Monday 4 April 2011

PERATURAN BERSAMA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : PB. 01/MEN/2009 dan NOMOR : 14 TAHUN 2009

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : PB. 01/MEN/2009
NOMOR : 14 TAHUN 2009

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/ 10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaannya perlu Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pember-hentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
2. Penyuluh Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
3. Penyuluh Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu;
4. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. Kegiatan Penyuluh Perikanan meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan perikanan;
6. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan;
7. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir;
8. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan;
9. Rekomendasi teknologi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan;
10. Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan adalah wadah komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan;
11. Program penyelenggaraan penyuluhan perikanan adalah suatu rencana kegiatan pendayagunaan segala sumberdaya penyuluhan perikanan di berbagai tingkat berdasarkan prinsip kerjasama yang serasi, selaras dan terpadu antara Pelaku Utama/Pelaku Usaha dengan pemerintah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka mewujudkan kondisi yang sebaik-baiknya bagi keberhasilan program pembangunan perikanan;
12. Programa penyuluhan perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan;
13. Rencana kerja Penyuluh Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Perikanan Terampil dan Penyuluh Perikanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
14. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan;
15. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan;
16. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan/atau hasil kajian/penelitian yang disusun oleh kelompok dan/atau perorangan yang membahas suatu pokok bahasan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya;
17. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, negara asing atau organisasi ilmiah nasional/internasional yang mempunyai reputasi baik di kalangan masyarakat ilmiah;
18. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan disiplin ilmu pengetahuan di bidang perikanan dan etika profesi di bidang penyuluhan perikanan;
19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan; serta
20. Sertifikat kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian perikanan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.

BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 2

(1) Bahan penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan disampaikan pimpinan unit kerja paling rendah pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Usul penetapan angka kredit untuk:
a. Penyuluh Perikanan Terampil dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-D Peraturan Bersama ini;
b. Penyuluh Perikanan Ahli dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-D Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi dan pelaporan penyuluhan perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan penyuluhan perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini
f. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.

(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.

Pasal 3

(1) Setiap usul penetapan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendaya-gunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.

Pasal 4

(1) Penetapan Angka Kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
(2) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada :
a. Penyuluh Perikanan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Penyuluh Perikanan yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepe-gawaian instansi yang bersangkutan;
d. Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) ;dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.

Pasal 5

(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Perikanan wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Penyuluh Perikanan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 6

(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/ 2008, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang penyuluhan perikanan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.





BAB III
TIM PENILAI

Pasal 8
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota tim secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
(5) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang secara langsung bertanggungjawab di bidang penyuluhan perikanan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Penyuluh Perikanan.
(7) Tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Pasal 9

(1) Tugas Tim Penilai Pusat adalah:
a. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Tugas Tim Penilai Unit Kerja:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan di Departemen Kelautan dan Perikanan bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia serta Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Provinsi adalah:
a. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah:
a. melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menetapkan angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan bagi Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(6) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Pusat.

Pasal 10

(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Pasal 11

(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggungjawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara pada saat terdapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 12

Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
(3) Kenaikan jabatan Penyuluh Perikanan Madya menjadi Penyuluh Perikanan Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d disamping memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya tulis ilmiah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina.

Pasal 15

(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
b. Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan

b. Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
b. Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan Penyuluh Perikanan Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyuluh Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
Pasal 17
(1) Penyuluh Perikanan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh Perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan Madya yang akan naik pangkat menjadi pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan penyuluh Perikanan Utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.

BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Bagian Pertama
Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan keterampilan harus memenuhi syarat :
a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang kelautan dan perikanan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan keahlian harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional yang ditentukan.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak lulus diklat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional Penyuluh Perikanan.
(6) Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.

Pasal 19
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dapat dipertimbang-kan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/ 10/2008 memiliki pengalaman di bidang penyuluhan perikanan paling kurang 2 (dua) tahun;
b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
c. telah mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan perikanan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian atas pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perikanan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sepanjang bukti fisik lengkap dan butir kegiatan yang diusulkan sesuai dengan tugas pokok jabatan fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Perikanan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XII Peraturan Bersama ini.

Bagian Kedua
Pembebasan Sementara

Pasal 20
(1) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
(2) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(3) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai denga Penyuluh Perikanan Utama dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(4) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dan Penyuluh Perikanan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d yang pada tahun pertama dalam pangkat terakhir telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila pada tahun kedua tidak dapat mengumpulkan 20% (dua puluh persen) angka kredit yang disyaratkan untuk naik pangkat dari tugas pokok penyuluhan perikanan.
(5) Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(6) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(7) Pembebasan sementara bagi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan dengan mengguna-kan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII Peraturan Bersama ini.
(8) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Penyuluh Perikanan juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyuluh Perikanan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(9) Pada masa pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) huruf a Penyuluh yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas pokok penyuluhan perikanan dan dinilai serta ditetapkan angka kredit.
(10) Pembebasan sementara dari jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XIV Peraturan Bersama ini.

Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali

Pasal 21

(1) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat memenuhi angka kredit sesuai ketentuan.
(2) Penyuluh Perikanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan setelah masa berlakunya hukuman disiplin telah berakhir.
(3) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan, jika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(4) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Perikanan paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan apabila telah selesai menjalani tugas belajar paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(6) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, serta dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan paling tinggi berusia 50 (lima puluh) tahun.
(7) Surat Keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan dibuat menurut contoh fomulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XV Peraturan Bersama ini.
Pasal 22

Pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.


