-informasi yang diperlukan seperti informasi pasar, kemitraan, penambahan modal usaha dari luar, dan lain-lain.
f)     Penutup, pembacaan risalah atau notulen rapat oleh sekretaris.
9)    Acara pokok rapat anggota tahunan
a)    Pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus selama periode satu tahun kepengurusan.
b)    Menilai / mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai kelompok selama satu tahun kepengurusan berdasarkan aspek organisasi, administrasi, permodalan, usaha, dan pengembangan / pendidikan.
c)    Menyusun rencana kerja untuk masa satu tahun mendatang.
d)    Membagi sisa hasil usaha selama satu tahun.
e)  Memilih kepengurusan yang baru.

Artikel disusun oleh: Fahrur Razi, S.ST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)

Wednesday, 19 March 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOLAHAN BAKSO IKAN PADA PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERCONTOHAN/PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PENYULUH PERIKANAN DI REGIONAL V (KALIMANTAN)

                                                                                                                                                                     
                     


I.      PERSYARATAN BAHAN BAKU UTAMA:
1.     Bahan baku utama yang digunakan adalah ikan.
2.     Bahan baku berupa ikan segar atau beku yang sudah atau belum disiangi.
3.     Bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar.
4.     Bahan baku bersih, bebas dari setiap bau yang menandakan pembusukan, bebas dari tanda dekomposisi dan pemalsuan, bebas dari sifat-sifat alamiah lain yang dapat menurunkan mutu serta tidak membahayakan kesehatan.
5.     Secara organoleptik bahan baku mempunyai karakteristik kesegaran sebagai berikut:
ü Kenampakan      : mata cerah, cemerlang
ü Bau                      : segar
ü Tekstur                : elastis, padat dan kompak

II.    PERSYARATAN SANITASI:
1.     Air sebagai media pembersih harus bersih. Adapun yang dimaksud dengan air bersih adalah air yang bebas dari mikroba patogen dan sumber pencemar lainnya.
2.     Peralatan yang kontak langsung dengan bahan atau produk perikanan harus mudah dibersihkan, tahan karat (korosi), tidak merusak, dan tidak bereaksi dengan produk perikanan.
3.     Peralatan pengolahan produk harus selalu dalam keadaan bersih, bebas dari kerikil atau bahan lain yang dapat digunakan oleh serangga dan hama untuk tinggal.
4.     Untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang, penempatan sarana dan prasarana di ruangan penanganan atau pengolahan harus dapat memisahkan alur antara bahan yang belum bersih dengan alur bahan yang sudah bersih.
5.     Sebelum melakukan penanganan atau pengolahan produk perikanan, kedua tangan harus dicuci terlebih dahulu dengan menggunakan sabun.
6.     Produk perikanan yang jatuh ke lantai jangan diambil dan disatukan dengan produk perikanan lainnya meskipun jatuhnya ’belum lima menit’.
7.     Pemisahan antara bahan baku dengan produk akhir yang dihasilkan dapat dilakukan dengan mengatur alur proses sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung diantara keduanya maupun kontak tidak langsung melalui pekerja.
8.     Bahan pengemas yang sudah rusak harus dikeluarkan dari ruang penyimpanan karena akan berpengaruh terhadap bahan pengemas lainnya.
9.     Produk yang disimpan pertama kali harus dikeluarkan lebih awal dibandingkan produk yang disimpan kemudian.
10. Limbah produk perikanan dikumpulkan dalam wadah khusus yang memiliki tutup.

III.  BAHAN (UNTUK PRODUKSI 1 KG):
1.     1000 gr daging ikan (fillet)
2.     150 gr tepung tapioka
3.     3 siung bawang putih, potong tipis, goreng garing, remas
4.     Garam Secukupnya.
5.     Merica bubuk sesuai selera
6.     5 sdm tepung kanji.

IV.  LANGKAH-LANGKAHPENGOLAHAN:
1.     Cincang atau blender daging ikan.
2.     Tambahkan bawang putih, garam dan merica, remas-remas sampai tercampur rata. Masukkan tepung tapioka, tepung kanji, aduk atau uleni sampai tercampur rata.
3.     Bentuk adonan menjadi bulatan dengan menggunakan 2 sendok. Rebus dalam air mendidih sampai bakso mengapung, angkat, tiriskan.

Artikel disusun oleh: Fahrur Razi, S.ST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)

Tuesday, 18 March 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOLAHAN BROWNIES IKAN PADA PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERCONTOHAN/PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PENYULUH PERIKANAN DI REGIONAL V (KALIMANTAN)


I.      PERSYARATAN BAHAN BAKU UTAMA:
1.     Bahan baku utama yang digunakan adalah ikan.
2.     Bahan baku berupa ikan segar atau beku yang sudah atau belum disiangi.
3.     Bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar.
4.     Bahan baku bersih, bebas dari setiap bau yang menandakan pembusukan, bebas dari tanda dekomposisi dan pemalsuan, bebas dari sifat-sifat alamiah lain yang dapat menurunkan mutu serta tidak membahayakan kesehatan.
5.     Secara organoleptik bahan baku mempunyai karakteristik kesegaran sebagai berikut:
ü Kenampakan      : mata cerah, cemerlang
ü Bau                      : segar
ü Tekstur                : elastis, padat dan kompak

II.    PERSYARATAN SANITASI:
1.     Air sebagai media pembersih harus bersih. Adapun yang dimaksud dengan air bersih adalah air yang bebas dari mikroba patogen dan sumber pencemar lainnya.
2.     Peralatan yang kontak langsung dengan bahan atau produk perikanan harus mudah dibersihkan, tahan karat (korosi), tidak merusak, dan tidak bereaksi dengan produk perikanan.
3.     Peralatan pengolahan produk harus selalu dalam keadaan bersih, bebas dari kerikil atau bahan lain yang dapat digunakan oleh serangga dan hama untuk tinggal.
4.     Untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang, penempatan sarana dan prasarana di ruangan penanganan atau pengolahan harus dapat memisahkan alur antara bahan yang belum bersih dengan alur bahan yang sudah bersih.
5.     Sebelum melakukan penanganan atau pengolahan produk perikanan, kedua tangan harus dicuci terlebih dahulu dengan menggunakan sabun.
6.     Produk perikanan yang jatuh ke lantai jangan diambil dan disatukan dengan produk perikanan lainnya meskipun jatuhnya ’belum lima menit’.
7.     Pemisahan antara bahan baku dengan produk akhir yang dihasilkan dapat dilakukan dengan mengatur alur proses sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung diantara keduanya maupun kontak tidak langsung melalui pekerja.
8.     Bahan pengemas yang sudah rusak harus dikeluarkan dari ruang penyimpanan karena akan berpengaruh terhadap bahan pengemas lainnya.
9.     Produk yang disimpan pertama kali harus dikeluarkan lebih awal dibandingkan produk yang disimpan kemudian.
10. Limbah produk perikanan dikumpulkan dalam wadah khusus yang memiliki tutup.





III.  BAHAN (UNTUK PRODUKSI 1 KG):
Bahan A:
1.     150 gram coklat blok
2.     100 gram butter

Bahan B:
1.     5 butir telur
2.     150 gram gula pasir
3.     1 sendok teh peres TBM/SP

Bahan C (ayak):
1.     100 gram tepung terigu
2.     30 gram maizena
3.     40 gram coklat bubuk
4.     40 gram susu bubuk

Bahan D:
100 cc minyak goreng

Bahan E (Blender Sampai Halus):
1.     150 cc air
2.     300 gram daging ikan

IV.  LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN:
1.     Cairkan bahan A dengan cara ditim.
2.     Kocok bahan B sampai mengembang kurang lebih 7 menit, lalu masukan bahan B aduk sampai rata.
3.     Masukan bahan A lalu aduk sampai rata.
4.     Masukan Bahan D dan E diaduk sampai rata.
5.     Tuang ke loyang ukuran 28 x 4 cm yang telah dialasi dengan kertas roti sebanyak 2 loyang.
      6.    Kukus selama 20 menit atau sampai matang.

Artikel disusun oleh: Fahrur Razi, S.ST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)

Monday, 17 March 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOLAHAN BANDENG PRESTO PADA PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERCONTOHAN/PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PENYULUH PERIKANAN DI REGIONAL V (KALIMANTAN)


I.      PERSYARATAN BAHAN BAKU UTAMA:
1.     Bahan baku utama yang digunakan adalah ikan.
2.     Bahan baku berupa ikan segar atau beku yang sudah atau belum disiangi.
3.     Bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar.
4.     Bahan baku bersih, bebas dari setiap bau yang menandakan pembusukan, bebas dari tanda dekomposisi dan pemalsuan, bebas dari sifat-sifat alamiah lain yang dapat menurunkan mutu serta tidak membahayakan kesehatan.
5.     Secara organoleptik bahan baku mempunyai karakteristik kesegaran sebagai berikut:
ü Kenampakan      : mata cerah, cemerlang
ü Bau                      : segar
ü Tekstur                : elastis, padat dan kompak