Pasal 23

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Penyuluh Perikanan.

Bagian Keempat
Pemberhentian dari Jabatan

Pasal 24

(1) Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Penyuluh Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVI Peraturan Bersama ini.






BAB VI
PERPINDAHAN JENJANG PENYULUH PERIKANAN TERAMPIL KE DALAM PENYULUH PERIKANAN AHLI
(ALIH TINGKAT)

Pasal 25
(1) Penyuluh Perikanan Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dibidang perikanan dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli;
c. telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih tingkat dari jabatan Penyuluh Perikanan Terampil ke Penyuluh Perikanan Ahli; dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Penyuluh Perikanan Terampil yang akan beralih menjadi Penyuluh Perikanan Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(3) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran XVII.
(4) Alih tingkat Penyuluh Perikanan Terampil ke Penyuluh Perikanan Ahli untuk jenjang Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda golongan ruang III/a dapat ditetapkan kenaikan pangkatnya setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam jenjang jabatan Penyuluh Perikanan Pertama.

BAB VII
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN
ANGKA KREDIT

Pasal 26
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/ 10/2008 telah dan masih melakukan tugas di bidang penyuluhan perikanan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang dapat diangkat ke dalam jabatan Penyuluh Perikanan melalui penyesuaian/inpassing dengan ketentuan:
a. Untuk Penyuluh Perikanan Terampil harus memenuhi syarat:
1. paling rendah berijazah SLTA;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

b. Untuk Penyuluh Perikanan Ahli harus memenuhi syarat:
1. paling rendah berijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV dibidang Perikanan atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Jenjang jabatan dan jumlah angka kredit penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pendidikan, pangkat, dan masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana tersebut dalam Lampiran IX dan Lampiran X Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008.
(3) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(4) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud Lampiran IX atau Lampiran X Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. masa kerja dalam pangkat terakhir kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kolom kurang 1 (satu) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/ inpassing;
b. masa kerja dalam pangkat terakhir 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun, sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/inpassing;
c. masa kerja dalam pangkat terakhir 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/inpassing;
d. masa kerja dalam pangkat terakhir 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/inpassing;
e. masa kerja dalam pangkat terakhir 4 (empat) tahun atau lebih masuk dalam kolom 4 (empat) tahun sebagai dasar perhitungan angka kredit kumulatif penyesuaian/ inpassing.
(5) Surat Keputusan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Penyuluh Perikanan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran XVIII Peraturan Bersama ini.
(6) Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhitungkan formasi Penyuluh Perikanan yang tersedia.

Pasal 27
(1) Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Juni 2009 dan harus selesai ditetapkan paling akhir tanggal 31 Mei 2010 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/ inpassing terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Perikanan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.
(3) Terhitung mulai periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2010 kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan sudah ditetapkan dengan angka kredit disamping memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh Perikanan tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.

Pasal 29

(1) Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam melaksanakan pembinaan Penyuluh Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan selaku Instansi Pembina jabatan Penyuluh Perikanan melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Penyuluh Perikanan.
(2) Untuk meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Departemen Kelautan dan Perikanan selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan;
b. penetapan pedoman formasi jabatan Penyuluh Perikanan;
c. penetapan standar kompetensi Penyuluh Perikanan;
d. pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan;
e. pengusulan batas usia pensiun jabatan Penyuluh Perikanan;
f. sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, serta petunjuk pelaksanaannya;
g. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsi-onal/teknis fungsional bagi Penyuluh Perikanan;
h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis bagi Penyuluh Perikanan;
i. pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh Perikanan;
j. fasilitasi pelaksanaan jabatan Penyuluh Perikanan;
k. fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh Perikanan;
l. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Perikanan; dan
m. monitoring dan evaluasi jabatan Penyuluh Perikanan.

Pasal 30

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pegawai Negeri Sipil yang sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 masih melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan perikanan dan berstatus Penyuluh Pertanian bidang perikanan dapat diinpassing kedalam jabatan Penyuluh Perikanan.




Pasal 32

Jenjang jabatan Penyuluh Perikanan bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki dalam jabatan Penyuluh Pertanian.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Petunjuk teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 34

Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sebagai-mana tersebut pada Lampiran XIX Peraturan Bersama ini.

Pasal 35

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2009


KEPALA MENTERI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, KELAUTAN DAN PERIKANAN,


ttd
EDY TOPO ASHARI FREDDY NUMBERI

4 comments:

Faisal Riza said...

sediakan juga soft copy nya yang bisa di download(dalam bentuk pdf),,!! salah satu nya peraturan bersama menteri KP dengan Kepala BKN,,trimakasih

Faisal Riza said...

sediakan juga soft copy nya yang bisa di download(dalam bentuk pdf),,!! salah satu nya peraturan bersama menteri KP dengan Kepala BKN,,trimakasih

Arsepta said...

mohon sertakan lampiran nomor PB.01/men/2009 dan nomor 14 tahun 2009

terima kasih

klo bisa kirim ke e_mail ini

yudi.joker4@gmail.com

Unknown said...

mbak kalau bisa minta tolong kirimkan lampiran nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 ke andi48pas@gmail.com. terimakasih sebelumnya. wsslam

Pengembangan Produk Bekicot Ala Sushi

Permakluman:  Produk-produk yang ditampilkan merupakan Produk Olahan Hasil Perikanan Karya Finalis Lomba Inovator Pengembangan Produk ...