II.    PERSYARATAN SANITASI:
1.     Air sebagai media pembersih harus bersih. Adapun yang dimaksud dengan air bersih adalah air yang bebas dari mikroba patogen dan sumber pencemar lainnya.
2.     Peralatan yang kontak langsung dengan bahan atau produk perikanan harus mudah dibersihkan, tahan karat (korosi), tidak merusak, dan tidak bereaksi dengan produk perikanan.
3.     Peralatan pengolahan produk harus selalu dalam keadaan bersih, bebas dari kerikil atau bahan lain yang dapat digunakan oleh serangga dan hama untuk tinggal.
4.     Untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang, penempatan sarana dan prasarana di ruangan penanganan atau pengolahan harus dapat memisahkan alur antara bahan yang belum bersih dengan alur bahan yang sudah bersih.
5.     Sebelum melakukan penanganan atau pengolahan produk perikanan, kedua tangan harus dicuci terlebih dahulu dengan menggunakan sabun.
6.     Produk perikanan yang jatuh ke lantai jangan diambil dan disatukan dengan produk perikanan lainnya meskipun jatuhnya ’belum lima menit’.
7.     Pemisahan antara bahan baku dengan produk akhir yang dihasilkan dapat dilakukan dengan mengatur alur proses sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung diantara keduanya maupun kontak tidak langsung melalui pekerja.
8.     Bahan pengemas yang sudah rusak harus dikeluarkan dari ruang penyimpanan karena akan berpengaruh terhadap bahan pengemas lainnya.
9.     Produk yang disimpan pertama kali harus dikeluarkan lebih awal dibandingkan produk yang disimpan kemudian.
10. Limbah produk perikanan dikumpulkan dalam wadah khusus yang memiliki tutup.





III.  BAHAN (UNTUK PRODUKSI 1 KG):
1.     1 kg ikan bandeng segar
2.     350 ml air
3.     Daun pisang untuk alas panci presto
4.     Minyak secukupnya untuk menggoreng
5.     2 sendok ragi tape
6.     1 butir telur dikocok lepas untuk menggoreng bandeng

Bumbu:
1.     6 siung bawang merah
2.     6 siung bawang putih
3.     40 gr kunyit
4.     100 gr lengkuas yang diparut
5.     1 sdm ketumbar, sangrai
6.     1 sdm garam
7.     1 lbr daun salam.

IV.  LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN:
1.     Haluskan bawang merah, bawang putih, ketumbar sangrai, kunyit dan garam.
2.     Campur bumbu yang dihaluskan dengan lengkuas parut, aduk rata
3.     Bersihkan ikan bandeng, buang isi perutnya
4.     Lumuri ikan bandeng dengan ragi presto tunggu sampai kira-kira 30 menit
5.     Lumuri ikan bandeng dengan bumbu sampai semua permukaan lulit tertutup bumbu termasuk bagian perut ikan bandeng.
6.     Letakkan daun pisang didasar panci presto
7.     Masukkan ikan bandeng ke dalam panci presto, tata dan lapisi tiap tumpukan ikan bandeng dengan daun pisang supaya kulit ikan bandeng tidak saling lengket.
8.     Tata daun salam dan lengkuas yang diiris tipis dan isi panci dengan air sampai menutupi semua permukaan ikan bandeng
9.     Tutup rapat panci presto dan masak bandengnya selama 20 menit sejak panci berdesis
10. Matikan api dan tunggu sampai suara desisnya hilang.
11. Keluarkan bandeng dari dalam panci, tiriskan.
12. Tunggu sampai dingin dan bandeng presto siap disimpan.
13. Kukus selama 20 menit atau sampai matang

Artikel disusun oleh: Fahrur Razi, S.ST (Penyuluh Perikanan pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan)
.

ANALISIS EFEKTIVITAS PERCONTOHAN PENYULUHAN PERIKANAN: PENERAPAN SISTEM BUDIDAYA IKAN BAWAL AIR TAWAR DENGAN MEDIA KOLAM TERPAL BUNDAR PADA KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) JUARA BERSAMA

RINGKASAN EKSEKUTIF Percontohan penyuluhan perikanan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menguji efektivitas penerapan teknologi budida...